Berita BorneoTribun: Penangkapan hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penangkapan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 April 2026

Polresta Banjarmasin Sita Lebih 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi Dari Jaringan Besar

Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)
Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan berlapis hingga ke pelaku utama.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa, didampingi Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie.

Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi.

Menurut pihak kepolisian, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar karena dapat merusak ribuan jiwa, terutama di kalangan generasi muda.

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Timbul.

Estimasi nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat harga pasar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang relatif tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.

Berawal Dari Penyamaran Di Wilayah Banjarmasin

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika petugas melakukan operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Saat penangkapan pertama dilakukan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AD, yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah metode yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Pemasok Utama Berhasil Diamankan

Hasil interogasi terhadap tersangka AD kemudian membawa petugas kepada pelaku lain berinisial DW, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika.

Komitmen Polisi Amankan Jalur Perairan

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan yang dinilai memiliki potensi besar digunakan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan, termasuk peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah pesisir.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.

Sumber Informasi:
Keterangan resmi dari Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Validasi Fakta:
Informasi berdasarkan rilis kepolisian terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Konteks Keamanan Publik:
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur perairan sebagai salah satu titik rawan distribusi narkotika di wilayah pesisir.

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DICARI)

1. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?
Lebih dari 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

2. Berapa jumlah pil ekstasi yang disita?
Sebanyak 1.670 butir pil ekstasi ditemukan dalam penggeledahan.

3. Kapan penangkapan pertama dilakukan?
Penangkapan awal dilakukan pada 12 Maret 2026 melalui operasi penyamaran.

4. Apa modus yang digunakan pelaku?
Pelaku menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bungkus permen untuk menghindari kecurigaan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Banjarmasin Lewat Penjualan Di Media Sosial

Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode penyamaran sebagai pembeli guna memastikan identitas kendaraan tersebut. Pertemuan dengan pelaku pun diatur di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

“Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa,” kata Yudhistira.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku pertama berinisial MAJ berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

“Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh. Namun, kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” pungkas Ipda Yudhistira.

Jumat, 30 Januari 2026

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran
Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran.

JAKARTA -- Bayangkan sebuah koper yang tampak biasa saja, namun isinya ternyata ganja siap edar dalam jumlah besar. 

Inilah awal terbongkarnya jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan sekitar kita, bahkan di tengah kota besar seperti Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak

Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga malam hari, dan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kemayoran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. 

Di titik ini, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper. 

Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya peredaran ganja dalam skala besar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat brutto sekitar 9,3 gram.

Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja, melengkapi total barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita ganja seberat 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua koper yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan jalur distribusi antar provinsi yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika.