Berita BorneoTribun: Liu Xiaodong hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Liu Xiaodong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Liu Xiaodong. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2026

Liu Xiaodong Pakai Topeng Usir Pekerja serta Rusak Police Line di PT SRM

Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap dugaan Liu Xiaodong pakai topeng usir pekerja dan rusak police line di PT SRM. Direktur PT Sultan Rafli Mandiri membeberkan kronologi, pencurian listrik, serta bahan peledak.
Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap dugaan Liu Xiaodong pakai topeng usir pekerja dan rusak police line di PT SRM. Direktur PT Sultan Rafli Mandiri membeberkan kronologi, pencurian listrik, serta bahan peledak.

KETAPANG - Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Muhamad Pamar Lubis menyebut terdakwa Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Dia juga membeberkan modus terdakwa dalam menjalankan upayanya untuk menguasai barang dan fasilitas perusahaan. 

Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencurian listrik dan bahan peledak dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Liu Xiaodong di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (3/3/2026).

"Awalnya dia ini penerjemah Mr Li, karena ada penyelewengan dia dipecat lalu sakit hati dengan mencuri listrik, dinamit dan ore emas. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanamnya bunga bangkai," kata Pamar Lubis. 

Foto: Terdakwa Liu Xiao Dong
Foto: Terdakwa Liu Xiao Dong

Dalam persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi terdiri dari 3 WNA eks karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), direktur PT SRM, Muhamad Pamar Lubis, kemudian Rani, manajer keuangan PT SRM dan pihak Imigrasi. 

Jaksa menanyakan kepada Pamar Lubis terkait pengetahuan dirinya dalam perkara yang didakwakan kepada Liu Xiaodong.

Pamar Lubis menjelaskan bahwa Ia menerima laporan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) Saiful Situmorang sebagai wakil perusahaan di lapangan karena dirinya sedang menjalani proses hukum di Lapas Klas II B Ketapang. 

Diketahui, Saiful Situmorang juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku sempat diancam akan dihabisi oleh terdakwa Liu Xiaodong. Hal itu terungkap pada persidangan 2 pekan lalu. 

Dalam kesaksiannya, Pamar Lubis mengatakan,kalau terdakwa pernah melakukan pengusiran secara paksa para pekerja di perusahaannya yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal. 

"Pada waktu subuh, terdakwa ini dengan beberapa orang memakai topeng mengusir pekerja saya WNA dan tenaga lokal. Merusak garis Polisi dan menambang emas," kata Pamar Lubis, Selasa (03/03/2026) dimuka majelis hakim PN Ketapang. 

Terkait dengan bahan peledak, pihaknya mengaku memperoleh secara sah dan mendapatkan izin dari Mabes Polri. Bahan peledak tersebut disimpan dalam gudang khusus di lokasi tambang. 

"Karena Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) belum disahkan, bahan peledak beserta detonatornya sejak dibeli tahun 2022 tidak digunakan, tersimpan dalam gudang. Tapi saya dapat laporan kalau kunci gudang dirusak diduga oleh terdakwa," kata Pamar Lubis 

Terkait dengan dugaan pencurian listrik, Ia mengaku dihubungi oleh pihak PLN Ketapang mengenai tagihan listrik yang secara tiba tiba mendadak naik dari tagihan bulanan seperti biasa.

"Mendadak ada tagihan listrik 500 sampai 600 juta sebulan. Biasanya kan hanya 100 juta kalau tidak beroperasi. Tagihan ini setiap bulanya kami yang bayar,"katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mencecar Pamar Lubis dengan pertanyaan mengenai laporannya yang dianggap tidak memiliki landasan hukum sebab Pamar Lubis dianggap sudah tidak menjabat sebagai direktur perusahaan. 

"Anda sebagai saksi di BAP tanggal 9 Agustus 2025, sedangkan saat itu saksi bukan lagi sebagai direktur PT SRM, jadi apa dasar saksi melaporkan klien saya,"ujar pengacara Liu Xiao Dong. 

Menjawab itu, salah seorang kuasa hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio mengatakan, kalau laporan polisi (LP) kasus ini sudah dibuatnya semenjak kliennya masih sah sebagai direktur perusahaan. 

"LP kita di Mabes Polri tanggal 19 Mei 2025, baru di buatkan BAP, Agustus 2025, jadi dak ada masalah soal itu," ujar Cahyo Galang Satrio. 

Pewarta: Muzahidin | Editor: R. Hermanto 

Minggu, 08 Februari 2026

Mungkin, Ada Drama di Kasus Liu Xiaudong, WNA Tiongkok Pecolong Emas 774 Kg

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia.

Ketapang (Borneo Tribun) – Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, menenggarai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kaburnya Liu Xiaodong alias Liu, WNA Cina tersangka pencurian emas 774 kilogram dari tahanan.

"Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," kata Wawan, Minggu (8/2/2026).

Pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Atas itu, Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,"ucapnya. 

Wawan juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

"Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," tanya dia.

Liu Xiaodong sebelumnya ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. Awalnya, Liu ditahan di Lapas Klas II B Ketapang. Namun, karena ada perubahan status, berdasarkan penetapan hakim PN Ketapang, berubah menjadi tahanan rumah. 

Akibat, peristiwa pelarian ini, status tahanan Liu kembali berubah kembali ke Lapas Ketapang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.

"Tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,”ujar Gerry melalui pesan singkat.

Belum ada keterangan resmi dari otoritas hukum terkait peristiwa Liu ini maupun kelanjutan, apakah ada dugaan skandal mafia hukum atas perkara WNA Cina ini. 

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 07 Februari 2026

Terpidana Pencurian 774 Kg Emas PT SRM Ditangkap di Entikong

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia. (BORNEOTRIBUN/MUZAHIDIN)

KETAPANG -- Kasus pencurian emas seberat 774 kilogram yang mengguncang wilayah Ketapang kembali memanas. Liu Xiaodong, warga negara asing asal China yang menjadi terpidana dalam perkara pencurian emas di area konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), nyaris lolos dari jerat hukum Indonesia.

Liu diduga berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat Kantor Imigrasi Entikong sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Gerak-Gerik Mencurigakan Terpantau

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Liu Xiaodong sebelumnya menjalani status tahanan rumah berdasarkan putusan hakim. Ia ditempatkan di Ruko Nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

Namun tanpa banyak diketahui publik, Liu ternyata bergerak menuju kawasan perbatasan. Arah perjalanannya menguatkan dugaan bahwa ia hendak kabur ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia.

“Yang bersangkutan diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” ungkap sumber yang mengetahui langsung penanganan kasus tersebut.

Kejaksaan Benarkan Upaya Pelarian

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia memastikan pihaknya segera menjemput terpidana setelah mendapat informasi dari lapangan.

“Iya benar. Kami sedang dalam perjalanan ke Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” ujar Panter saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Panter juga menegaskan bahwa Liu Xiaodong masih berstatus tahanan hakim dan menjalani tahanan rumah setelah perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang.

“Iya bang, statusnya memang tahanan rumah,” tegasnya.

Imigrasi Ketapang Tak Lagi Lakukan Pemantauan

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, mengaku pihaknya tidak lagi melakukan pemantauan terhadap Liu.

Menurutnya, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan, pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan imigrasi.

“Tidak monitor bang. Kasus ini awalnya dari Bareskrim, sempat ditahan di Rudenim Pontianak, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Sejak itu kami tidak memantau lagi,” jelasnya, Sabtu sore.

Status Hukum Liu Xiaodong

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Ketapang, perkara Liu Xiaodong tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Hakim Pengadilan Negeri Ketapang menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026.

Perkara ini juga telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan, sekaligus telah masuk tahap persidangan di PN Ketapang.

Sorotan Publik Tak Terelakkan

Upaya pelarian ini tentu menjadi sorotan serius publik, mengingat nilai dan dampak pencurian emas yang diduga mencapai ratusan kilogram tersebut. Banyak pihak berharap pengawasan terhadap tahanan kasus besar seperti ini diperketat agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam perkara strategis dan bernilai besar, kelengahan sekecil apa pun bisa berujung pada risiko besar. Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan Liu Xiaodong benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia.

Ditahan di Ruko BTN Grand Kayong Adhyaksa, Terpidana Liu Xiaodong WNA Cina Kabur ke Malaysia

Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)
Liu Xiaodong, WNA Cina yang diduga kabur melewati perbatasan Entikong Sanggau menuju Malaysia. (Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) -Seorang WNA Cina bernama Liu Xiaodong alias Liu, terpidana kasus pencurian di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri. Kabar kaburnya terpidana ini diperoleh dari informasi yang dihimpun sumber yang mengetahui kasus ini. 

Sumber informasi menyebut, berdasarkan putusan hakim, Liu ditahan di rumah toko (Ruko) nomor 3 BTN Grand Kayong Adyaksa, kelurahan Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong Ketapang.  

Sumber menyebutkan, Liu Xiaodong sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia. Di lokasi tersebut, yang bersangkutan kemudian diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,"ujar sumber. 

Informasi terpidana Liu berusaha kabur tersebut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinamela. Ia menyebutkan, pihaknya tengah menuju Entikong untuk menjemput terdakwa.

"Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dikonfirmasi Wartawan , Sabtu (7/2/2026) siang. 

Panter juga membenarkan bahwa terdawa saat ini berstatus tahanan hakim dan menjadi tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang. 

"Iya bang (tahanan rumah)," kata Panter. 

Sementara itu, dikonfirmasi peristiwa ini Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, pada Sabtu ini mengakui tidak monitor. 

Ida Bagus mengatakan, kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dan selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Ngak monitor bang, kasus ini awalnya dari Bareskrim, ditahan di Rudenim Pontianak dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan, sejak kita limpahkan ngak monitor lagi," ucap Ida Putu, Sabtu sore. 

Diketahui, sesuai dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, perkara Liu tercatat dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Liu ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.

Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara ini diketahui juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. 

Penulis: Muzahidin.