Berita BorneoTribun: PT Bintang Sawit Lestari hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label PT Bintang Sawit Lestari. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Bintang Sawit Lestari. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Agustus 2025

Palm Oil Theft at PT BSL Uncovered One Suspect Arrested Another Still on the Run

Sekadau Police arrest palm oil theft suspect at PT Bintang Sawit Lestari with evidence including a car and fresh fruit bunches
Sekadau Police arrest palm oil theft suspect at PT Bintang Sawit Lestari with evidence including a car and fresh fruit bunches.

The Criminal Investigation Unit (Jatanras) of Sekadau Police has arrested a 25-year-old man identified as K, a resident of Sanggau Regency, West Kalimantan, over an aggravated theft case involving fresh fruit bunches (FFB) of palm oil belonging to PT Bintang Sawit Lestari (BSL). 

The arrest took place on Saturday afternoon (Aug 9, 2025) in Sekadau, following a theft that occurred in the early hours of Friday (Aug 1) at the loading area of Division I, Sungai Bala Hamlet, Tapang Perodah Village, Sekadau Hulu District.

Sekadau Police Criminal Investigation Unit Chief, First Inspector (IPTU) Zainal Abidin, revealed that the crime came to light when two company security guards discovered a brown metallic Toyota Calya stuck in a ditch. 

The rear door of the car was open, with dozens of FFB inside, and more scattered along the road. “When security attempted to secure the vehicle, the suspects had already fled, leaving the car at the scene,” Zainal said on Sunday (Aug 10).

Based on the investigation, K was tracked down and apprehended on Saturday at around 1:30 p.m. During questioning, he admitted to committing the theft with an accomplice identified as H, who is still at large. 

The vehicle they used was a rental car with the rear seats removed to load the stolen palm fruit. “While being chased by plantation workers, their car hit an embankment and was severely damaged, prompting both suspects to flee,” Zainal added. Police seized 25 FFB bunches, one Toyota Calya, and a weighing slip as evidence.

K is now in custody and has been charged under Article 363 paragraph (1) point 4 of the Indonesian Criminal Code (KUHP) for aggravated theft. 

Police are continuing their search for H to uncover possible links to a wider palm oil theft network in the region. 

Tangkap Pencuri Sawit di PT BSL, Polisi Buru Satu Pelaku Lain

Polisi Sekadau menangkap pelaku pencurian sawit di PT Bintang Sawit Lestari dengan barang bukti mobil dan tandan buah segar. (Foto: Humas Polres Sekadau)
Polisi Sekadau menangkap pelaku pencurian sawit di PT Bintang Sawit Lestari dengan barang bukti mobil dan tandan buah segar. (Foto: Humas Polres Sekadau)

Sekadau, Kalbar - Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pria berinisial K (25), warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL). 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) siang di wilayah Sekadau, setelah K diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (1/8) dini hari di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa aksi pencurian terungkap ketika dua petugas keamanan perusahaan menemukan mobil Toyota Calya warna cokelat metalik terperosok di parit. 

Pintu belakang mobil terbuka dengan puluhan tandan buah segar (TBS) di dalamnya, sementara beberapa buah sawit tercecer di jalan. 

“Saat petugas hendak mengamankan, pelaku sudah melarikan diri meninggalkan mobil di lokasi,” jelas IPTU Zainal, Minggu (10/8).

Berdasarkan hasil penyelidikan, K akhirnya diringkus pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Kepada polisi, ia mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial H, yang kini masih buron. 

Mobil yang digunakan ternyata kendaraan sewaan dengan jok belakang dilepas untuk menampung hasil curian. 

“Saat dikejar karyawan, kendaraan mereka menabrak tebing dan rusak parah, membuat keduanya kabur,” tambah Zainal. 

Polisi menyita 25 janjang TBS, satu unit Toyota Calya, dan satu lembar nota timbang sebagai barang bukti.

K kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Pihak kepolisian masih memburu H untuk mengungkap jaringan pencurian sawit di wilayah tersebut.