Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban | Borneotribun

Selasa, 15 Juli 2025

Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban

Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban
Komnas Perempuan Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Perkosaan Anak di Cianjur: Negara Harus Hadir Lindungi Korban.

JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang hati masyarakat. Kali ini, seorang anak perempuan di Cianjur menjadi korban perkosaan oleh 12 orang pelaku. Kejadian memilukan ini pun menuai perhatian serius dari Komnas Perempuan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, mendesak pemerintah agar tidak tinggal diam. Menurutnya, kasus ini harus diusut tuntas dan dikawal ketat demi menjamin keadilan bagi korban.

"Kita ingin memastikan negara benar-benar hadir untuk melindungi korban. Jangan sampai anak ini tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Ratna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, yang membahas RUU KUHAP.

Ratna menyoroti pentingnya peran instansi terkait seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Menurutnya, ketiga lembaga ini harus memastikan seluruh hak korban dipenuhi—mulai dari tempat aman untuk perlindungan, hingga dukungan pemulihan psikologis dan medis.

"Apakah rumah aman sudah tersedia? Apakah korban sudah mendapatkan pemulihan dari Dinas Kesehatan? Hal-hal ini yang harus kita cek bersama," jelasnya.

Tak hanya itu, Ratna juga menyarankan keluarga korban atau pendamping hukum untuk segera melapor ke Komnas Perempuan agar bisa diberikan pendampingan hukum dan psikologis.

“Kalau belum ada pendampingan, kami akan lakukan penjangkauan langsung. Komnas Perempuan siap mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait tidak mengabaikan kewajiban mereka.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.