Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kejagung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejagung. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Juni 2026

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG

Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN. Pada 2025, program tersebut mendapat alokasi anggaran sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada 2026 anggarannya mencapai Rp268 triliun yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Menurut penyidik, besarnya anggaran tersebut semestinya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan untuk mendukung pelaksanaan program di sekolah-sekolah. Namun, hasil penyidikan menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat.

Syarief mengatakan yayasan-yayasan tersebut tetap dapat menjadi mitra melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief.

Akibat praktik tersebut, yayasan yang terafiliasi diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Penyidik juga mengungkap bahwa sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut diduga terkait dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sonjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” katanya.

Kejagung: Yayasan Terafiliasi Pejabat BGN Diduga Raup Insentif Triliunan dari Program MBG
Kejagung menetapkan Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis setelah terungkap penunjukan yayasan terafiliasi secara melawan hukum.

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah dalam dua tahun pelaksanaannya.

Minggu, 05 April 2026

Kejagung Periksa Jaksa Kejari Karo, Imbas Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan

Kejagung periksa jaksa Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. DPR RI ikut soroti dan minta evaluasi menyeluruh penanganan perkara.
Kejagung periksa jaksa Kejari Karo terkait kasus Amsal Sitepu. DPR RI ikut soroti dan minta evaluasi menyeluruh penanganan perkara.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindak polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, kini tengah diperiksa secara intensif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa tim intelijen telah mengamankan sejumlah pihak untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal.

“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Pemeriksaan ini menyasar sejumlah pejabat penting di Kejari Karo, mulai dari Kepala Kejari Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Prosedur

Langkah Kejagung ini bukan tanpa alasan. Kasus yang menjerat Amsal Sitepu sebelumnya menuai perhatian publik dan memicu berbagai pertanyaan terkait transparansi serta profesionalitas penegakan hukum.

Menurut Anang, tim Kejagung akan mengevaluasi secara menyeluruh proses penanganan perkara, termasuk apakah prosedur hukum telah dijalankan sesuai standar.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan diumumkan secara terbuka kepada publik setelah proses selesai.

DPR RI Ikut Turun Tangan

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Komisi III DPR RI. Dalam rapat bersama sebelumnya, Komisi III secara tegas meminta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa laporan hasil evaluasi harus disampaikan secara tertulis dalam waktu maksimal satu bulan.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan akuntabel,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta.

Komitmen Transparansi Kejagung

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi internal akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap transparansi kasus hukum.

Analisis Singkat (E-E-A-T)

  • Experience (Pengalaman): Kasus ini menunjukkan pengalaman Kejagung dalam menangani evaluasi internal secara cepat.

  • Expertise (Keahlian): Pemeriksaan melibatkan tim intelijen dan pengawasan profesional.

  • Authoritativeness (Otoritas): Pernyataan resmi dari Kapuspenkum dan DPR RI memperkuat validitas informasi.

  • Trustworthiness (Kepercayaan): Komitmen transparansi dan asas praduga tak bersalah jadi kunci menjaga kepercayaan publik.

FAQ

1. Kenapa jaksa Kejari Karo diperiksa Kejagung?
Karena adanya polemik dalam penanganan kasus Amsal Sitepu yang dinilai perlu evaluasi profesionalitas.

2. Siapa saja yang diperiksa?
Mulai dari Kepala Kejari Karo, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum.

3. Apakah mereka sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Kejagung menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

4. Kapan hasil pemeriksaan diumumkan?
Akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

5. Apa peran DPR RI dalam kasus ini?
Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh dan laporan resmi dalam waktu satu bulan.