Berita Borneotribun.com: Komnas Perempuan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Komnas Perempuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komnas Perempuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Maret 2021

Posyandu Berbasis Keluarga Cara NTB Tangani Penyakit Menular

Posyandu Berbasis Keluarga Cara NTB Tangani Penyakit Menular.

BorneoTribun Lombok Barat, NTB - Penyakit menular di Indonesia baik Tuberkulusis (TB) terlebih Covid-19  kerap kali disalah artilkan oleh masyarakat. Mengatasi penyakit menular sesunguhnya bagaimana terlebih dahulu sesegera mungkin menemukan  kasus. Namun sebaliknya yang terjadi di masyarakat yakni berusaha menghindari untuk tidak menemukan kasus. Cara berpikir masyarakat seperti ini diakui sesuatu yang sulit untuk dirubah. 

“Karena itu kita di NTB ini terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dan dengan begitu tindakan-tindakan promotif preventif yang cepat bisa dilakukan dengan baik. Posyandu berbasis keluarga merupakan salah satu solusi menangani masalah kesehatan di NTB termasuk penyakit menular seperti TB,” kata Wagub NTB Dr. H. Siti Rohmi Djalilah pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Sub Recipient Program Eliminasi TB-GF ATM Principal Recipient Komnsorsium Komunitas PenaBulu –STP se Indonesia di Jayakarta Hotel, Senggigi, Senin (8/3).

Wagub menyatakan, persoalanTB di Indonesia termasuk di NTB menjadi PR besar yang harus diselesaikan bersama-sama. Cara paling epektif yang selama ini dilakukan di NTB yakni dengan melakukan edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus hingga ke tingkat dusun melalui gerakan Posyandu yang setiap bulan dilaksanakan. Melalui Posyandu tidak saja persoalan kesehatan yang bisa diedukasi, namuin persoalan lainpun bisa disosialisasi seperti lingkungan, ketenagakerjaan, sosial kemasyarakatan dan lain sebagainya.    

Wagub yang biasa disapa Ummi Rohmi ini dihadapan peserta pelatihan dari 30 provinsi se Indonesia ini juga mengungkapkan, Pemprov NTB saat ini tengah giat-giatnya melakukan Revitalisasi Posyandu menuju Posyandu Keluarga yang mandiri. Melalui Posyandu bisa dilakukan intervensi berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah. Posyandu dihajatkan untuk dibentuk menjadi lebih Power full dan bisa menjadi center education berbasis dusun.

“Kalau ini bisa kita intervensi dengan baik dari Posyandu berbasis dusun  akan lebih gampang untuk  memotretnya, mengevaluasi dan memonitornya. Nah itu yang berusaha kami lakukan di NTB. Kita gerakkan Posyandu ini agar Posyandu ini juga menjadi pusat edukasi tidak hanya masalah kesehatan saja, tapi juga masalah-masalah sosial dan lainnya bisa diedukasi lewat Posyandu,” ujar Ummi Rohmi. 

Wagub bahkan mengapresiasi pertumbuhn Posyandu di NTB yang hingga saat kini sudah mencapai 7000 Posyandu, yang mana sejak digerakkannya Posyandu keluarga tahun 2019 terjadi penambahan Posyandu setiap tahunnya kurang lebih 2000 Posyandu. 

“Bahkan patut disyukuri respon 10 kabupaten/kota se NTB tahun 2021 ini terhadap gerakan Posyandu cukup besar. Dimana setiap Pemda komit untuk menjadikan Posyandu Keluarga di masing-masing daerahnya,” terang salah satu perempuan inspiratif Indonesia ini.  

Ia juga menjelaskan,  Pemerintah Desa tidak saja mengurus persoalan ketesediaan infrastruktur desa, pembangunan kantor desa, namun juga memikirkan persoalan kesehatan, pendidikan, lingkungan, sosial yang muara edukasi dan sosialisasinya bisa dilakukan melalui Posyandu Keluarga.

”Karena itu kami di NTB menggandeng steakholder termasuk NGO lainnya untuk mensukseskan program kesehatan di NTB dengan segala persoalannya melalui wadah Posyandu Keluarga. Apapun persoalan yang kita hadapi kalau kita bersama-sama pasti akan menemukan jalan keluar yang terbaik dan terasa ringan,” tutupnya.

Direktur Nasional Recipient Program Eliminasi TB-GF ATM Principal Recipient Konsorsium Komunitas PenaBulu –STP, Eni Ahmad melaporkan, Program Komunitas Eloiminasi TBC Indonesia hadir untuk Strategi Program Tuberkulosis Nasional,  mendukung program nasional pencegahan TBC,  peningkatan akses layanan tuberkulosis bermutu dan berpihak pada pasien, pengendalian infeksi dan optimalisasi pemberian pengobatan, pencegahan TBC dan peningkatan peran serta komumitas mitra dan multi sektor lainnya dalam eliminasi TBC dan pemamfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan tata laksana TBC.

“Peserta pelatihan ini diikuti 30 orang dari 30 provinsi di Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 10 Maret 2021. Peserta selain berdiskusi masalah kesehatan khussnya dalam penanganan TB juga ingin mendapatkan masukan dari Pemprov NTB terkait penanganan TB yang selama ini dilakukan di NTB,” kata Eni.

Oleh: Adbravo

Selasa, 22 September 2020

Komnas Perempuan Minta Kasus Oknum Satlantas Pontianak di Kalbar Transparan

Komnas Perempuan Minta Kasus Oknum Plantas di Kalbar Transparan
Ilustrasi pencabulan | Ist/Lampungpro.co


BorneoTribun | Jakata - Komnas Perempuan berharap kepolisian tidak diskriminatif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Dan juga mengecam oknum Satlantas Pontianak melakukan pencabulan terhadap anak ABG perempuan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.


"kami sangat menyayangkan sekali kejadian ini bahkan sebenarnya kecewa sekali, dan Kasus ini mencoreng nama baik kepolisian" kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini, Senin (21/9/2020).


Menurut Theresia, petugas kepolisian menjalani pendidikan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polantas ini adalah penyiksaan seksual.


"Petugas kepolisian dididik untuk melindungi dan mengayomi tetapi malah melakukan tindak kejahatan perkosaan dan penyiksaan seksual kepada korban apalagi ini anak di bawah umur," jelasnya.


"Apalagi melakukan perkosaan dengan alasan 'untuk menghukum atas suatu perbuatan yang telah atau diduga telah dilakukan oleh korban', itu salah sekali dan itu masuk kategori penyiksaan seksual," lanjutnya.


Lebih lanjut, Theresia mendorong agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa pemerkosaan ini. Dia menilai perbuatan pelaku adalah preseden yang buruk.


"Kami sangat berharap dan sangat mendorong kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku juga bisa mendapat pemberatan karena posisinya sebagai aparat penegak hukum tapi juga karena melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Itu kombinasi yang buruk ya: aparat penegak hukum melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan," katanya.


Pada kasus ini, Theresia berharap agar kepolisian terbuka dan tidak diskriminasi. Serta, dia meminta agar hak korban dilindungi selama proses hukum ini berlangsung.


"Diusut tuntas tanpa diskriminasi, jangan karena dia anggota aparat maka diberi hak istimewa atau ditutupi penyidikannya dan juga dengan memperhatikan kepentingan anak ya. Hak anak adalah yang utama dan anak berhak mendapat perlindungan dari negara apabila mendapat ancaman dari pelaku atau institusinya. Kalau pake UU Perlindungan Anak bisa kena 15 tahun ditambah pemberatan 1/3," tutur Theresia.


"Dan satu lagi, ini saatnya DPR betul-betul mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ya karena ini sudah darurat KS betul karena bahkan APH (aparat penegak hukum) pun dapat melakukan kekerasan seksual pada anak," imbuhnya.


Sebelumnya, Polresta Pontianak telah menerima hasil visum gadis ABG yang diduga dicabuli oknum polisi di hotel. Oknum anggota Satlantas itu pun ditetapkan jadi tersangka.


"Ya sudah diterima hasil visum, bahwa benar telah terjadi persetubuhan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan atau pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait dengan Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 81 ayat 2 ancamannya maksimal 15 tahun," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9).


Penulis: Detik.com

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno