Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Ormas Melawi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ormas Melawi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Juli 2026

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Datangi Polres, Minta Syamsul Jahidin Diproses Hukum
Ratusan Ormas dan LSM Melawi melaporkan Syamsul Jahidin ke Polres Melawi terkait dugaan penghinaan melalui media sosial serta menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat kepolisian.

MELAWI – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Polres Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyerahkan laporan resmi kepada kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi datang dengan membawa atribut dan spanduk sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi sebelum perwakilan massa diterima untuk menyerahkan laporan.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan kehadiran aliansi bertujuan menempuh jalur hukum secara damai, bukan menciptakan kegaduhan. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mikael.

Ia menjelaskan polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi. Situasi kemudian berkembang setelah muncul penyebutan istilah "ampas tahu" yang dipersepsikan anggota Ormas dan LSM sebagai ungkapan yang merendahkan organisasi.

Menurut Mikael, sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak aliansi telah meminta Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, hingga aksi digelar, permintaan tersebut disebut belum mendapat tanggapan sesuai harapan.

Dalam aksi itu, aliansi menyampaikan tiga tuntutan. Mereka meminta Syamsul Jahidin datang ke Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam, mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima, serta meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum adat sesuai keputusan bersama organisasi.

Mikael menegaskan apabila dalam batas waktu tersebut belum ada perkembangan penanganan, aliansi akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi damai diterima langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon bersama jajaran. Hingga berita ini ditulis, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut.