Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konflik Agraria. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Gugatan Informasi Mengemuka di Tengah Konflik Lahan PT Arvena Sepakat di Sekadau

Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.
Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.

SEKADAU, 22 Mei 2026 — Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Sekadau dan PT Arvena Sepakat yang tergabung dalam Gunas Group memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi mediasi resmi. Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Sekadau itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan terkait pengelolaan lahan yang dipersoalkan warga.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengembalikan lahan yang terbukti digarap di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada masyarakat. Area yang menjadi objek sengketa mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.

Selain itu, lahan milik warga yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan namun tidak dikelola atau terbengkalai diputuskan dapat diambil alih kembali oleh pemiliknya untuk dikelola secara mandiri.

Tim pendamping masyarakat juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap batas wilayah dan legalitas lahan perusahaan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, muncul dorongan agar pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam mediasi adalah dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Perusahaan diminta melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak guna menjaga fungsi lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Selama proses verifikasi berlangsung, aktivitas perusahaan juga dibatasi. PT Arvena Sepakat tidak diperkenankan melakukan pengukuran, penebasan, maupun pembukaan lahan baru. Operasional yang masih diperbolehkan hanya mencakup pemupukan dan pemanenan tanaman yang telah ada.

Memasuki Juni 2026, perkembangan sengketa berlanjut ke ranah keterbukaan informasi. Perwakilan warga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi terkait ketersediaan data HGU PT Arvena Sepakat yang sebelumnya disebut tidak ditemukan atau termasuk informasi yang dikecualikan oleh Kanwil BPN Kalimantan Barat.

Di sisi lain, perwakilan Gunas Group menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam forum yang difasilitasi Pemkab Sekadau, pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum dan mengembalikan lahan apabila hasil verifikasi Tim Gabungan membuktikan adanya penanaman kelapa sawit di luar area perizinan yang berlaku.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Sekadau, BPN, Dinas Perkebunan, dan perwakilan masyarakat kini tengah menyiapkan proses verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau.

Penulis: Markus Jhoner Hasibuan

Selasa, 03 Februari 2026

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

Sintang, Kalbar  — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat

Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML).

Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. 

Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. 

Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. 

Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan.

Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara
Tanah Warisan Diduga Dikuasai Perusahaan Sawit, Warga Landau Buaya Kabupaten Sintang Angkat Suara.

“Tanah ini tidak pernah kami serahkan. Tidak ada bukti apa pun. Secara hukum, tanah itu masih 100 persen milik kami. Jika kami kembali beraktivitas di atas lahan tersebut, pihak perusahaan seharusnya tidak menyalahkan kami,” tegas perwakilan ahli waris.

Lahan yang berada di Blok H 34 tersebut diyakini masih sah menjadi hak keluarga. Karena itu, ahli waris menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal kepemilikan, tetapi juga tentang keadilan atas hak turun-temurun.

Sengketa lahan ini disebut telah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan oleh keluarga, termasuk permintaan dialog dan mediasi. 

Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan terbuka.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT PML, yang dikenal dengan nama Kris, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini dikelola perusahaan bukan merupakan milik warga. 

Menurutnya, area tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perusahaan dan bukan hak ahli waris almarhum Pak Dunting.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari manajemen PT PML yang menjelaskan dasar kepemilikan atau legalitas penguasaan lahan yang kini disengketakan.

Warga Desa Landau Buaya berharap Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama instansi terkait, dapat turun tangan secara serius untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria ini secara adil, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Bagi masyarakat, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi warisan leluhur dan masa depan generasi yang layak diperjuangkan. (Tim Lapangan)

@borneotribun.com Tanah Nenek Moyang Warga Sintang Kini Dikuasai PT PML Sintang — Suara protes menguat dari warga Desa Landau Buaya, Dusun Suilawang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menuntut pengembalian tanah warisan leluhur yang diyakini telah lama dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkasa Mas Langgeng (PML). Lahan yang dipersoalkan ini merupakan tanah peninggalan almarhum Pak Dunting, yang kini diperjuangkan kembali oleh para ahli warisnya. Sejak dulu, tanah tersebut dimanfaatkan keluarga sebagai ladang untuk menopang kehidupan sehari-hari. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, lahan itu kini berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Menurut keterangan ahli waris, mereka tidak pernah menyerahkan tanah tersebut, baik secara lisan maupun tertulis. Tidak ada kesepakatan, tidak ada tanda tangan, dan tidak ada dokumen resmi yang menyatakan tanah itu dilepaskan kepada pihak perusahaan. Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #sengketalahan #konflikagraria #tanahadat #sintang #sawitindonesia ♬ suara asli - Borneotribun