Berita BorneoTribun: Narapidana Samarinda hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Narapidana Samarinda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narapidana Samarinda. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

618 Narapidana Lapas Samarinda Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Ditjenpas Kaltim berikan Remisi Idul Fitri 1447 H untuk 618 narapidana Lapas Samarinda, bentuk apresiasi negara dan percepatan digitalisasi pemasyarakatan. (Gambar Ilustrasi)
Ditjenpas Kaltim berikan Remisi Idul Fitri 1447 H untuk 618 narapidana Lapas Samarinda, bentuk apresiasi negara dan percepatan digitalisasi pemasyarakatan. (Gambar Ilustrasi)

Samarinda, Kaltim – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 618 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, menyatakan, “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara yang prosesnya kini semakin transparan, meskipun kami di lapangan masih terus berjuang mengatasi berbagai tantangan digitalisasi dalam mengintegrasikan data pemasyarakatan.”

Endang menambahkan, percepatan digitalisasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana terus dikebut untuk memastikan perkembangan perilaku warga binaan terekam secara presisi dan sistematis.

Transisi dari sistem manual ke basis data digital terpadu masih terkendala di beberapa wilayah akibat keterbatasan infrastruktur jaringan. Meski begitu, hak warga binaan tetap terpenuhi. 

Rinciannya, 615 orang menerima Remisi Khusus I, sementara tiga narapidana lain berhak Remisi Khusus II, termasuk dua yang langsung bebas dan satu menjalani pidana subsider.

Endang berharap remisi ini memotivasi warga binaan untuk berkontribusi positif bagi keluarga setelah masa pidana selesai. 

“Optimalisasi pelayanan berbasis teknologi ke depannya diharapkan mampu sepenuhnya memangkas birokrasi konvensional, sehingga pemenuhan hak-hak narapidana menjadi efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Yohanis Varianto, mengingatkan narapidana agar memanfaatkan program pembinaan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat. 

“Seluruh penerima remisi telah terverifikasi elektronik dan memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan rekam jejak kelakuan baik,” tegasnya.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berlangsung khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda setelah shalat Idul Fitri berjamaah. 

Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan suasana haru saat petugas dan warga binaan saling bersalaman merayakan hari raya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Q1: Apa itu remisi narapidana?
A1: Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara sebagai apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Q2: Berapa narapidana yang menerima remisi Idul Fitri 1447 H di Samarinda?
A2: Sebanyak 618 narapidana, terdiri dari 615 Remisi Khusus I dan 3 Remisi Khusus II.

Q3: Bagaimana proses verifikasi remisi?
A3: Proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana untuk memastikan perilaku baik dan kepatuhan terhadap UU Pemasyarakatan.

Q4: Apa tujuan digitalisasi pemasyarakatan?
A4: Digitalisasi bertujuan memastikan data warga binaan terekam secara akurat, memudahkan pelayanan, dan memangkas birokrasi konvensional.