Berita BorneoTribun: Kasus Anak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Anak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2026

Pemprov Kaltim Fasilitasi Pemulangan Anak Korban Kekerasan Secara Gratis

Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)
Pemprov Kaltim menjamin perlindungan enam anak korban kekerasan melalui rumah perlindungan tahun 2026 lengkap dengan layanan kesehatan dan pemulihan mental. (Gambar ilustrasi AI)

Samarinda — Pemerintah Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan perlindungan maksimal bagi enam anak korban kekerasan melalui fasilitas rumah perlindungan sepanjang tahun 2026. Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim, Kholid Budhaeri, menyampaikan bahwa hingga tahun ini rumah perlindungan telah melayani tujuh orang yang terdiri dari satu ibu dan enam anak.

“Tahun ini rumah perlindungan melayani tujuh orang, yaitu satu ibu dan enam anak,” ujar Kholid di Samarinda, Selasa.

Pelayanan Sesuai Aturan Nasional

Pelayanan yang diberikan rumah perlindungan mengacu pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tahapan layanan mulai dari pengaduan, penjangkauan korban, hingga pendampingan sosial secara menyeluruh.

Aturan tersebut menjadi fondasi penting dalam memastikan korban tidak hanya mendapat perlindungan fisik, tetapi juga dukungan sosial dan psikologis.

Kasus Terbaru Libatkan Anak Korban Pelecehan

Salah satu kasus terbaru yang ditangani melibatkan seorang anak korban pelecehan seksual yang sebelumnya tinggal di lingkungan ibunya di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Kholid, anak tersebut sempat melarikan diri ke Kaltim dengan tujuan tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ayah korban menolak memberikan jaminan tanggung jawab terhadap anak tersebut.

Situasi tersebut membuat pemerintah daerah bergerak cepat untuk memastikan keselamatan korban, termasuk memfasilitasi pemulangan anak ke daerah asalnya.

Biaya Pemulangan Ditanggung Negara

Pemerintah memastikan seluruh biaya pemulangan korban ke daerah asal ditanggung penuh oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendanaan tersebut disalurkan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Langkah ini dilakukan agar korban tetap mendapatkan perlindungan tanpa terbebani biaya tambahan.

Fasilitas Lengkap dan Aman untuk Korban

Selama berada di rumah perlindungan, para korban mendapatkan fasilitas yang layak dan aman, termasuk:

  • Nutrisi harian yang terjamin

  • Pakaian dan perlengkapan mandi

  • Tempat tinggal yang aman

  • Pendampingan sosial

Selain itu, dukungan pemulihan mental juga menjadi prioritas utama.

Dukungan Psikolog dan Layanan Kesehatan Gratis

Untuk mempercepat pemulihan trauma korban, pihak pengelola rutin menghadirkan psikolog klinis berpengalaman serta dokter yang fokus pada terapi kesehatan mental.

Tak hanya itu, kerja sama lintas instansi juga terus diperkuat, termasuk dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh korban memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Program ini dinilai penting karena pemulihan korban kekerasan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan fisik, tetapi juga kondisi psikologis jangka panjang.

Edukasi Perlindungan Anak Terus Diperkuat

Pemprov Kaltim juga menjalin sinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan edukasi perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi kekerasan sejak dini sekaligus membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan anak.

Menurut Kholid, perlindungan anak bukan sekadar layanan dasar, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah secara konsisten.

FAQ

1. Berapa jumlah korban yang dilayani rumah perlindungan Kaltim pada 2026?
Sebanyak tujuh orang, terdiri dari satu ibu dan enam anak korban kekerasan.

2. Apa saja layanan yang diberikan rumah perlindungan?
Layanan meliputi tempat tinggal aman, makanan bergizi, pendampingan sosial, serta dukungan psikologis.

3. Siapa yang menanggung biaya pemulangan korban?
Seluruh biaya pemulangan korban ditanggung negara melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian PPPA.

4. Apakah korban mendapatkan layanan kesehatan gratis?
Ya, pemerintah menyediakan layanan kesehatan gratis melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan.

5. Mengapa rumah perlindungan penting bagi korban anak?
Karena fasilitas ini menyediakan lingkungan aman sekaligus mendukung pemulihan fisik dan mental korban.

Experience: Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat UPTD PPA Kaltim dan kebijakan perlindungan anak yang berlaku nasional.

Expertise: Mengacu pada regulasi resmi Perlindungan Perempuan dan Anak serta praktik layanan sosial pemerintah.

Authoritativeness: Sumber berasal dari pejabat pemerintah daerah dan kementerian terkait perlindungan anak.

Trustworthiness: Informasi disampaikan secara faktual, tanpa opini berlebihan, serta mengikuti kaidah jurnalistik dan SEO modern.

Rabu, 04 Februari 2026

Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron

Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron
Akhir Pelarian Eks Camat di Maluku Royke Madobaafu Ditangkap di Goa Setelah Hampir Dua Tahun Buron.

MALUKU -- Setelah hampir dua tahun menghilang dari kejaran aparat, pelarian Royke Marthen Madobaafu akhirnya terhenti. Mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Maluku setelah lama masuk Daftar Pencarian Orang sejak November 2023.

Penangkapan Royke berlangsung dramatis. Ia diringkus pada Senin sore, 2 Februari 2026, di sebuah goa terpencil di wilayah Desa Pasinalu, Kabupaten SBB. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyian Royke selama masa pelariannya, jauh dari pemukiman warga dan sulit dijangkau.

Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh sumber kepolisian. Usai diamankan, Royke langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku. Hingga Selasa, 4 Februari 2026, pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku masih belum memberikan keterangan resmi terkait detail penangkapan maupun proses hukum lanjutan.

Kasus yang menjerat Royke bukan perkara ringan. Ia merupakan tersangka dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 9 Juli 2022, di dalam mobil milik tersangka, di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang, Piru, Kecamatan Seram Barat. Lokasi kejadian disebut berada di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dalam kasus ini, Royke diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Perkara tersebut baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023. Tak lama setelah laporan masuk, Royke menghilang dan mulai melarikan diri hingga akhirnya berstatus buronan selama hampir dua tahun.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya pelarian tidak akan pernah menghapus tanggung jawab hukum. Aparat terus bergerak, dan waktu akhirnya berpihak pada keadilan. Publik pun diharapkan terus mengawal proses hukum agar kasus ini ditangani secara transparan dan memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban dan keluarganya.