Berita BorneoTribun: Mogok Kerja hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Mogok Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mogok Kerja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Maret 2026

Gaji Telat Dibayar, 44 Petugas Kebersihan Dan Tukang Kebun Mogok Di PLBN Entikong

Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)
Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)

Puluhan Petugas Kebersihan Mogok Kerja di PLBN Entikong, Gaji Februari Belum Dibayar

Sanggau, Kalbar — Aktivitas kebersihan di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sempat terganggu setelah puluhan pekerja cleaning service dan tukang kebun menghentikan pekerjaan mereka pada Rabu (11/03/2026). Aksi mogok kerja ini dipicu oleh belum dibayarnya gaji bulan Februari 2026 yang seharusnya diterima pada awal Maret.

Sebanyak 28 petugas cleaning service dan 16 tukang kebun memilih tidak bekerja sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan pembayaran upah. Para pekerja menilai kondisi tersebut tidak pernah terjadi sebelumnya ketika sistem penggajian masih dikelola langsung oleh Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Pengawas cleaning service Sanusi dan pengawas tukang kebun Ismail mengatakan para pekerja sebenarnya masih memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji mereka.

“Kami memberi waktu sampai hari ini untuk pembayaran gaji. Kalau sampai hari ini belum juga dibayar, besok kami akan melakukan aksi pemaksaan di sekitar kawasan PLBN Entikong,” ujar Ismail.

Menurut para pekerja, keterlambatan pembayaran mulai terjadi setelah pengelolaan tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga. Sebelumnya, pembayaran gaji disebut selalu dilakukan tepat waktu pada awal bulan.

“Dulu waktu masih ditangani langsung oleh PLBN atau BNPP, kami biasa menerima gaji di awal bulan. Tapi mulai Februari ini gaji kami belum juga dibayar sampai tanggal 11,” kata salah satu pekerja.

Konfirmasi Pihak PLBN

Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)
Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Bidang Keamanan dan Kebersihan PLBN Entikong, Fanji Hermansyah, membenarkan bahwa penghentian kerja tersebut dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji bulan Februari.

Menurutnya, saat ini sistem pembayaran gaji petugas kebersihan dan tukang kebun sudah tidak lagi ditangani langsung oleh pihak PLBN.

“Pembayaran gaji sekarang sudah diambil alih oleh pihak ketiga, yaitu perusahaan yang mengelola tenaga kerja tersebut,” jelas Fanji.

Ia menambahkan bahwa pihak PLBN tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses pembayaran gaji karena komunikasi antara perusahaan pihak ketiga dengan para pekerja dilakukan melalui koordinator lapangan.

“Dari kami sebenarnya tidak ada komunikasi langsung dengan pihak ketiga. Mereka biasanya berkoordinasi dengan koordinator pekerja, yaitu Pak Sanusi dan Pak Ismail,” ujarnya.

Meski demikian, pihak PLBN tetap berupaya meminta para pekerja untuk kembali bekerja agar operasional kebersihan di kawasan perbatasan tetap berjalan normal.

“Kami tetap mengusahakan mereka masuk bekerja seperti biasa. Informasinya hari ini pembayaran akan segera cair karena di beberapa PLBN lain sudah ada yang membayar,” katanya.

Dampak Terhadap Kawasan Perbatasan

Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)
Puluhan petugas kebersihan dan tukang kebun mogok kerja di PLBN Entikong karena gaji Februari 2026 belum dibayar. Aktivitas kebersihan kawasan perbatasan pun terganggu. (Gambar ilustrasi AI)

Aksi penghentian kerja ini mulai berdampak pada kondisi kebersihan di sejumlah titik kawasan PLBN Entikong. Beberapa area terlihat mulai dipenuhi sampah yang belum tertangani karena tidak adanya petugas kebersihan yang bekerja.

Situasi ini menjadi perhatian karena PLBN Entikong merupakan salah satu gerbang utama mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi antara Indonesia dan Malaysia.

Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji terjadi di tengah bulan suci Ramadhan, ketika kebutuhan ekonomi para pekerja meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Kami hanya menuntut hak kami. Kami punya keluarga yang harus dihidupi, apalagi sekarang bulan puasa dan sebentar lagi Lebaran,” kata Ismail mewakili para pekerja.

Fanji menegaskan bahwa pihak PLBN tetap berupaya mengawal persoalan tersebut agar segera diselesaikan oleh perusahaan pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan tenaga kerja.

“Dari pihak PLBN kami terus mengawal komunikasi dengan pihak ketiga agar gaji para pekerja bisa segera dibayarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan pihak ketiga yang menangani pengelolaan tenaga kerja cleaning service dan tukang kebun di kawasan PLBN Entikong terkait keterlambatan pembayaran gaji tersebut.

Penulis: Liber

Selasa, 04 Mei 2021

12 Pekerja Grand Samota Hotel Sumbawa Walkout, SPN Sumbawa Ambil Sikap


SPN Sumbawa Sambangi Pekerja yang Walkout

BorneoTribun Sumbawa, NTB Hari Buruh Internasional 1 mei 2021 kemarin, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cabang Sumbawa menindaklanjuti temuan aksi pekerja salah satu hotel yang terbilang masih sangat baru di sumbawa yaitu Grand Samota Hotel, yang melakukan aksi mogok kerja dan walkout.

Temuan aksi pekerja yang di dapati tersebar di media sosial status WhatsApp (WA) itu, segera di tanggapi oleh Ketua SPN cabang sumbawa yang juga baru terbentuk di Sumbawa per tanggal 25 april lalu.

Ketika di wawancarai, Fifin Usman sebagai ketua DPC SPN sumbawa mengatakan akan segera merespon temuan adanya aksi pekerja atau buruh yang terjadi di Hotel Grand Samota Sumbawa dan mengunjungi pekerja untuk meminta keterangan serta landasan para pekerja melakukan aksi mogok dan walkout. 

“Setelah kami datangi dan menerima keterangan dari pekerja pada tanggal 1 mei 2021 jam 19:45 Wita kemarin, bahwa para pekerja melakukan aksi atas tuntutan hak mereka yang tidak di tepati atau di tunaikan secara profesional oleh pihak perusahaan (hotel)," Beber Fifin, Senin (3/5/21).

“Tuntutan mereka mulai dari transparansi audit Service yang diberikan tidak sesuai, tidak terbayarkannya lembur mereka, serta sistematis penghitungan lembur. Dan beberapa keluhan lainnya yang di utarakan oleh pekerja yang menjadi alasan mengapa para pekerja melakukan aksi tersebut".

“Setelah semua inti masalah pekerja kami pahami, kami segera melakukan upaya advokasi atau mediasi terhadap pihak owner dan manager hotel di hari senin tanggal 3 mei 2021," Pungkas Fifin.

“Dari hasil keterangan saat advokasi, Kami menemukan banyak sekali temuan yang tidak sesuai dengan prosedur serta aturan yang berlaku secara nasional juga PERDA yang mengatur tentang pekerja outsourcing atau swasta yang khusus di Properti perhotelan pariwisata," Jelasnya.

"Temuan tersebut mulai dari Surat penerimaan pekerja pra kontrak atau kontrak magang yang masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan, Sesuai dengan UU no 13 Revisi UU Ciptaka kerja no 11 tahun 2020 tentang tenaga kerja yang turunannya terkait hak dan kewajiban terhadap buruh atau pekerja dalam perusahaan yang ketika mengangkat karyawan kontrak maupun karyawan tetap. Yang di dalam UU no 13 perusahaan di berikan keluasaan untuk mengangkat pekerja dengan secara lisan, tetapi ketika sudah di angkat menjadi pekerja, perusahaan harus membuat SK pengangkatan. Kalau pekerja berstatus pekerja tetap maka harus di lampirkan ke dinas tenaga kerja, hingga jumlah tenaga kerja baik laki laki maupun perempuan dengan rincian spesifikasi pekerjaannya, jabatannya, dan upahnya. Agar dinas tenaga kerja dapat mengontrol kesejahteraan pekerja.” Tambahnya

“Selanjutnya upah pekerja yang di bawah UMK, bila upah pekerja di bawah UMK/UMR wilayah sebenarnya pemerintah memiliki kelonggaran dengan cara mengajukan permohonan pengajuan penundaan upah yang sesuai dengan upah minimum atau UMK yang di tujukan kepada Bupati dan di turunkan ke dinas tenaga kerja agar dinas mengeluarkan rekomendasi selama satu tahun”.

“Belum lagi jaminan kesehatan berupa BPJS serta bila ada pemutusan hubungan kerja bila di tarik dengan maksud dari bukti visual saat aksi pekerja saat tanggal 1 mei kemarin. Maka masuk dalam kategori pemutusan hubungan kerja. Serta pengupayaan upah hak pegawai yang seharusnya di lakukan pihak perusahaan, seperti lembur yang tidak terbayarkan dan penghitungannta di hitung atau di rumuskan pihak perusahaan, yang seharusnya itu di tentukan oleh dinas tenaga kerja. Dan juga bila upah pekerja mengalami keterlambatan atau tertunda maka menurut dari hasil kami mediasi dan melaporkan kepada dinas tenaga kerja kabupaten sumbawa, bahwa upah yang tertunda akan di kenai denda sesuai dengan suku bunga bank".

“Kami pun disini berbicara sebab sesudah kami melakukan pengupayaan dan advokasi terhadap perusahaan, kami langsung melanjutkan dengan melakukan mediasi dan pelaporan kepada Dinas tenaga kerja. Maka kami dapat menyimpulkan temuan dan pelanggaran yang di lakukan Samota Grand Hotel, bisa dikatakan cukup banyak,” Ungkap Fifin.

Meskipun gaji, service dan lembur telah di upayakan dan terbayarkan. Tetapi bila merujuk kepada aturan maka bisa di katakan bahwa pihak perusahaan melanggar, dan ini akan kami lanjutkan besok pagi (Hari ini, 4/5/21-red) untuk menindak lanjuti laporan serta meminta upaya dinas dan instansi pemerintahan untuk segera menegur dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun pelaku usaha ataupun perusahaan yang melanggar aturan dari segi izin sampai kepada pekerja. (Adbravo)