Berita BorneoTribun: PT Sultan Rafli Mandiri hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label PT Sultan Rafli Mandiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PT Sultan Rafli Mandiri. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2026

Liu Xiaodong Pakai Topeng Usir Pekerja serta Rusak Police Line di PT SRM

Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap dugaan Liu Xiaodong pakai topeng usir pekerja dan rusak police line di PT SRM. Direktur PT Sultan Rafli Mandiri membeberkan kronologi, pencurian listrik, serta bahan peledak.
Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang mengungkap dugaan Liu Xiaodong pakai topeng usir pekerja dan rusak police line di PT SRM. Direktur PT Sultan Rafli Mandiri membeberkan kronologi, pencurian listrik, serta bahan peledak.

KETAPANG - Direktur PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) Muhamad Pamar Lubis menyebut terdakwa Liu Xiaodong sebagai pengkhianat. Dia juga membeberkan modus terdakwa dalam menjalankan upayanya untuk menguasai barang dan fasilitas perusahaan. 

Hal itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencurian listrik dan bahan peledak dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Liu Xiaodong di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (3/3/2026).

"Awalnya dia ini penerjemah Mr Li, karena ada penyelewengan dia dipecat lalu sakit hati dengan mencuri listrik, dinamit dan ore emas. Jangan berharap memetik bunga kalau yang ditanamnya bunga bangkai," kata Pamar Lubis. 

Foto: Terdakwa Liu Xiao Dong
Foto: Terdakwa Liu Xiao Dong

Dalam persidangan kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi terdiri dari 3 WNA eks karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), direktur PT SRM, Muhamad Pamar Lubis, kemudian Rani, manajer keuangan PT SRM dan pihak Imigrasi. 

Jaksa menanyakan kepada Pamar Lubis terkait pengetahuan dirinya dalam perkara yang didakwakan kepada Liu Xiaodong.

Pamar Lubis menjelaskan bahwa Ia menerima laporan dari Kepala Teknik Tambang (KTT) Saiful Situmorang sebagai wakil perusahaan di lapangan karena dirinya sedang menjalani proses hukum di Lapas Klas II B Ketapang. 

Diketahui, Saiful Situmorang juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Ia mengaku sempat diancam akan dihabisi oleh terdakwa Liu Xiaodong. Hal itu terungkap pada persidangan 2 pekan lalu. 

Dalam kesaksiannya, Pamar Lubis mengatakan,kalau terdakwa pernah melakukan pengusiran secara paksa para pekerja di perusahaannya yang terdiri dari Warga Negara Asing (WNA) dan warga lokal. 

"Pada waktu subuh, terdakwa ini dengan beberapa orang memakai topeng mengusir pekerja saya WNA dan tenaga lokal. Merusak garis Polisi dan menambang emas," kata Pamar Lubis, Selasa (03/03/2026) dimuka majelis hakim PN Ketapang. 

Terkait dengan bahan peledak, pihaknya mengaku memperoleh secara sah dan mendapatkan izin dari Mabes Polri. Bahan peledak tersebut disimpan dalam gudang khusus di lokasi tambang. 

"Karena Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) belum disahkan, bahan peledak beserta detonatornya sejak dibeli tahun 2022 tidak digunakan, tersimpan dalam gudang. Tapi saya dapat laporan kalau kunci gudang dirusak diduga oleh terdakwa," kata Pamar Lubis 

Terkait dengan dugaan pencurian listrik, Ia mengaku dihubungi oleh pihak PLN Ketapang mengenai tagihan listrik yang secara tiba tiba mendadak naik dari tagihan bulanan seperti biasa.

"Mendadak ada tagihan listrik 500 sampai 600 juta sebulan. Biasanya kan hanya 100 juta kalau tidak beroperasi. Tagihan ini setiap bulanya kami yang bayar,"katanya. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa mencecar Pamar Lubis dengan pertanyaan mengenai laporannya yang dianggap tidak memiliki landasan hukum sebab Pamar Lubis dianggap sudah tidak menjabat sebagai direktur perusahaan. 

"Anda sebagai saksi di BAP tanggal 9 Agustus 2025, sedangkan saat itu saksi bukan lagi sebagai direktur PT SRM, jadi apa dasar saksi melaporkan klien saya,"ujar pengacara Liu Xiao Dong. 

Menjawab itu, salah seorang kuasa hukum Pamar Lubis, Cahyo Galang Satrio mengatakan, kalau laporan polisi (LP) kasus ini sudah dibuatnya semenjak kliennya masih sah sebagai direktur perusahaan. 

"LP kita di Mabes Polri tanggal 19 Mei 2025, baru di buatkan BAP, Agustus 2025, jadi dak ada masalah soal itu," ujar Cahyo Galang Satrio. 

Pewarta: Muzahidin | Editor: R. Hermanto 

Minggu, 08 Februari 2026

Mungkin, Ada Drama di Kasus Liu Xiaudong, WNA Tiongkok Pecolong Emas 774 Kg

Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia
Foto : Tersangka kasus pencurian emas seberat 774 Kg di PT SRM, Liu Xiaodong saat diamankan di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Dia diduga hendak kabur meninggalkan indonesia melalui perbatasan Malaysia.

Ketapang (Borneo Tribun) – Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, menenggarai dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa kaburnya Liu Xiaodong alias Liu, WNA Cina tersangka pencurian emas 774 kilogram dari tahanan.

"Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri," kata Wawan, Minggu (8/2/2026).

Pelarian Liu Xiaodong tidak mungkin dilakukan seorang diri, terlebih tersangka diketahui sempat bergerak hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Atas itu, Ia meminta kasus ini dibuka secara terang-benderang agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Supaya tidak ada persepsi buruk terhadap APH. Jadi harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa saja, dan bagaimana bisa sampai ke Entikong. Itu penting,"ucapnya. 

Wawan juga menilai penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal patut dipertanyakan. Menurutnya, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan kuat bagi hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

"Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya," tanya dia.

Liu Xiaodong sebelumnya ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah. Awalnya, Liu ditahan di Lapas Klas II B Ketapang. Namun, karena ada perubahan status, berdasarkan penetapan hakim PN Ketapang, berubah menjadi tahanan rumah. 

Akibat, peristiwa pelarian ini, status tahanan Liu kembali berubah kembali ke Lapas Ketapang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.

"Tadi aku lihat ada penetapan baru dari Pengadilan untuk dititipkan kembali. Untuk kronologi bisa langsung ke pihak pengawas,”ujar Gerry melalui pesan singkat.

Belum ada keterangan resmi dari otoritas hukum terkait peristiwa Liu ini maupun kelanjutan, apakah ada dugaan skandal mafia hukum atas perkara WNA Cina ini. 

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Penulis: Muzahidin