Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kasus BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus BBM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2026

Praktik Ilegal BBM dan LPG Terungkap, 33 Tersangka Ditangkap Polda Kalsel

Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)
Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.

Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:

  • 9.849 liter pertalite

  • 2.985 liter solar

  • 723 tabung LPG isi 3 kg

  • 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg

  • 2.213 tabung gas portable

  • Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan

  • Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam

Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.

Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

  • Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.

2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.

3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Penimbunan BBM Terungkap Di Pontianak, Polisi Sita Puluhan Jerigen Pertalite

Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.
Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penimbunan Pertalite Di Pontianak, Puluhan Jerigen BBM Disita

PONTIANAK -- Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Pontianak. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari sepeda motor ke sejumlah jerigen.

Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang terlihat memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen dalam jumlah banyak.

“Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan berupa pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen di lokasi tersebut,” ujar Inayatun di Pontianak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Polisi Temukan Aktivitas Pemindahan BBM Di Lokasi

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima orang laki-laki yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa jerigen yang telah disiapkan.

Melihat aktivitas tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Puluhan Jerigen Dan Motor Bertangki Modifikasi Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen

Selain kendaraan tersebut, polisi juga menemukan puluhan wadah penyimpanan BBM, di antaranya:

  • 11 jerigen berkapasitas 35 liter

  • 3 jerigen berkapasitas 30 liter, salah satunya terisi penuh Pertalite

  • 1 jerigen berkapasitas 10 liter

  • 4 galon berkapasitas 15 liter, dua di antaranya terisi penuh Pertalite

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beli BBM Di SPBU Sebelum Dipindahkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU setempat menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, BBM yang dibeli dipindahkan ke jerigen di lokasi berbeda dengan tujuan tertentu yang masih didalami oleh penyidik.

Saat ini kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” jelasnya.

Berisiko Menimbulkan Bahaya Di SPBU

Selain berdampak pada distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pemindahan BBM secara ilegal juga dinilai berbahaya.

Penggunaan tangki modifikasi dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar di jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan, terutama jika dilakukan di area sekitar SPBU.

Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.