Berita BorneoTribun: Kabur Ke Malaysia hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kabur Ke Malaysia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabur Ke Malaysia. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

Terpidana Pencurian 774 Kg Emas PT SRM Ditangkap di Entikong

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)

KETAPANG -- Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram yang mengguncang wilayah Ketapang kembali memanas. Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi terpidana dalam perkara pencurian emas di area konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), nyaris lolos dari jerat hukum Indonesia.

Liu diduga berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat Kantor Imigrasi Entikong sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Gerak-Gerik Mencurigakan Terpantau

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Liu Xiaodong sebelumnya menjalani status tahanan rumah berdasarkan putusan hakim. Ia ditempatkan di Ruko Nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Namun tanpa banyak diketahui publik, Liu ternyata bergerak menuju kawasan perbatasan. Arah perjalanannya menguatkan dugaan bahwa ia hendak kabur ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.

“Yang bersangkutan diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ungkap sumber yang mengetahui langsung penanganan kasus tersebut.

Kejaksaan Benarkan Upaya Pelarian

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia memastikan pihaknya segera menjemput terpidana setelah mendapat informasi dari lapangan.

“Iya benar. Kami sedang dalam perjalanan ke Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Panter juga menegaskan bahwa Liu Xiaodong masih berstatus tahanan hakim dan menjalani tahanan rumah setelah perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Iya bang, statusnya memang tahanan rumah,” tegasnya.

Imigrasi Ketapang Tak Lagi Lakukan Pemantauan

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengaku pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan terhadap Liu.

Menurutnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan imigrasi.

“Tidak monitor bang. Kasus ini awalnya dari Bareskrim, sempat ditahan di Rudenim Pontianak, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Sejak itu kami tidak memantau lagi,” jelasnya, Sabtu sore.

Status Hukum Liu Xiaodong

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, perkara Liu Xiaodong tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

Perkara ini juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan, sekaligus telah masuk tahap persidangan di PN Ketapang.

Sorotan Publik Tak Terelakkan

Upaya pelarian ini tentu menjadi sorotan serius publik, mengingat nilai dan dampak pencurian emas yang diduga mencapai ratusan kilogram tersebut. Banyak pihak berharap pengawasan terhadap tahanan kasus besar seperti ini diperketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara strategis dan bernilai besar, kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada risiko besar. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan Liu Xiaodong benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Ditahan di Ruko BTN Grand Kayong Adhyaksa, Terpidana Liu Xiaodong WNA Cina Kabur ke Malaysia

Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)
Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) -Seorang WNA Cina bernama Liu Xiaodong alias Liu, terpidana kasus pencurian di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri. Kabar kaburnya terpidana ini diperoleh dari informasi yang dihimpun sumber yang mengetahui kasus ini. 

Sumber informasi menyebut, berdasarkan putusan hakim, Liu ditahan di rumah toko (Ruko) nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong Ketapang.  

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,"ujar sumber. 

Informasi terpidana Liu berusaha kabur tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

"Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Wartawan , Sabtu (7/2/2026) siang. 

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Iya bang (tahanan rumah)," kata Panter. 

Sementara itu, dikonfirmasi peristiwa ini Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, pada Sabtu ini mengakui tidak monitor. 

Ida Bagus mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Ngak monitor bang, kasus ini awalnya dari Bareskrim, ditahan di Rudenim Pontianak dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan, sejak kita limpahkan ngak monitor lagi," ucap Ida Putu, Sabtu sore. 

Diketahui, sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, perkara Liu tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Liu ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Penulis: Muzahidin.