Berita BorneoTribun: Pencuri Gas hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pencuri Gas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencuri Gas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2025

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pontianak – Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram kembali terjadi di Pontianak Barat. Kali ini, seorang pria berinisial EY (46) berhasil diamankan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat usai kedapatan mencuri dua tabung gas di kawasan Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (13 Oktober 2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban bernama Ci Phin, pelaku beraksi saat sang paman meletakkan dua tabung gas kosong di teras rumah untuk ditukarkan dengan yang baru.

“Saat paman saya keluar sebentar, tabung gas yang tadi diletakkan di teras sudah raib. Setelah dicek sekitar rumah, ternyata sudah tidak ada,” ungkap Ci Phin saat melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, di bawah arahan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., segera menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku terdeteksi berada di sekitar Pasar Dahlia. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan EY beserta barang bukti dua tabung gas 3 kilogram,” jelas AKP Basuki kepada media.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan bahwa EY bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa di wilayah Pontianak.

“Pelaku pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EY terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan bisa menghadapi hukuman penjara.

Sebagai penutup, Kapolsek Pontianak Barat berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang pribadi, terutama yang sering diletakkan di luar rumah seperti tabung gas, sepeda motor, atau peralatan rumah tangga.

“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Respons cepat masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Basuki.

Minggu, 16 Maret 2025

Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!

Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!
Membekuk Komplotan Pencuri Gas Melon di Pati, Ratusan Tabung Disita!

Pati – Aksi nekat dua pria spesialis pencuri gas melon akhirnya berakhir di tangan polisi! Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk dua pelaku pencurian tabung elpiji 3 kilogram yang sudah beraksi di berbagai lokasi di Kabupaten Pati. Ratusan tabung gas pun diamankan sebagai barang bukti.

Pelaku yang diketahui berinisial SRK alias Lan dan SPN alias Komploh ini adalah warga Kecamatan Juwana. Mereka mencuri ratusan tabung gas dari empat lokasi berbeda, yakni di Tambakromo, Gabus, Winong, dan Juwana.

Modus Operandi: Berkeliling Cari Sasaran, Beraksi di Malam Hari

Kasatreskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah diringkus sejak Februari 2025 lalu. Sebelum beraksi, mereka berkeliling untuk mencari toko yang menjadi target. Modusnya cukup rapi, siang hari mereka observasi, lalu malamnya baru melancarkan aksi pencurian.

"Setelah dapat sasaran, mereka kembali malamnya untuk eksekusi," jelas AKP Heri Dwi Utomo, dikutip dari laman Murianews, Jumat (14/3/2025).

Untuk mengangkut hasil curiannya, mereka menyewa mobil pikap. Selain itu, mereka juga membawa gunting baja untuk memotong gembok pengaman toko dan rantai pengikat tabung gas.

"Mereka bukan cuma memotong gembok toko, tapi juga rantai yang biasanya digunakan untuk menali tabung gas elpiji 3 kilogram," tambahnya.

Tak Hanya Gas, Satu Ton Beras Juga Digasak!

Aksi nekat dua pria paruh baya ini ternyata nggak cuma menyasar tabung gas. Mereka juga mencuri satu ton beras serta beberapa barang dagangan lainnya. Aksi mereka bahkan sempat terekam kamera CCTV!

Dalam rekaman itu, tampak pelaku mengenakan jaket dan dengan santainya memasukkan barang curian ke dalam kantong plastik hitam. Namun, begitu sadar ada kamera yang merekam, mereka langsung menghancurkan CCTV tersebut untuk menghilangkan bukti.

"Hasil penyelidikan mengungkap bahwa mereka beraksi di empat lokasi berbeda, tiap lokasi mencuri puluhan tabung gas baik yang kosong maupun yang masih berisi. Di Juwana saja, mereka menggasak sekitar 100 tabung," ungkapnya.

Gas Melon Dijual via Facebook, Hasil Cuan Puluhan Juta!

Setelah berhasil membawa kabur ratusan tabung gas, mereka menjualnya lewat Facebook! Tabung kosong dijual seharga Rp 130 ribu per unit. Dari hasil kejahatan ini, total mereka mengantongi sekitar Rp 40 juta. Sayangnya, uang hasil kejahatan tersebut sudah ludes dipakai untuk keperluan pribadi.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama bagi pemilik toko yang menjual tabung gas elpiji. Pastikan keamanan toko terjaga dengan baik, seperti memasang CCTV lebih aman dan menggunakan pengaman tambahan.