Berita BorneoTribun: Kejari Pontianak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kejari Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Pontianak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Rp5 Miliar Masuk Tahap Penuntutan, Dua Tersangka Diserahkan Ke Jaksa

Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)
Kasus korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin Kalbar senilai Rp5 miliar masuk tahap penuntutan. Dua tersangka resmi diserahkan Kejati Kalbar ke Kejari Pontianak. (GAMBAR ILUSTRASI AI)

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMA Mujahidin Masuk Tahap Penuntutan

PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak.

Penyerahan yang dikenal sebagai tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Arianta, mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IS dan MR.

“IS merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Sementara MR berperan sebagai perencana, penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin,” ujarnya di Pontianak, Jumat.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan.

Berawal Dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin.

Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik Kejati Kalbar melakukan pengumpulan data serta meminta keterangan dari berbagai pihak.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari keuangan negara. Kasus tersebut pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

Temuan Kerugian Negara Sekitar Rp5 Miliar

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.

Beberapa di antaranya adalah kekurangan volume pekerjaan serta mutu pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana tercantum dalam RAB.

Nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dana Hibah Diduga Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan

Penyidik juga menemukan fakta bahwa penggunaan dana hibah tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.

Menurut I Wayan Arianta, penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam RAB.

Padahal, sesuai ketentuan, penerima hibah memiliki tanggung jawab secara formal maupun material terhadap penggunaan dana tersebut.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen hibah, seperti dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB.

Misalnya, dana hibah digunakan untuk membayar biaya perencanaan kepada MR pada tahun 2020 sebesar Rp469 juta.

Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk membayar insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.

Dua Tersangka Ditahan Di Rutan Pontianak

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Jaksa penuntut umum langsung melakukan penahanan terhadap IS dan MR di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Maret hingga 31 Maret 2026.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Kasus

I Wayan Arianta menegaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan perkara apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.

Perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin ini selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, terutama dalam kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Rabu, 11 Maret 2026

Tiga Tahanan Kabur Dari Kejari Pontianak, Dua Berhasil Diamankan Tim Gabungan

Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.
Gerak cepat Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan kepolisian berhasil mengamankan dua tahanan yang kabur dari ruang tahanan Kejari Pontianak. Satu orang masih dalam pengejaran.. 

Pontianak – Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Kejaksaan Negeri Pontianak (Kejari Pontianak), serta jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan Kejari Pontianak.

Upaya pengejaran tersebut membuahkan hasil setelah dua dari tiga tahanan yang kabur berhasil diamankan kembali oleh tim gabungan. Sementara satu tahanan lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa kaburnya tahanan tersebut terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, saat Kejaksaan Negeri Pontianak melaksanakan kegiatan Tahap II terhadap 11 orang tahanan secara bergantian.

Dalam proses tersebut, ruang tahanan digunakan untuk keluar-masuk para tahanan yang akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kondisi ini menyebabkan pintu sel tahanan dalam keadaan terbuka karena proses administrasi penyerahan perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV di area kantor Telkom Kota Pontianak, yang berada di samping Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, sekitar pukul 14.34 WIB terlihat tiga orang yang diduga tahanan melarikan diri dengan cara melompat dari jendela lantai dua gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak.

Ketiga orang tersebut kemudian terlihat melintas di area sekitar kantor Telkom sebelum akhirnya menghilang dari pantauan.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak sedang melaksanakan kegiatan video conference (vicon) bidang intelijen. Pada saat itu, petugas penjaga tahanan melaporkan bahwa terdapat tiga orang tahanan yang diduga telah melarikan diri dari ruang tahanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen segera melakukan pengecekan langsung ke ruang tahanan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa benar terdapat tiga orang tahanan yang tidak berada di dalam sel sebagaimana mestinya.

Tim kemudian melakukan penelusuran awal dan memperoleh keterangan dari petugas keamanan (satpam) kantor Telkom yang berada di sebelah Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Petugas tersebut mengaku melihat beberapa orang yang diduga tahanan melompat dari jendela lantai dua gedung kejaksaan sebelum melintas di area sekitar kantor Telkom.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area Telkom Kota Pontianak yang memperlihatkan tiga orang yang diduga tahanan melintas di lokasi tersebut pada pukul 14.34 WIB.

Setelah memastikan adanya pelarian tahanan, pihak Kejari Pontianak segera melakukan koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta pihak kepolisian untuk melakukan langkah-langkah pengejaran dan pengamanan.

Dari hasil pengejaran yang dilakukan secara intensif, dua orang tahanan berhasil diamankan kembali oleh Tim Kejaksaan bersama jajaran Polres Sintang, sementara satu orang lainnya masih dalam proses pencarian.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani peristiwa tersebut.

“Koordinasi yang cepat dan kerja sama yang solid antara kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci dalam proses penangkapan kembali para tahanan yang melarikan diri,” ujar Kasi Penkum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menegaskan bahwa keberhasilan mengamankan dua tahanan yang kabur merupakan hasil dari respons cepat dan koordinasi yang solid antar aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan solid dari Tim Kejati Kalbar, jajaran Kejari Pontianak, serta dukungan pihak kepolisian yang bergerak sigap melakukan pengejaran hingga akhirnya dua orang tahanan berhasil diamankan kembali. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini aparat penegak hukum masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tahanan yang belum tertangkap, dengan harapan dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rabu, 26 Juli 2023

Kejaksaan Negeri Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp19,8 Miliar Melalui PNBP

Kejaksaan Negeri Pontianak Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp19,8 Miliar Melalui PNBP
PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Kalimantan Barat, telah berhasil menyelamatkan uang negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2023 sebesar Rp19,8 miliar.

"PNBP tersebut berhasil melebihi target yang ditetapkan dan telah disetorkan ke kas negara," ungkap Kepala Kejari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, di Pontianak, pada hari Selasa.

Yulius menjelaskan bahwa realisasi penerimaan PNBP tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya adalah pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya senilai Rp31,3 juta, pendapatan dari penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah diputuskan oleh pengadilan sebesar Rp15,8 miliar, pendapatan dari pemindahtanganan BMN (Barang Milik Negara) lainnya senilai Rp59,2 juta.

Selain itu, terdapat juga penerimaan dari pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan sebesar Rp1,8 juta, pendapatan dari denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp263,7 juta, dan pendapatan dari ongkos perkara sebesar Rp4,8 juta.

Yulius menambahkan bahwa selain itu, terdapat penerimaan dari denda hasil tindak pidana lainnya sebesar Rp90,5 juta, serta penerimaan dari uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah diputuskan atau ditetapkan oleh pengadilan sebesar Rp3,6 miliar.

"Kami berbangga karena keberhasilan ini merupakan sumbangan dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk negara, tidak hanya dalam hal penegakkan hukum tetapi juga memberikan kontribusi pendapatan bagi negara," ujar Yulius.

Yulius juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pontianak telah mencapai capaian kinerja yang signifikan selama periode Januari hingga Juli 2023. Kejaksaan terus mengoptimalkan kinerjanya sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan RI, terutama dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Sejak tahun 2019, kami telah memperoleh predikat sebagai wilayah bebas dari korupsi, dan kami akan terus berupaya untuk menjaga hal tersebut, serta memberikan kontribusi pendapatan bagi negara," pungkasnya.

(Tim Liputan)