Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label PT Arvena Sepakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Arvena Sepakat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Gugatan Informasi Mengemuka di Tengah Konflik Lahan PT Arvena Sepakat di Sekadau

Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.
Konflik agraria PT Arvena Sepakat di Sekadau memasuki tahap verifikasi lapangan setelah mediasi Pemkab menetapkan sejumlah kewajiban terkait lahan dan lingkungan.

SEKADAU, 22 Mei 2026 — Konflik agraria antara masyarakat Kabupaten Sekadau dan PT Arvena Sepakat yang tergabung dalam Gunas Group memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi mediasi resmi. Pertemuan yang dipimpin Wakil Bupati Sekadau itu menghasilkan sejumlah kesepakatan yang harus ditindaklanjuti perusahaan terkait pengelolaan lahan yang dipersoalkan warga.

Dalam mediasi tersebut, perusahaan diwajibkan mengembalikan lahan yang terbukti digarap di luar Izin Usaha Perkebunan (IUP) kepada masyarakat. Area yang menjadi objek sengketa mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Kojang Tengah, Suak Mansi, Desa Nanga Suri, Desa Mahap, Desa Batu Pahat, hingga Lembah Beringin.

Selain itu, lahan milik warga yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan namun tidak dikelola atau terbengkalai diputuskan dapat diambil alih kembali oleh pemiliknya untuk dikelola secara mandiri.

Tim pendamping masyarakat juga meminta agar dilakukan verifikasi terhadap batas wilayah dan legalitas lahan perusahaan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran atau perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, muncul dorongan agar pemerintah daerah meninjau kembali izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam mediasi adalah dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai. Perusahaan diminta melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak guna menjaga fungsi lingkungan dan kelestarian ekosistem.

Selama proses verifikasi berlangsung, aktivitas perusahaan juga dibatasi. PT Arvena Sepakat tidak diperkenankan melakukan pengukuran, penebasan, maupun pembukaan lahan baru. Operasional yang masih diperbolehkan hanya mencakup pemupukan dan pemanenan tanaman yang telah ada.

Memasuki Juni 2026, perkembangan sengketa berlanjut ke ranah keterbukaan informasi. Perwakilan warga mengajukan gugatan ke Komisi Informasi terkait ketersediaan data HGU PT Arvena Sepakat yang sebelumnya disebut tidak ditemukan atau termasuk informasi yang dikecualikan oleh Kanwil BPN Kalimantan Barat.

Di sisi lain, perwakilan Gunas Group menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam forum yang difasilitasi Pemkab Sekadau, pihak perusahaan menyatakan siap mematuhi ketentuan hukum dan mengembalikan lahan apabila hasil verifikasi Tim Gabungan membuktikan adanya penanaman kelapa sawit di luar area perizinan yang berlaku.

Tim Gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab Sekadau, BPN, Dinas Perkebunan, dan perwakilan masyarakat kini tengah menyiapkan proses verifikasi lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penyelesaian sengketa yang telah berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau.

Penulis: Markus Jhoner Hasibuan

Selasa, 12 Mei 2026

Tidak Temukan Sertifikat HGU, Sabang Merah Borneo Desak Evaluasi PT Arvena Sepakat

Sabang Merah Borneo mendesak Pemkab Sekadau memediasi sengketa lahan dengan PT Arvena Sepakat dan mengevaluasi legalitas operasional perusahaan di Nanga Mahap.
Sabang Merah Borneo mendesak Pemkab Sekadau memediasi sengketa lahan dengan PT Arvena Sepakat dan mengevaluasi legalitas operasional perusahaan di Nanga Mahap.

SEKADAU - DPD Sabang Merah Borneo selaku kuasa pendamping masyarakat Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Mei 2026 resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait sengketa lahan dengan PT Arvena Sepakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Dalam surat yang disertai sejumlah dokumen pendukung, organisasi tersebut meminta Bupati Sekadau memfasilitasi mediasi terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Arvena Sepakat apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut mengacu pada dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Nomor MP.01.02/22161.10/III/2026 serta Kanwil BPN Kalimantan Barat Nomor HP.02.02/700-61/IV/2026. Berdasarkan dokumen yang dikutip Sabang Merah Borneo, tidak ditemukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Arvena Sepakat.

Temuan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan oleh perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade di wilayah tersebut.

Selain persoalan legalitas lahan, Sabang Merah Borneo juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya dugaan pencemaran aliran sungai, aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai, perubahan batas lahan tanpa persetujuan warga, hingga persoalan transparansi program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Dalam suratnya, organisasi tersebut mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pertama, memfasilitasi mediasi terbuka dengan menghadirkan pimpinan perusahaan dan perwakilan masyarakat. Kedua, mencabut IUP apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen HGU yang sah. Ketiga, mengembalikan lahan yang berada di luar izin resmi kepada masyarakat. Keempat, mengembalikan kawasan sempadan sungai dan lahan terlantar untuk dikelola warga.

Sabang Merah Borneo juga memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menetapkan jadwal pertemuan.

"Masyarakat sudah cukup sabar selama 15 tahun. Kini saatnya aturan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada ruang bagi perusahaan yang beroperasi di atas penderitaan rakyat tanpa alas hak yang jelas," ujar perwakilan lembaga pendamping tersebut.

Hingga surat itu disampaikan, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam merespons permintaan audiensi dan tuntutan yang diajukan masyarakat terkait sengketa lahan di Kecamatan Nanga Mahap.

Penulis: Delova

Kamis, 18 Mei 2023

Pembukaan Pagar Lahan PT. Averna Sepakat, Kapolres Sekadau Sampaikan Imbauan

Pembukaan Pagar Lahan PT. Averna Sepakat.
Sekadau, Kalbar - Masyarakat desa Nanga Mahap melakukan pembukaan pagar di lahan milik PT. Averna Sepakat, yang berlokasi di dusun Soket, desa Nanga Mahap, kecamatan Nanga Mahap, kabupaten Sekadau, pada Kamis (18/5/2023) pukul 09.00 WIB.

Pembukaan pagar ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan mediasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Mapolres Sekadau kemarin (17/5), terkait masalah dugaan limbah PT. Averna Sepakat yang mencemari sumber air bersih milik warga desa Nanga Mahap.

Aktivitas pembukaan pagar ini disaksikan langsung oleh Kapolres Sekadau, Ketua DPRD Sekadau, Kepala Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau, perwakilan PT. Averna Sepakat, Camat Nanga Mahap, Kapolsek Nanga Mahap, perwakilan Koramil Nanga Mahap, Kades dan Kadus serta kepala adat dan masyarakat setempat. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menjadi penengah dalam mencari kesepakatan dan hasilnya juga sudah disetujui dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

"Kami mengimbau kedepannya baik masyarakat maupun perusahaan agar dapat hidup berdampingan menjaga kesejahteraan dan kedamaian bersama," ucap Kapolres. 

Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan ketat dari anggota Polsek Nanga Mahap serta Koramil Nanga Mahap.

(Aji/Hermanto)