Pemkab Kukar Gandeng OIKN Ubah Sampah Jadi Energi Listrik Ramah Lingkungan
![]() |
| Pemkab Kukar bersama OIKN dan Pemprov Kaltim berkomitmen mengubah sampah menjadi energi listrik melalui proyek PSEL untuk mengurangi pencemaran dan mendukung energi terbarukan. (gambar ilustrasi) |
Kukar, Kaltim - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam mengatasi persoalan sampah dengan pendekatan yang lebih modern dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah mengubah pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui kerja sama lintas daerah bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa transformasi sampah menjadi energi listrik bukan hanya sekadar solusi teknis, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi dan sirkular.
“Transformasi sampah menjadi energi listrik ini sebagai upaya pemerintah daerah bersama OIKN dan pihak terkait guna meningkatkan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan lingkungan secara sirkular,” ujar Aulia di Tenggarong, Minggu.
Kerja Sama Resmi PSEL Ditandatangani Di Jakarta
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan kerja sama Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Kesepakatan ini melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Pemerintah Kabupaten Kukar, Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Pemerintah Kota Balikpapan.
Penandatanganan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Jakarta pada Jumat, 10 April.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai peluang ekonomi baru yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Sampah Berpotensi Jadi Sumber Ekonomi Baru
Selain berdampak pada lingkungan, pengelolaan sampah yang baik juga dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Hal ini dapat dicapai melalui penerapan prinsip 3R, yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (mendaur ulang).
Menurut Bupati, penerapan prinsip tersebut diyakini mampu meminimalkan jumlah limbah sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor daur ulang. Bahkan, potensi penciptaan lapangan kerja juga dinilai cukup besar, terutama di tingkat desa dan kelurahan.
Pemkab Kukar juga terus mendorong kesadaran masyarakat agar mulai memilah sampah secara mandiri dari rumah. Edukasi ini dilakukan melalui penguatan komunitas bank sampah yang kini semakin berkembang di berbagai wilayah.
Langkah ini diharapkan mampu membangun budaya tanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan oleh setiap individu.
PLTSa Akan Dibangun Di Samarinda Dan Balikpapan
Dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik direncanakan berlokasi di wilayah Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Kabupaten Kukar, yang berada di wilayah perbatasan dengan dua kota tersebut, memiliki peran penting sebagai daerah pendukung dalam penyediaan bahan baku sampah yang akan diolah melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Sedangkan Kabupaten Kukar yang merupakan daerah di perbatasan dengan dua wilayah tersebut sebagai pendukung untuk mencukupi bahan baku sampah yang akan diolah menjadi energi listrik melalui PLTSa,” jelas Aulia.
Produksi Sampah Tinggi Jadi Alasan Penentuan Lokasi
Penentuan Samarinda dan Balikpapan sebagai lokasi utama proyek PSEL bukan tanpa alasan. Kedua kota tersebut memiliki tingkat produksi sampah yang relatif tinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur.
Data produksi sampah menunjukkan bahwa pada tahun 2025, volume sampah di Kota Samarinda mencapai kisaran 600 hingga 660 ton per hari. Sementara itu, Kota Balikpapan menghasilkan sekitar 550 ton sampah per hari.
Adapun Kabupaten Kutai Kartanegara menghasilkan sekitar 354 ton sampah per hari. Meski lebih kecil dibandingkan dua kota tersebut, jumlah tersebut tetap memiliki peran penting dalam mendukung operasional PLTSa secara berkelanjutan.
Dorong Transisi Energi Terbarukan Di Kalimantan Timur
Program pengolahan sampah menjadi energi listrik juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transisi menuju energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.
Dengan adanya proyek PSEL, diharapkan pengurangan timbunan sampah dapat berjalan seiring dengan peningkatan pasokan energi alternatif. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menekan dampak pencemaran lingkungan yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Kolaborasi lintas wilayah seperti ini dinilai menjadi contoh penting dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus mendukung pembangunan wilayah Kalimantan Timur yang semakin berkembang, terutama dengan hadirnya Ibu Kota Nusantara.
FAQ
Apa itu PSEL?
PSEL adalah Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik, yaitu proses mengolah sampah menjadi sumber energi listrik melalui teknologi khusus seperti PLTSa.
Di mana lokasi pembangunan PLTSa dalam proyek ini?
Fasilitas PLTSa direncanakan dibangun di wilayah Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Apa peran Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proyek ini?
Kukar berperan sebagai daerah pendukung yang menyuplai bahan baku sampah untuk diolah menjadi energi listrik.
Mengapa pengelolaan sampah menjadi energi penting?
Karena dapat mengurangi pencemaran lingkungan, mengurangi timbunan sampah, serta menghasilkan energi alternatif yang ramah lingkungan.
Apakah masyarakat dilibatkan dalam program ini?
Ya, masyarakat didorong untuk memilah sampah secara mandiri melalui program bank sampah di desa dan kelurahan.

