Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Lamandau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lamandau. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Mei 2026

Waspada Vape Etomidate, Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengawasan Lapangan

Satresnarkoba Polres Pulang Pisau memastikan belum ada peredaran liquid vape mengandung etomidate di wilayah setempat dan terus memperketat pengawasan. (Foto ilustrasi)
Satresnarkoba Polres Pulang Pisau memastikan belum ada peredaran liquid vape mengandung etomidate di wilayah setempat dan terus memperketat pengawasan. (Foto ilustrasi)

Pulang Pisau, Kalteng -  Satresnarkoba Polres Pulang Pisau memastikan belum menemukan adanya peredaran liquid vape yang mengandung zat etomidate di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, mengatakan pengawasan terus diperketat sebagai langkah pencegahan agar zat tersebut tidak masuk dan beredar di masyarakat.

AKP Waryoto menjelaskan, etomidate merupakan zat yang masuk golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dalam dunia medis, etomidate dikenal sebagai obat bius yang digunakan untuk kebutuhan anestesi.

Namun belakangan, zat tersebut diduga mulai disalahgunakan melalui campuran liquid vape dengan harga jual yang cukup tinggi di sejumlah daerah.

“Zat etomidate ini merupakan temuan baru, sehingga pengawasan terus kami lakukan untuk mengantisipasi peredarannya masuk ke wilayah Pulang Pisau,” kata AKP Waryoto, Kamis (7/5).

Kendala Deteksi Masih Jadi Tantangan

AKP Waryoto mengungkapkan, proses pendeteksian etomidate masih menghadapi kendala teknis karena belum tersedia alat uji cepat di lapangan.

Berbeda dengan narkotika jenis sabu yang dapat langsung diuji di lokasi, pemeriksaan kandungan etomidate harus dilakukan melalui laboratorium untuk memastikan hasilnya.

Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian lebih mengutamakan langkah pencegahan melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

Sosialisasi Bahaya Etomidate Digencarkan

Selain pengawasan, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau juga mulai meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape.

AKP Waryoto menilai edukasi menjadi langkah penting agar masyarakat memahami risiko kesehatan dari penggunaan zat tersebut dan tidak mudah terpengaruh tren penyalahgunaan vape ilegal.

Menurut informasi yang diterima kepolisian, kasus penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape sebelumnya sempat terungkap di Kabupaten Lamandau. Barang tersebut diduga berasal dari wilayah Kalimantan Barat.

Harga jual liquid vape mengandung etomidate disebut cukup mahal. Untuk ukuran kecil, harga jual di Kalimantan Barat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 juta, sedangkan di Kabupaten Lamandau bisa menyentuh Rp3 juta.

FAQ

Apa Itu Etomidate?

Etomidate merupakan obat bius yang biasa digunakan dalam prosedur anestesi medis dan termasuk golongan II dalam aturan kesehatan.

Apakah Vape Etomidate Sudah Beredar Di Pulang Pisau?

Satresnarkoba Polres Pulang Pisau memastikan hingga saat ini belum ditemukan peredaran vape mengandung etomidate di wilayah tersebut.

Mengapa Etomidate Sulit Dideteksi?

Karena belum tersedia alat tes cepat di lapangan. Pemeriksaan kandungan etomidate harus dilakukan melalui laboratorium.

Apa Langkah Yang Dilakukan Polisi?

Polres Pulang Pisau melakukan pengawasan lapangan, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan etomidate.

Berapa Harga Liquid Vape Etomidate?

Harga liquid vape yang diduga mengandung etomidate disebut mencapai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta tergantung wilayah penjualan.

Kamis, 02 April 2026

Konflik Warga dan Perusahaan Di Lamandau Berakhir Damai

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)

LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya berhasil menuntaskan mediasi konflik antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dan pihak perusahaan PT Pilar Wanapersada. Hasilnya, kedua pihak sepakat terkait penyediaan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika.

“Setelah melalui dialog cukup panjang, penuh dinamika, kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama,” ujarnya saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis.

Komitmen Kebun Plasma 200 Hektare

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare. Luasan ini akan disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia di wilayah tersebut.

Proses realisasi kebun plasma akan dilakukan melalui tahapan verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Nantinya, pengelolaan kebun sepenuhnya akan dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat agar memiliki peran langsung dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Tetap Jaga Kawasan Konservasi

Selain itu, pemerintah dan perusahaan juga sepakat untuk mempertahankan kawasan tertentu sebagai area konservasi. Hal ini penting guna menjaga keseimbangan lingkungan di tengah aktivitas perkebunan.

Rizky menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Pesan Tegas Bupati: Jangan Jual Plasma

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual kebun plasma yang telah diperjuangkan bersama. Menurutnya, aset tersebut harus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Dorong Kesejahteraan dan Iklim Investasi

Rizky menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara semua pihak, dengan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan semua aspirasi didengar secara adil dan terbuka.

Ia berharap, keberhasilan mediasi ini menjadi momentum positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Lamandau.

Dengan tetap mengedepankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah optimistis konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.

FAQ

1. Apa itu kebun plasma?
Kebun plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola masyarakat dengan dukungan perusahaan, biasanya dalam kemitraan.

2. Berapa luas kebun plasma yang disepakati?
Sekitar 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan.

3. Siapa yang mengelola kebun plasma?
Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

4. Apakah ada kawasan yang dilindungi?
Ya, beberapa area tetap dijadikan kawasan konservasi.

5. Apa tujuan utama kesepakatan ini?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan investasi serta lingkungan.