Petani Keluhkan Grading TBS Tinggi, DPRD Sekadau Kawal Kesepakatan dengan PT Parna Agromas
![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan. |
SEKADAU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, meminta PT Parna Agromas (PAM) menjalankan seluruh kesepakatan yang telah dibuat bersama petani dan perwakilan masyarakat terkait persoalan harga serta grading Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Permintaan itu disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyusul masih adanya keluhan masyarakat mengenai tingginya potongan grading yang diterapkan perusahaan.
Menurut laporan yang diterima DPRD, grading TBS di PT Parna Agromas disebut mencapai belasan persen. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan petani karena dinilai berbeda dengan ketentuan yang berlaku di sejumlah perusahaan perkebunan lainnya.
Yodi menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibangun bersama petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif. Ia meminta perusahaan menunjukkan komitmen melalui penerapan yang nyata di lapangan.
"Kami meminta PT Parna berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama petani dan perwakilan masyarakat. Jangan sampai kesepakatan yang sudah dibuat hanya menjadi dokumen tanpa implementasi di lapangan," kata Yodi.
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berencana memanggil manajemen PT Parna Agromas untuk meminta penjelasan terkait sistem grading yang diterapkan perusahaan.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna memperoleh klarifikasi atas tingginya persentase grading yang menjadi keluhan para petani sawit.
"DPRD akan melakukan pemanggilan untuk menegaskan sekaligus meminta klarifikasi dari PT Parna terkait tingginya grading yang dilaporkan masyarakat kepada kami," ujarnya.
Yodi menilai sejumlah perusahaan perkebunan lain telah memiliki mekanisme grading yang disepakati bersama petani sehingga tidak memunculkan polemik berkepanjangan.
Ia menyoroti laporan masyarakat yang menyebut grading di PT Parna Agromas dapat mencapai belasan persen. Di sisi lain, buah yang dinyatakan terkena grading disebut tidak dikembalikan kepada petani, sehingga menjadi salah satu persoalan yang perlu dijelaskan perusahaan.
"Seperti yang kita ketahui, perusahaan lain memiliki ketentuan grading yang sudah disepakati. Sementara di PT Parna, masyarakat melaporkan grading bisa mencapai belasan persen, namun buah yang dinyatakan terkena grading itu tidak dikembalikan kepada petani. Ini yang menjadi pertanyaan dan perlu dijelaskan," katanya.
Dalam Berita Acara Nomor 002/PAM/CPO/BA-K/VI/2026 yang disusun saat pertemuan antara petani dan vendor TBS di Kantor CPO Mill PT Parna Agromas pada 2 Juni 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi tuntutan sekaligus kesepakatan bersama.
Petani meminta TBS yang masuk kategori F00, F0 dan tandan kosong dikembalikan kepada pemiliknya. Sebelum dikembalikan, buah tersebut diminta diberi tanda menggunakan cat atau pilox agar dapat diidentifikasi.
Selain itu, petani meminta peninjauan kembali sistem grading sesuai keputusan Dinas Perkebunan yang menurut perwakilan petani menetapkan batas grading maksimal sebesar 3 persen.
Petani juga meminta adanya kesamaan harga TBS antara wilayah Belitang dan luar Belitang sehingga tidak terjadi perbedaan harga dalam transaksi pembelian hasil panen.
Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau menegaskan akan terus mengawal aspirasi petani dan memantau pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menjaga keadilan dalam tata niaga TBS kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.
Penulis: Novi Dominika

