Berita BorneoTribun: Kepastian Hukum Tanah hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kepastian Hukum Tanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepastian Hukum Tanah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 11 Januari 2026

RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional

RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional
RUU Administrasi Pertanahan Resmi Dimulai, ATR/BPN Siap Benahi Tata Kelola Tanah Nasional.

Jakarta – Pemerintah kembali tancap gas membenahi persoalan pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN resmi menggelar Kick Off Meeting penyusunan rencana aksi Rancangan Undang-Undang Administrasi Pertanahan pada Jumat 9 Januari 2026 di Jakarta.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari keputusan DPR RI yang sebelumnya telah menyepakati RUU Administrasi Pertanahan pada rapat paripurna tingkat I. Targetnya jelas, menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih rapi, transparan, dan punya kepastian hukum bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU ini dirancang sebagai fondasi besar bagi pengelolaan tanah nasional ke depan.

Menurutnya, tujuan utama penyusunan RUU Administrasi Pertanahan adalah membangun sistem yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi, sekaligus menjadi payung hukum nasional dalam pengelolaan pertanahan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada persoalan tumpang tindih aturan maupun sengketa berkepanjangan.

Dalu menjelaskan, urgensi RUU ini sangat tinggi dan bersifat strategis. Regulasi tersebut akan memperkuat kepastian hak atas tanah, memperbaiki sistem administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh. Tak kalah penting, RUU ini juga berkaitan langsung dengan pemetaan ruang yang akurat dan berbasis data, sehingga perlu segera dirampungkan.

Ia juga menyoroti bahwa persoalan pertanahan di Indonesia selama ini masih terhambat oleh banyaknya aturan yang terpisah-pisah serta kelembagaan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai pengembangan dari Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 agar tetap relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Menariknya, RUU ini tidak hanya membahas hal-hal teknis soal tanah. Dampaknya dinilai sangat luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan sosial, kepastian hukum bagi masyarakat, penguatan ekonomi nasional, hingga pencegahan praktik mal administrasi yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

“Undang-undang ini punya efek domino yang besar. Bukan cuma soal sertifikat tanah, tapi juga menyangkut kemakmuran, daya saing ekonomi, dan perlindungan hukum,” tegas Dalu.

Tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick off meeting ini dihadiri jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik hadir langsung maupun secara daring.

Menutup arahannya, Dalu Agung Darmawan berpesan agar tim penyusun terbuka terhadap kritik dan perbedaan pandangan. Ia mengingatkan bahwa RUU ini bukan hanya untuk menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga untuk 20 hingga 30 tahun ke depan.

“Ini bukan sekadar menulis aturan, tapi merancang masa depan pengelolaan pertanahan Indonesia. Karena itu, dibutuhkan integritas akademik, analisis yang tajam, dan keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.