Berita BorneoTribun: Kasus Pencurian hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Pencurian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2026

Terekam CCTV, Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Curanmor di Belitang

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Respons Cepat Polisi, Kasus Curanmor Di Belitang Terungkap Kurang Dari 24 Jam Berkat CCTV

SEKADAU – Respons cepat aparat kepolisian membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Belitang yang mendapat dukungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Zainal Abidin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial RK (35).

Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha MX King berwarna biru di Dusun Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang.

Kronologi Pencurian Motor

Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.
Polisi Sekadau berhasil mengungkap kasus curanmor di Belitang kurang dari 24 jam. Dua pelaku diamankan setelah aksi pencurian sepeda motor terekam CCTV di area parkir.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu sepeda motor milik korban digunakan oleh anaknya untuk berkumpul bersama teman di rumah yang berada di wilayah Dusun Padak.

Sepeda motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah. Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih tertinggal di motor.

Sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu dini hari, anak korban baru menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir.

Korban bersama sejumlah rekannya sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian. Namun karena tidak menemukan kendaraan tersebut, mereka akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Belitang.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Zainal dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Titik Terang Dari Rekaman CCTV

Proses penyelidikan kemudian mengarah pada informasi penting dari seorang karyawan Alfamart di Desa Maboh Permai.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, karyawan tersebut melaporkan adanya sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terparkir lebih dari satu hari di area parkir minimarket.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat dua orang pria memarkirkan sepeda motor tersebut pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sambil menunggu pihak yang datang mengambil kendaraan tersebut.

Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Tidak berselang lama, dua orang yang diduga pelaku datang ke lokasi parkir untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Petugas yang sudah melakukan pemantauan langsung bergerak cepat dan mengamankan keduanya.

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku berinisial MA (16) mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SA (18).

Sepeda motor yang mereka gunakan untuk datang ke lokasi ternyata merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya mereka curi.

Polisi Lakukan Pengembangan Kasus

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis 12 Maret 2026, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku lainnya di sebuah toko sembako di wilayah Kilometer 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha MX King milik korban

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi pencurian

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zainal.

Pelaku Dijerat Pasal Pencurian Dengan Pemberatan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun demikian, salah satu pelaku masih berstatus anak sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Polisi Imbau Warga Lebih Waspada

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan.

Meninggalkan kunci di kendaraan, meskipun hanya sebentar, dapat membuka peluang terjadinya tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu tindak kejahatan,” pungkas Zainal.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pelaku Curi Mesin dan Cat di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Aksi Terekam CCTV

PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2025) di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat, usai polisi mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku. Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, Pontianak Kota, dan sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan NS merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sejumlah barang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari rekaman CCTV. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar, Sabtu (15/8/2025).

Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.
Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.

AKP Deni menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Pontianak untuk meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha, termasuk memasang CCTV sebagai upaya pencegahan. Polisi juga terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.