Berita BorneoTribun: Pencuri Tabung Gas hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pencuri Tabung Gas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencuri Tabung Gas. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2025

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pontianak – Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram kembali terjadi di Pontianak Barat. Kali ini, seorang pria berinisial EY (46) berhasil diamankan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat usai kedapatan mencuri dua tabung gas di kawasan Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (13 Oktober 2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban bernama Ci Phin, pelaku beraksi saat sang paman meletakkan dua tabung gas kosong di teras rumah untuk ditukarkan dengan yang baru.

“Saat paman saya keluar sebentar, tabung gas yang tadi diletakkan di teras sudah raib. Setelah dicek sekitar rumah, ternyata sudah tidak ada,” ungkap Ci Phin saat melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, di bawah arahan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., segera menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku terdeteksi berada di sekitar Pasar Dahlia. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan EY beserta barang bukti dua tabung gas 3 kilogram,” jelas AKP Basuki kepada media.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan bahwa EY bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa di wilayah Pontianak.

“Pelaku pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EY terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan bisa menghadapi hukuman penjara.

Sebagai penutup, Kapolsek Pontianak Barat berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang pribadi, terutama yang sering diletakkan di luar rumah seperti tabung gas, sepeda motor, atau peralatan rumah tangga.

“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Respons cepat masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Basuki.