Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Luwu Timur. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luwu Timur. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Juni 2026

Tragis di Luwu Timur, Gadis 21 Tahun Tewas di Sawah, Pelakunya Ternyata Tetangga Sendiri

Pelajar SMA di Luwu Timur diduga bunuh tetangganya di sawah. Polisi ungkap motif cinta bertepuk sebelah tangan dan amankan pelaku dalam 9 jam. (Foto ilustrasi)
Pelajar SMA di Luwu Timur diduga bunuh tetangganya di sawah. Polisi ungkap motif cinta bertepuk sebelah tangan dan amankan pelaku dalam 9 jam. (Foto ilustrasi)

Pelajar SMA di Luwu Timur Diduga Bunuh Tetangga, Polisi Ungkap Motif Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

Seorang pelajar SMA berinisial AD (17) ditangkap polisi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat (12/6/2026), setelah diduga membunuh tetangganya sendiri, Abi Limbong (21), yang bekerja sebagai cleaning service di Puskesmas Kalaena Kiri. Korban sebelumnya ditemukan tewas di area persawahan pada Kamis (11/6/2026) dini hari.

Peristiwa ini langsung menggegerkan warga sekitar karena pelaku dan korban diketahui tinggal berdampingan sebagai tetangga. Hubungan kedekatan lokasi tinggal itu justru berubah menjadi tragedi yang berujung kematian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban saat itu berangkat kerja pada dini hari seperti biasanya. Dalam kondisi jalan desa yang masih gelap dan sepi, korban diduga sudah diikuti oleh pelaku sejak keluar rumah.

Saat berada di jalur persawahan, pelaku kemudian melakukan penyergapan hingga terjadi perlawanan antara keduanya. Korban sempat berusaha melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan warga.

Namun, pelaku kembali mengejar korban hingga ke area sawah. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil batu dan memukul bagian belakang kepala korban. Benturan keras itu membuat korban jatuh ke kubangan lumpur dan meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumahnya dengan kondisi tubuh dan pakaian penuh lumpur sawah. Jejak tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting yang mengarah pada penangkapannya.

Polisi dari Polsek Mangkutana berhasil mengamankan pelaku hanya sekitar sembilan jam setelah jasad korban ditemukan.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajri, menyebut motif sementara dari kasus ini berkaitan dengan obsesi pelaku terhadap korban.

“Pelaku sudah lama terobsesi dengan kemolekan tubuh korban hingga kerap mengintip saat korban mandi,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh ketertarikan sepihak yang tidak terkendali hingga berujung tindakan kriminal.

Saat ini pelaku AD telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku akan mengikuti ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi lengkap, termasuk dugaan adanya kekerasan lain yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.

Kasus ini meninggalkan trauma mendalam bagi warga sekitar, terutama karena pelaku dan korban merupakan tetangga dekat. Aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian disebut sempat terganggu akibat peristiwa tersebut.

Tragedi ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan sosial di lingkungan perumahan dan desa, terutama terkait perilaku remaja yang dapat berkembang tanpa kontrol yang tepat.

Sabtu, 09 Oktober 2021

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur di Hentikan


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono 

BorneoTribun Jakarta Bareskrim Polri mengerahkan tim asistensi terkait dengan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, tim asistensi itu untuk melakukan pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dengan proses hukum kasus tersebut. 

"Hari ini tim asistensi Wasidik Bareskrim, dipimpin Kombes Helfi Assegaf dan tim berangkat ke Polda Sulsel," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/10).

Menurut Argo, tim asistensi Bareskrim Polri tersebut bakal bekerja secara profesional. Bahkan, ditegaskan Argo, apabila nantinya ditemukan bukti baru maka, Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan perkara tersebut. 

"Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Argo sebelumnya memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Reporter : Tim Liputan

Jumat, 08 Oktober 2021

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur


Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

BorneoTribun Jakarta Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. 

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut. 

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Reporter : Eric/Tim