Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Mapolres Landak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mapolres Landak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Mei 2026

Parah !!! Lagi lagi Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kecamatan Menyuke

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
 di Menyuke Berinisial A
LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar  narkotika jenis shabu di jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, pada hari Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak, terkait adanya orang yang diduga  menjual narkotika jenis shabu di Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Kemudian informasi tersebut langsung di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak. Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Terduga pelaku berinisial A sedang mengendarai sepeda Motor di jalan Gang Goang, Dusun Benteng, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, dan di hentikan di tepi jalan oleh petugas kemudian terduga pelaku langsung ditangkap.

Selanjutnya, petugas menghubungi aparat desa dan kecamatan untuk menyaksikan pengeledahan Badan dan pakaian, terhadap terduga pelaku di temukan Barang bukti disaku celana sebelah kanan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 4 (empat) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu.

Kemudian, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 2 (dua) buah plastik tranparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu. Selanjutnya disaku celana sebelah kiri ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan  berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu di dalam lipatan uang Rp.2.000.-

Rumah milik terduga pelaku juga dilakukan pengeledahan, dan ditemukan di dalam kamar terduga pelaku  tepatnya dalam kotak Senter warna putih 1 (satu) buah plastik kosong berisikan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu.

Satu buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) unit timbangan warna hitam  dan 3 (tiga) sendok  warna putih yang terbuat dari potongan pipet. Setelah itu terduga pelaku A serta  Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan  telah melakukan penangkapan terhadap  terduga pelaku berinisial A pengedar Narkotika jenis Shabu di jalan Gang Goang Dusun Benteng Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.

dengan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan rumah terduga pelaku total berat bruto sebanyak 4,55 (empat koma lima lima) gram.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

(RED)

Selasa, 28 April 2026

Tangkap Pengedar Shabu di Ngabang, Satresnarkoba Berhasil Amankan Sejumlah Barang Bukti

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Ngabang (27/4/2026) (Dok. Satresnarkoba)

LANDAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II, Desa HilirTengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan di lokasi, setelah melakukan penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan serta penangkapan kepada terduga pelaku berinisial R dan G yang sedang mengendarai sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah di jalan Gg. Bahtera dan di hentikan oleh perugas.

Satresnarkoba kemudian memerikasa kedua terduga tersebut, saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga R ditemukan tepatnya disaku celana sebelah kanan satu buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis shabu berat bruto 1,06 (satu koma nol enam) gram.

Selanjutanya, ditemukan dalam saku jaket sebelah kanan satu buah plastik klip transparan kosong dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih, disisi lain ditemukan lagi didalam saku jaket sebelah kiri satu buah plastik klip transparan berisikan kantong klip kosong.

Sedangkan terhadap terduga G ditemukan tepatnya ditangan sebelah kiri 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna Stellar Black. Kemudian hasil pengembangan informasi dari kedua terduga pelaku diketahui bahwa memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari terduga pelaku berinisial EI di Dusun pulau Bendu Desa hilir tengah Kecamatan Ngabang.

Mengetahui informasi tersebut Satresnarkoba bergegas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku EI dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,45 (nol koma empat lima) gram saat melakukan pengeledahan di rumah dan tubuh terduga pelaku.

Saat ini terduga pelaku R, G dan EI serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial R, G dan EI pengedar Narkotika jenis Shabu di Dusun Hilir Tengah II dan di Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tersebut.

Terduga pelaku EI adalah resedivis kasus Narkotika yang pernah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Landak. Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Ia juga menyampaikan, bahwa saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan pengeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

(RED)

Kamis, 26 Februari 2026

Pria di Ngabang Tak Berkutik Saat Sabu Diamankan Polres Landak, Sabu dan Timbangan Digital Disita

Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.
Satresnarkoba Polres Landak amankan pria terduga pemilik sabu di Ngabang. Barang bukti sabu, timbangan digital, dan handphone disita, proses hukum berlanjut.

NGABANG -- Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Landak. Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial H diamankan di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah mengantongi cukup bukti awal, petugas bergerak cepat menuju sebuah rumah milik warga berinisial MDA di Dusun Raiy. Di lokasi itulah, pria berinisial H berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital, dan Handphone

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam lengkap dengan kartu SIM serta satu unit timbangan digital bertuliskan Camry.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa terduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran. Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran dan jaringan yang mungkin terlibat.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Landak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

Ia menyampaikan apresiasi atas keberanian warga dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Warga Ngabang Merasa Lebih Tenang

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku lega atas pengungkapan tersebut. Ia berharap tindakan cepat aparat kepolisian dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan lingkungan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa menyasar siapa saja dan di mana saja. Karena itu, peran masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

FAQ Seputar Pengungkapan Kasus Sabu di Ngabang

1. Kapan penangkapan dilakukan?
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

2. Di mana lokasi penangkapan?
Di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

3. Apa saja barang bukti yang diamankan?
Diduga sabu dalam plastik klip, satu unit handphone Realme, dan satu unit timbangan digital Camry.

4. Apakah pelaku sudah ditahan?
Terduga telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

5. Bagaimana peran masyarakat dalam kasus ini?
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Penulis: Tino