![]() |
| Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi) |
BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.
Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.
Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:
9.849 liter pertalite
2.985 liter solar
723 tabung LPG isi 3 kg
488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg
2.213 tabung gas portable
Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan
Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam
Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.
Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.
Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.
Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.
Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:
Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar
Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar
Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.
Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.
FAQ
1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.
2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.
3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.
5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
