Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Narkotika. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap Di Bandara Supadio Bawa 600 Gram Sabu

Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.
Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.

Kubu Raya, Kalbar - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang mahasiswa berinisial F (25) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Supadio.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jalur penerbangan.

Menurut dia, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari wilayah Singkawang menuju Jakarta.

Penyelidikan Berujung Penangkapan Di Area Bandara

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di Bandara Supadio guna melakukan pengawasan ketat di area keberangkatan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan bandara, polisi menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan keamanan.

Polisi Sita Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika miliknya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Jumlah tersebut tergolong signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah tujuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Untuk Ungkap Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Raimundus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

FAQ

Berapa berat sabu yang disita polisi?

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Di mana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap di Bandara Supadio saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial F (25) yang berasal dari Singkawang.

Bagaimana sabu disembunyikan?

Sabu disembunyikan dalam enam paket plastik klip transparan yang ditempatkan di dalam pakaian dalam pelaku.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Jumat, 27 Februari 2026

Ko Erwin DPO Narkoba Nasional Jejaknya Diburu Bareskrim Polri


JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar Bin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis 26 Februari 2026. Penerbitan DPO dilakukan setelah kasus peredaran narkotika tersebut diambil alih dari Polda NTB untuk mempercepat proses pengejaran.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan bahwa pihaknya kini memimpin langsung perburuan terhadap Ko Erwin. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang lebih terkoordinasi di tingkat nasional.

Nama Erwin Iskandar tercantum dalam surat DPO nomor DPO 23 II RES 4 2 2026 Dittipidnarkoba. Ia merupakan Warga Negara Indonesia kelahiran Makassar 30 Mei 1969. Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan ciri fisik yang bersangkutan, yakni tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus berwarna hitam, serta berkulit sawo matang.

Selain identitas pribadi, penyidik turut melampirkan empat lokasi tempat tinggal yang diduga berkaitan dengan tersangka untuk dilakukan pemantauan lebih lanjut. Aparat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin agar segera melapor kepada pihak berwajib.

Dalam perkara ini, Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 137 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat karena berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah signifikan dan dugaan peran sebagai pengendali jaringan.

Pengambilalihan kasus oleh Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah. Publik diharapkan tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan bersama.

Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.
Bareskrim Polri menerbitkan DPO terhadap bandar narkoba Ko Erwin setelah mengambil alih kasus dari Polda NTB. Tersangka dijerat pasal berat UU Narkotika dan kini diburu secara nasional.

FAQ

Apa itu DPO dalam kasus pidana
DPO adalah Daftar Pencarian Orang yang diterbitkan aparat penegak hukum terhadap tersangka yang melarikan diri atau belum diketahui keberadaannya.

Mengapa kasus ini diambil alih Bareskrim Polri
Karena kasus dinilai memiliki skala dan dampak yang lebih luas sehingga memerlukan penanganan tingkat nasional.

Apa ancaman hukuman untuk kasus ini
Pasal yang dikenakan mengatur hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang hingga kemungkinan hukuman maksimal sesuai Undang Undang Narkotika.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO
Segera melapor ke kantor kepolisian terdekat dan tidak melakukan tindakan sendiri.