![]() |
| Tersangka M (tengah) dan tersangka AF, ditahan di Lapas Ketapang dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif APBD Ketapang |
Ketapang - Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum pada dinas Perhubungan kabupaten Ketapang tahun anggaran 2024.
Ketiga orang tersangka itu diduga telah merugikan keuangan Pemda Ketapang sebesar Rp 517 juta lebih. Dalam kasus ini, ketiga pelaku secara bersama-sama membuat proyek lampu jalan fiktif, namun anggaran proyeknya dicairkan seratus persen.
Dari tiga orang tersangka tersebut, dua orang ditahan sejak hari ini. Sedangkan satu orang tersangka lainya sudah ditahan lebih dahulu dalam perkara yang lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi mengatakan, penetapan tersebut dilaksanakan setelah Tim penyidik khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti selama rangkaian penyelidikan, gelar perkara sampai penetapan tersangka hingga penahanan.
"Pada hari Kamis 23 Juli 2026, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," kata Ricky Febriandi dalam keterangan tertulis yang diterima Borneotribun, Kamis (26/07/2026.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing yaitu, M selaku ASN, eks kepala bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun 2024, kemudian DM selaku eks tenaga honorer Dinas Perhubungan dan AF pihak swasta alias pemborong proyek.
Menurut Ricky, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai sesuai dengan spesifikasi teknis. Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas tindakan tersebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat, kerugian negara ditemukan kurang lebih sebesar Rp 517.828.250.
Menurut Ricky, atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, dikenakan dalam rumusan pasal dalam Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001. Ketiganya kini mendekam di Lapas Klas 2B Ketapang.
disangkakan melanggar Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, juncto Pasal 618, Undang-undang nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP,sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups.
"Demi kepentingan proses penyidikan, para tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang untuk menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Juli 2026," tandasnya.
Muzahidin
- Memuat artikel...

