Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Lahan Warga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lahan Warga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Gugatan Informasi Mengemuka di Tengah Konflik Lahan PT Arvena Sepakat di Sekadau

Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.
Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.

SEKADAU, 22 Mei 2026 — Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Sekadau dan PT Arvena Sepakat yang tergabung dalam Gunas Group memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi mediasi resmi. Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Sekadau itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan terkait pengelolaan lahan yang dipersoalkan warga.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengembalikan lahan yang terbukti digarap di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada masyarakat. Area yang menjadi objek sengketa mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.

Selain itu, lahan milik warga yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan namun tidak dikelola atau terbengkalai diputuskan dapat diambil alih kembali oleh pemiliknya untuk dikelola secara mandiri.

Tim pendamping masyarakat juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap batas wilayah dan legalitas lahan perusahaan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, muncul dorongan agar pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam mediasi adalah dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Perusahaan diminta melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak guna menjaga fungsi lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Selama proses verifikasi berlangsung, aktivitas perusahaan juga dibatasi. PT Arvena Sepakat tidak diperkenankan melakukan pengukuran, penebasan, maupun pembukaan lahan baru. Operasional yang masih diperbolehkan hanya mencakup pemupukan dan pemanenan tanaman yang telah ada.

Memasuki Juni 2026, perkembangan sengketa berlanjut ke ranah keterbukaan informasi. Perwakilan warga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi terkait ketersediaan data HGU PT Arvena Sepakat yang sebelumnya disebut tidak ditemukan atau termasuk informasi yang dikecualikan oleh Kanwil BPN Kalimantan Barat.

Di sisi lain, perwakilan Gunas Group menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam forum yang difasilitasi Pemkab Sekadau, pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum dan mengembalikan lahan apabila hasil verifikasi Tim Gabungan membuktikan adanya penanaman kelapa sawit di luar area perizinan yang berlaku.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Sekadau, BPN, Dinas Perkebunan, dan perwakilan masyarakat kini tengah menyiapkan proses verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau.

Penulis: Markus Jhoner Hasibuan