Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label LPG Subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LPG Subsidi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Mei 2026

Praktik Ilegal BBM dan LPG Terungkap, 33 Tersangka Ditangkap Polda Kalsel

Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)
Polda Kalsel ungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan kerugian negara Rp12,4 miliar. Sebanyak 33 tersangka ditangkap dalam operasi 25 hari. (Foto Ilustrasi)

BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita selama operasi penindakan.

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satuan Tugas Khusus (Satgasus) yang dibentuk untuk menindak pelanggaran distribusi energi subsidi.

Dalam kurun waktu 6 April hingga 4 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama 13 Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus di berbagai lokasi. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 33 tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa praktik ilegal distribusi BBM dan LPG bersubsidi masih terjadi secara masif dan terorganisir di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan turut diamankan, di antaranya:

  • 9.849 liter pertalite

  • 2.985 liter solar

  • 723 tabung LPG isi 3 kg

  • 488 tabung LPG kosong ukuran 3 kg

  • 2.213 tabung gas portable

  • Ratusan jerigen dan tangki penyimpanan

  • Berbagai kendaraan operasional mulai dari roda dua hingga roda enam

Barang bukti tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sekaligus memperlihatkan skala operasi ilegal yang cukup besar.

Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan bahwa pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran di SPBU. BBM bersubsidi dibeli dalam jumlah kecil secara berulang, lalu dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Untuk LPG subsidi, ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, aparat juga mengungkap modus baru berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable.

Dalam praktik tersebut, satu tabung LPG 3 kg dapat diubah menjadi sekitar 10 kaleng gas portable yang dijual hingga Rp15.000 per kaleng, termasuk melalui platform daring.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Upaya penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal yang lebih luas dan terorganisir.

Kolaborasi diperkuat bersama berbagai pihak, termasuk Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, dan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman yang dikenakan antara lain:

  • Pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar

  • Tambahan pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar

Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera serta menekan praktik penyalahgunaan subsidi energi.

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.

Pertamina juga terus memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM di SPBU. Sementara itu, agen atau pangkalan LPG yang terbukti melakukan pelanggaran dipastikan akan dicabut izinnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa subsidi harus benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Polda Kalimantan Selatan juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat, termasuk laporan jika terdapat oknum aparat yang terlibat dalam praktik ilegal.

FAQ

1. Berapa total kerugian negara dalam kasus ini?
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar berdasarkan barang bukti yang disita.

2. Berapa jumlah tersangka yang ditangkap?
Sebanyak 33 tersangka diamankan dari 28 lokasi kejadian.

3. Apa modus utama pelaku BBM ilegal?
Pelaku melakukan pelansiran BBM di SPBU lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

4. Apa modus baru dalam penyalahgunaan LPG?
Gas LPG subsidi dipindahkan ke tabung portable untuk dijual secara eceran, termasuk secara online.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Rabu, 18 Maret 2026

Operasi Pasar Murah di Landak Jelang Idul Fitri Tekan Inflasi Daerah

Pemkab Landak menggelar operasi pasar murah dan penyaluran LPG subsidi untuk menekan inflasi serta menjaga stabilitas harga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pemkab Landak menggelar operasi pasar murah dan penyaluran LPG subsidi untuk menekan inflasi serta menjaga stabilitas harga menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Landak – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menggelar operasi pasar murah sekaligus penyaluran LPG bersubsidi 3 kilogram di halaman Masjid Agung Babul Ulum Ngabang, Selasa (17/3/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan inflasi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari intervensi pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok yang cenderung meningkat seiring naiknya permintaan masyarakat menjelang Lebaran.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan bahwa tren peningkatan kebutuhan masyarakat setiap menjelang Idul Fitri berpotensi mendorong kenaikan harga di pasar.

“Menjelang Idul Fitri, keperluan dan pengeluaran masyarakat meningkat. Secara hukum ekonomi, permintaan tinggi sering diikuti kenaikan harga. Kehadiran pasar murah ini diharapkan membantu masyarakat mendapatkan bahan pokok dengan harga lebih terjangkau,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Landak menyediakan sekitar 700 paket sembako. Selain itu, sejumlah komoditas lain turut dijual, seperti telur ayam, bawang putih, bawang merah, mentega, tepung terigu, hingga susu kental manis.

Khusus untuk LPG 3 kilogram, pemerintah daerah bekerja sama dengan Pertamina guna memastikan ketersediaan stok, terutama bagi masyarakat di wilayah Ngabang.

Meski dihadapkan pada keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran dan pengurangan transfer dari pemerintah pusat, Karolin menegaskan bahwa pengendalian harga tetap menjadi prioritas utama.

“Dengan segala keterbatasan, kami tetap berupaya maksimal menjaga stabilitas harga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara bijak dan tidak berlebihan,” katanya.

Ia menambahkan, momentum Idul Fitri tidak hanya dimaknai dari sisi konsumsi, tetapi juga sebagai waktu untuk memperkuat nilai ibadah dan kebersamaan keluarga.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme masyarakat yang tinggi. Ratusan warga tampak mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kilogram dengan menunjukkan KTP sebagai syarat pembelian agar penyaluran tepat sasaran.

Sementara itu, paket sembako dijual secara bebas selama persediaan masih tersedia. Untuk komoditas tertentu seperti telur ayam, pembelian dibatasi maksimal satu pak berisi 10 butir per orang guna menyesuaikan stok dari produsen.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag), Kepala Dinas Pertanian, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Landak.

Oleh: Tino