Tangkap Pencuri Sawit di PT BSL, Polisi Buru Satu Pelaku Lain
![]() |
| Polisi Sekadau menangkap pelaku pencurian sawit di PT Bintang Sawit Lestari dengan barang bukti mobil dan tandan buah segar. (Foto: Humas Polres Sekadau) |
Sekadau, Kalbar - Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang di wilayah Sekadau, setelah K diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (1/8) dini hari di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terungkap ketika dua petugas keamanan perusahaan menemukan mobil Toyota Calya warna cokelat metalik terperosok di parit.
Pintu belakang mobil terbuka dengan puluhan tandan buah segar (TBS) di dalamnya, sementara beberapa buah sawit tercecer di jalan.
“Saat petugas hendak mengamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” jelas IPTU Zainal, Minggu (10/8).
Berdasarkan hasil penyelidikan, K akhirnya diringkus pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepada polisi, ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini masih buron.
Mobil yang digunakan ternyata kendaraan sewaan dengan jok belakang dilepas untuk menampung hasil curian.
“Saat dikejar karyawan, kendaraan mereka menabrak tebing dan rusak parah, membuat keduanya kabur,” tambah Zainal.
Polisi menyita 25 janjang TBS, satu unit Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang sebagai barang bukti.
K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian masih memburu H untuk mengungkap jaringan pencurian sawit di wilayah tersebut.
