Berita Borneotribun: Melawi Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Melawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Melawi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 September 2024

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh.
MELAWI - Polres Melawi, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan pada Sabtu (14/9) malam. 

Pelaku yang berinisial AS alias AL ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di area parkiran belakang Aming Coffee Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Ipda Darmawan Susilo, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS alias AL yang diduga sebagai pelaku. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan.

Menurut keterangan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Prawindo, Desa Pall. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KB  JC yang diduga digunakan sebagai alat bantu kejahatan juga telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh.

“Penyidik saat ini sedang mengembangkan penyelidikan, karena sudah ada lebih dari tujuh laporan pengaduan yang melibatkan pelaku. Kami terus memastikan keterlibatan AS alias AL dalam kasus-kasus lainnya,” tambah Kapolsek.

Selasa, 11 Juni 2024

Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol

Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol. (Gambar ilustrasi)
Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK – Supardi Nyot, mendapat ancaman berupa penodongan pistol dari seorang pria berinisial FR. Supardi menyebut, FR diduga penampung emas ilegal. Atas kejadian ini, ia pun melaporkan peristiwa pengancaman itu ke Polres Melawi.

Supardi mengaku berprofesi sebagai wartawan, yang bertugas di Kabupaten Melawi. Ia pun tak mengetahui alasan FR menodongkannya pistol.

Menurutnya, kejadian itu tiba-tiba saja. FR semula menunjukkan sebuah foto di ponselnya, lalu marah-marah.

“Setelah itu, dia (FR) mengeluarkan pistol dari pinggangnya sambil mengancam akan menembak,” kata Supardi.

Supardi berharap, Polres Melawi menindaklanjuti laporan pengancaman yang dialaminya itu.

Ketua Ikatan Wartaran Online atau IWO Kalbar, Syafarudin Delvin pun mengecam pengancaman tersebut.

"Kami meminta Polres Melawi usut tuntas kejadian ini, dan memberikan perlindungan kepada Supriadi serta jurnalis lainnya di Kabupaten Melawi,” pinta Delvin.

Ia menegaskan, kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, wajib dilindungi.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-Undang tersebut juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, landasan hukum kebebasan pers di Indonesia juga terdapat dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Setelah amandemen, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

"Karena itu, kami harap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot diselesaikan dengan jelas dan adil.  Ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegas Delvin.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan dari media lainnya masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Melawi untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut.

Sementara, Polda Kalbar juga sudah dihubungi lewat Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dengan mengirimkan sejumlah daftar pertanyaan. Namun, hingga sekarang upaya konfirmasi itu belum dijawab

Jumat, 31 Mei 2024

Dua Orang Wanita ini Ditangkap Polres Melawi, Ini Penyebabnya?

Dua Orang Wanita ini Ditangkap Polres Melawi, Ini Penyebabnya?
Diduga pelaku pengedar Narkotika di Kabupaten Melawi.
MELAWI – Personil Sat Resnarkoba Polres Melawi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di depan sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi pada Selasa (29/5). Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Melawi, AKP Dhanie Sukmo Widodo, mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya seorang warga yang membeli barang diduga narkotika di Pontianak dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman.

"Didapat Informasi ada warga yang membeli barang yang diduga narkotika di Pontianak, dan mengirimkannya melalui jasa pengiriman. Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan."

"Lalu, pada Rabu pagi kami mengamankan terduga pelaku atas nama EM di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh," jelas AKP Dhanie Sukmo Widodo.

EM (23) ditangkap dengan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi pecahan tablet berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,68 gram, serta satu unit handphone Apple merk iPhone XR berwarna biru.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap EM, diperoleh keterangan bahwa paket yang diduga narkotika jenis ekstasi tersebut dimiliki oleh dua orang, yakni dirinya (EM) dan LA."

"Anggota Sat Resnarkoba kemudian mengamankan LA di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh," terang AKP Dhanie.

LA (22) ditangkap di Dusun Sidomulyo RT/RW: 008/001 Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan LA adalah satu unit handphone Apple merk iPhone 8 Plus berwarna putih.

Kapolres Melawi mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika melihat atau mendengar adanya kegiatan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar mereka.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi apabila ada melihat dan mendengar informasi terkait pengguna atau pengedar narkotika di sekitarnya," ujarnya.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Melawi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Jumat, 10 Mei 2024

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023. (Gambar ilustrasi)
MELAWI – Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil menangkap seorang tersangka pencurian, DD (26), yang merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor. 

Penangkapan ini terkait dengan kejadian pencurian sepeda motor pada Desember 2023 di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. 

Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023
Tersangka Pencurian Motor Ditangkap di Melawi, Diduga Terlibat Kasus Desember 2023.
DD ditangkap pada Rabu (8/5/2024) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H, memberikan apresiasi atas kinerja tim Reserse Kriminal Polres Melawi dalam menangkap pelaku kejahatan ini. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Melawi," tegasnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam melaporkan kejadian mencurigakan.

Selasa, 02 April 2024

Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel

Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel
Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel.
MELAWI – Menghadapi momen mudik Lebaran 1445 H/2024, Satuan Samapta Polres Melawi telah mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan melindungi konsumen jelang momentum mudik Lebaran 1445 H/2024. Pada Selasa (2/4), Dengan melaksanakan patroli dialogis yang bertujuan memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU dan bengkel motor dan mobil di wilayah tersebut.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui Kasat Samapta Polres Melawi, IPTU Bhakti Juni Ardhi, menegaskan pentingnya pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen, khususnya dalam aspek keselamatan dan keamanan. Salah satu fokus utama adalah untuk menghindari pemakaian pelumas tak berkualitas yang dapat menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel
Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel.
Dalam patroli dialogis tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU dan bengkel agar tidak melakukan tindakan curang yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan menggunakan jasa SPBU dan bengkel saat perjalanan mereka.

Patroli dialogis ini juga bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara kepolisian dan pemangku kepentingan lokal, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar keselamatan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi yang kondusif dan aman bagi seluruh pengguna jalan, terutama selama masa mudik Lebaran.

Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel
Jelang Mudik Lebaran, Polres Melawi Lakukan Himbauan dan Patroli di SPBU dan Bengkel.
Langkah preventif yang diambil oleh Satuan Samapta Polres Melawi merupakan upaya nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dari potensi tindakan yang merugikan. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif dan menyelamatkan banyak nyawa selama musim mudik Lebaran.

Humas Res Mlw (Arb)

Jumat, 29 Maret 2024

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
MELAWI – Menyikapi beberapa insiden tindak pidana dan praktik kecurangan yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), termasuk kasus pencampuran air dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM), Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H., Memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P, melakukan langkah preventif yang intensif menjelang pelaksanaan mudik Lebaran 1445 H.

Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Polres Melawi melakukan pengecekan ke seluruh SPBU serta pengecer BBM yang tersebar di Kabupaten Melawi. Tujuan dari pengecekan ini adalah untuk memastikan tidak beredarnya BBM oplosan atau merk palsu, serta memastikan tidak ada praktik-praktik kecurangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
"Dalam menghadapi momen penting seperti mudik Lebaran, kami sangat serius dalam memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang baik dan adil, terutama dalam hal pembelian BBM," kata Kapolres Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Joni, menambahkan bahwa selama pengecekan dilakukan, pihaknya memberikan himbauan kepada pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa setiap transaksi pembelian BBM di SPBU berjalan dengan jujur dan transparan," ujarnya.

Tidak hanya melakukan pengecekan secara langsung di lapangan, Polres Melawi juga berencana untuk meningkatkan patroli dialogis ke SPBU guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas. Langkah-langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan proaktif Polres Melawi dalam memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat saat menjelang dan selama masa mudik Lebaran.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama, sehingga momen mudik Lebaran dapat dilalui dengan lancar dan aman bagi semua pihak," tutup Kapolres Melawi.

Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM
Pastikan Tidak Beredar BBM Oplosan atau Merk Palsu, Sat Reskrim Polres Melawi Cek SPBU dan Penjual BBM.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Melawi dapat terus terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat melaksanakan ibadah mudik Lebaran dengan tenang dan nyaman.

Humas Res Melawi (Arb)

Rabu, 27 Maret 2024

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
MELAWI – Ops Pekat Kapuas 2024 sudah memasuki hari ke 6, Polres Melawi terus gencar melakukan kegiatan Patroli dan penindakan terhadap pelaku pekat.  IPTU Bhakti Juni Ardhi, Selaku Kasatgas Tindak Operasi Pekat Kapuas 2024 memimpin personil melaksanakan penindakan terhadap pelaku penjual petasan yang tidak memiliki izin. Selasa (26/3).

Kegiatan ini dilaksanakan di sejumlah titik termasuk Jalan Juang, Jalan Garuda, dan Jalan Cempaka Pasar Nanga Pinoh. Penjualan petasan tanpa izin telah menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, terutama menjelang perayaan yang memicu peningkatan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban umum. 

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Dalam kegiatan operasi yang dipimpin oleh IPTU Bhakti Juni Ardhi yang didampingi oleh Kapolsek Nanga Pinoh Ipda Darmawan, S. E. berhasil menindak sejumlah pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi bahaya dari penjualan petasan ilegal," ungkap IPTU Bhakti Juni Ardhi.

Selama operasi, beberapa pelaku penjual petasan tanpa izin dimintai keterangan dan surat pernyataan, sementara barang bukti berupa petasan disita untuk kepentingan penyelidikan. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi kecelakaan atau gangguan lainnya yang bisa merugikan masyarakat.

Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin
Polres Melawi Tindak Pelaku Penjual Petasan Tanpa Ijin.
Polres Melawi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan petasan ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, serta dapat mengganggu ketentraman lingkungan sekitar.

IPTU Bhakti Juni Ardhi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana penjualan petasan tanpa izin dan kejahatan lainnya. 

Humas Res Melawi (Arb)

Jumat, 08 Maret 2024

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat
GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat.
MELAWI - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Melawi menggelar bakti sosial pemberian sembako kepada masyarakat kurang mampu di Desa Tanjung Tengang Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kamis (7/3/2024).

Ikhsan Susiandi, Ketua GMNI Melawi pimpin langsung kegiatannya bersama mahasiswa lain membagikan sembako berupa beras sebanyak tiga karung.

"Kami peduli, GMNI Melawi membagikan sembako berupa beras kepada masyarakat kurang mampu semoga dapat meringankan perekonomiannya," ujar Ikhsan saat menyerahkan bantuan.

GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat
GMNI Melawi Peduli, Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat.
Ikhsan mengatakan, tujuan dari bakti sosial ini adalah menjadikan mahasiswa di Kabupaten Melawi lebih peduli dan peka terhadap lingkungannya serta menjadi silaturahmi erat bersama masyarakat.

"Bangga dan tulus kami membantu karena kami bagian dari masyarakat, apa lagi saat ini Kota Nanga Pinoh sedang dilanda banjir," jelasnya.

Ketua GMNI Melawi berharap kegiatan positif dan luar biasa ini dapat di dukung oleh masyarakat dan pemerintah sedangkan mahasiswa siap berkolaborasi dalam pelaksanaannya.

"Kami akan terus menggemakan kepedulian ini dan akan menjadi agenda lanjutan kedepannya," pungkas Ketua GMNI.

Rabu, 08 November 2023

Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Lakukan Penyelidikan

Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Lakukan Penyelidikan.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi sedang melakukan upaya upaya dan langkah proses Kepolisian guna membuat terangnya perkara temuan sesosok mayat bayi perempuan yang berada didalam kantong plastik warna hitam berbungkus handuk warna hijau di Dusun Kuala Belian Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui pejabat humas Polres Melawi membenarkan sedang melakukan proses lidik atas temuan mayat bayi, Rabu (8/11/2023).

"Saat ini sedang dalam lidik dan berproses memeriksa saksi saksi guna membuat terang perkara yang ditangani,penyidik akan terus bekerja keras dan serius menangani perkara ini," ujar Aiptu Samsi.

Tambah,seperti diketahui pada hari senin 6 november 2023 sekira pukul 14.00 wib petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian personel Polsek Nanga Pinoh bersama unit identifikasi mendatangi, melakukan pulbaket serta mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan status quo TKP.

"Mayat bayi perempuan saat ditemukan dalam kantong plastik warna hitam,terbungkus handuk warna hijau dan masih terhubung tali pusar (plasenta), diperkirakan berusia 3 hari. Setelah dilakukan identifikasi kemudian di bawa ke RSUD Melawi guna dilakukan Visum Et Revertum,saat ini barang bukti 1 (satu )helai handuk warna hijau dan 2 (dua) lembar kantong plastik telah diamankan sebagai barang bukti," pungkas Aiptu Samsi.

Kamis, 26 Oktober 2023

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kasie Propam Polres Melawi Pimpin Pengawasan Pelayanan Samsat dan Satpas

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kasie Propam Polres Melawi Pimpin Pengawasan Pelayanan Samsat dan Satpas.
MELAWI – Bentuk fungsi kontrol pelayanan Polri kepada masyarakat khususnya pelayanan pada samsat dan satpas,Kasie Propam Polres Melawi Iptu Samuji pimpin langsung kegiatan pengawasan dan monitoring pelayanan publik Polri.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasie Propam mengatakan langkah yang dilakukan bentuk pengawasan dan fungsi kontrol pelayanan Polri,kamis (26/10/2023) pagi.

"Kami melakukan pengawasan dan monitoring sebagai bentuk fungsi kontrol guna mencegah terjadinya pungli dan gratifikasi petugas pelayanan," ujar Iptu Samuji.

Tambahnya, pengawasan rutin dilakukan baik di tingkat Polres Melawi hingga ke jajaran serta pelayanan publik yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Ini komitmen kami mendukung pelayanan Polri yang lebih baik kepada masyarakat,tak lupa Iptu Samuji mengimbau kepada masyarakat mau pun petugas pelayanan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum menginggat pungli dan gratifikasi baik pemberi mau pun penerima sama sama melanggar dan dapat di pidana," pungkasnya. (**)