Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol | Borneotribun.com -->

Selasa, 11 Juni 2024

Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol

Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol. (Gambar ilustrasi)
Wartawan Melawi: Investigasi Emas Ilegal Berujung Ancaman Pistol. (Gambar ilustrasi)
PONTIANAK – Supardi Nyot, mendapat ancaman berupa penodongan pistol dari seorang pria berinisial FR. Supardi menyebut, FR diduga penampung emas ilegal. Atas kejadian ini, ia pun melaporkan peristiwa pengancaman itu ke Polres Melawi.

Supardi mengaku berprofesi sebagai wartawan, yang bertugas di Kabupaten Melawi. Ia pun tak mengetahui alasan FR menodongkannya pistol.

Menurutnya, kejadian itu tiba-tiba saja. FR semula menunjukkan sebuah foto di ponselnya, lalu marah-marah.

“Setelah itu, dia (FR) mengeluarkan pistol dari pinggangnya sambil mengancam akan menembak,” kata Supardi.

Supardi berharap, Polres Melawi menindaklanjuti laporan pengancaman yang dialaminya itu.

Ketua Ikatan Wartaran Online atau IWO Kalbar, Syafarudin Delvin pun mengecam pengancaman tersebut.

"Kami meminta Polres Melawi usut tuntas kejadian ini, dan memberikan perlindungan kepada Supriadi serta jurnalis lainnya di Kabupaten Melawi,” pinta Delvin.

Ia menegaskan, kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya, wajib dilindungi.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Pasal 8 Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Undang-Undang tersebut juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, landasan hukum kebebasan pers di Indonesia juga terdapat dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 yang mengatur tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

Setelah amandemen, Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

"Karena itu, kami harap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot diselesaikan dengan jelas dan adil.  Ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tegas Delvin.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan dari media lainnya masih berupaya mengonfirmasi pihak Polres Melawi untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut.

Sementara, Polda Kalbar juga sudah dihubungi lewat Kepala Bidang Humas, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, dengan mengirimkan sejumlah daftar pertanyaan. Namun, hingga sekarang upaya konfirmasi itu belum dijawab

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar