Berita BorneoTribun: Kasat Reskrim hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasat Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasat Reskrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap. (Gambar ilustrasi IA)

Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga Jakarta Utara akhirnya menemui titik terang. Polres Metro Jakarta Utara resmi mengungkap pelaku di balik tragedi keracunan satu keluarga yang terjadi di kawasan Warakas, Tanjung Priok. Yang bikin publik tercengang, pelaku ternyata masih bagian dari keluarga korban sendiri.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan mendalam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak instan. Tim penyidik bekerja intensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pusat Laboratorium Forensik, dokter forensik, hingga ahli toksikologi.

“Dari rangkaian pemeriksaan laboratorium, keterangan saksi, serta hasil analisis barang bukti, kami menyimpulkan bahwa saudara AS secara sengaja meracuni tiga korban. Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Februari 2026,” ungkap AKBP Onkoeseno saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Hasil penyidikan mengungkap fakta yang lebih menyayat hati. Motif di balik aksi keji ini bukan soal ekonomi, melainkan dendam yang dipendam lama. AS disebut merasa diperlakukan tidak adil dibanding anggota keluarga lainnya.

“Pelaku menyimpan rasa sakit hati karena merasa sering dimarahi dan diperlakukan berbeda oleh ibunya. Dari situ muncul dendam yang akhirnya berujung pada tindakan fatal,” lanjut Onkoeseno.

Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap
Tragis di Tanjung Priok, Satu Keluarga Diracun Anak Sendiri, Motif Dendam Terungkap.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik keluarga yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada tragedi besar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak memendam masalah sendirian dan segera mencari bantuan jika mengalami tekanan emosional dalam lingkungan keluarga.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan aparat memastikan proses hukum berjalan secara transparan demi keadilan bagi para korban.

Rabu, 15 Februari 2023

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Pengukuhan Kabag Logistik Dan Sertijab Kasatreskrim

Pengukuhan Kabag Logistik dan Sertijab Kasat Reskrim Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., memimpin Upacara Pengukuhan Kabag Logistik dan Serah Terima Jabatan Kasatreskrim di Halaman Mapolres Bengkayang, Rabu (15/2/2023).

Upacara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polres Bengkayang, Kapolsek jajaran, Personel Polri dan ASN Polres Bengkayang serta sejumlah perwira yang melaksanakan pengukuhan dan serah terima jabatan.

Pejabat yang dikukuhkan adalah Kabag logistik AKP Sarjono dan yang diserah terima jabatan yaitu Kasatreskrim dari pejabat lama AKP Sagi, S.H akan menempati posisi di Ditresnarkoba Polda Kalbar, kepada pejabat baru Iptu Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kapolsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya.

Pada upacara serah terima jabatan serta pengukuhan dalam jabatan tersebut dilaksanakan pengambilan Sumpah Jabatan oleh Kapolres Bengkayang kepada Pejabat yang baru dengan didampingi Rohaniawan serta dilakukan penandatanganan Berita Acara Sertijab, Fakta Integritas dan Berita Acara Sumpah Jabatan yang disaksikan oleh seluruh peserta upacara.

Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan serah terima jabatan dalam suatu organisasi merupakan hal yang rutin dilaksanakan, karena ini merupakan salah satu proses organisasi dalam upaya memberi kesempatan pada personel untuk mengembangkan karier. Selain itu juga, dalam menghadapi tantangan tugas Polri ke depan, perlu adanya penyegaran personel. Sehingga dapat membawa perubahan khususnya dalam pelaksanaan tugas Polri yang lebih baik.

Kapolres menyampaikan ungkapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat yang telah berpindah tugas dan ucapan selamat datang kepada pejabat yang baru.

“Kepada pejabat yang lama, kami sangat mengapresiasi atas pengabdian, dedikasi, loyalitas dan kerja keras selama ini, sehingga Polres Bengkayang memiliki warna tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Rotasi ini merupakan bagian penyegaran ditubuh institusi Polri dan peningkatan karier personel yang bersangkutan,” katanya.

“Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Polres Bengkayang. Sebagai pejabat baru agar segera beradaptasi menyesuaikan diri sehingga dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat,” tambah Kapolres.

Adapun kegiatan dilanjutkan dengan Acara Pisah Sambut dan Kenal Pamit antara Pejabat Lama dan Pejabat Baru yang diikuti para PJU, Kapolsek dan Personel Polres Bengkayang bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto