Berita BorneoTribun: Pendapatan Daerah hari ini

CSS/JS FIT

Kode Recentpost Grid

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan

Tampilkan postingan dengan label Pendapatan Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendapatan Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2026

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus, Pajak Kendaraan Tambang Diburu Hingga Triliunan

Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.
Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.

SAMARINDA - Pemerintah Pro|vinsi Kalimantan Timur memperkuat langkah penertiban pajak terhadap aset operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan. Upaya ini diproyeksikan mampu mendorong tambahan penerimaan daerah hingga mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Timur, Lora Sari, menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh potensi pajak dapat ditarik secara maksimal tanpa ada kebocoran.

Menurut Lora Sari, optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.

Gubernur Rudy Mas’ud Bentuk Tim Terpadu Bersama Forkopimda

Kebijakan penertiban pajak diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Tim terpadu bertugas melakukan pendataan sekaligus pemungutan sejumlah jenis pajak yang berada di wilayah konsesi perusahaan. Fokus utama meliputi pajak kendaraan bermotor serta pajak alat berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Selain sektor pertambangan, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diperluas ke sektor perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.

Ribuan Kendaraan Dan Alat Berat Tambang Terdata

Hasil pemeriksaan awal pada sektor pertambangan menunjukkan jumlah aset operasional yang sangat besar.

Pada kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, tim mencatat keberadaan:

  • 16.743 unit kendaraan bermotor

  • 1.645 unit alat berat

  • 162 unit dump truck aktif

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut catatan Bapenda Kalimantan Timur, penerimaan pajak bahan bakar dari operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,04 triliun.

Pendataan Juga Menyasar Perusahaan Tambang Lain

Selain KPC, tim terpadu juga melakukan pendataan pada PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser.

Dalam proses pendataan, tercatat:

  • 4.099 unit kendaraan bermotor

  • 937 unit alat berat

  • 662 unit dump truck

Setoran pajak bahan bakar dari PT Kideco Jaya Agung pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp326 miliar.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, kontribusi pajak dari perusahaan tersebut kembali meningkat dengan tambahan sekitar Rp137 miliar.

Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diarahkan kepada PT Berau Coal, setelah analisis potensi penerimaan dari perusahaan sebelumnya selesai dilakukan.

Sektor Sawit Tak Luput Dari Pemeriksaan

Selain sektor tambang, tim terpadu juga memeriksa kepatuhan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi target pemeriksaan.

Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 35 perusahaan perkebunan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kepatuhan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas produksi yang memiliki kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat.

Pemeriksaan Pajak Mengadopsi Pola Audit BPK

Untuk menjaga akurasi dan transparansi, proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan pendekatan audit yang mengacu pada standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pendekatan tersebut diadopsi guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajak secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Metode audit ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pajak daerah.

Potensi Pendapatan Daerah Masih Sangat Besar

Langkah intensif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Dengan jumlah kendaraan operasional dan alat berat yang mencapai puluhan ribu unit, potensi pajak yang dapat dihimpun diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Optimalisasi pajak dari sektor strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

FAQ

1. Mengapa Pemprov Kaltim menertibkan pajak perusahaan tambang?
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak dari kendaraan dan alat berat perusahaan dapat dipungut secara optimal tanpa kebocoran.

2. Siapa yang memimpin kebijakan ini?
Kebijakan penertiban pajak diprakarsai oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui pembentukan tim terpadu.

3. Perusahaan tambang mana saja yang telah diperiksa?
Beberapa perusahaan yang telah didata antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

4. Selain tambang, sektor apa yang juga diperiksa?
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi target pemeriksaan kepatuhan pajak.

5. Berapa potensi penerimaan pajak yang ditargetkan?
Potensi penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Senin, 27 April 2026

200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak, Samsat Kotim Perluas Layanan Publik

Rachman memperluas layanan Samsat Kotim untuk menekan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai 200 ribu unit hingga Maret 2026. (Gambar ilustrasi)
Rachman memperluas layanan Samsat Kotim untuk menekan tunggakan pajak kendaraan yang mencapai 200 ribu unit hingga Maret 2026. (Gambar ilustrasi)

SAMPIT — Upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, terus diperkuat melalui pendekatan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT PPD Samsat) Kotim kini menitikberatkan strategi jemput bola untuk menekan tingginya angka tunggakan pajak.

Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman, menjelaskan bahwa berbagai layanan inovatif telah dijalankan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang jauh ke kantor utama.

Layanan tersebut mencakup kehadiran Samsat Keliling di setiap kecamatan, pembukaan loket pembayaran saat kegiatan Car Free Day (CFD) setiap akhir pekan, hingga layanan di pusat perbelanjaan dan kawasan pasar seperti Pasar Parenggean. Selain itu, inovasi lain seperti Samsat Huma Betang dan layanan Pahari juga dihadirkan sebagai alternatif pembayaran pajak yang lebih praktis.

Rachman menyampaikan, seluruh inovasi tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, terutama warga di wilayah yang jauh dari pusat kota. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan.

Namun demikian, tantangan besar masih dihadapi. Hingga Maret 2026, jumlah kendaraan yang tercatat di wilayah Kotim mencapai sekitar 320 ribu unit, sementara jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak baru sekitar 120 ribu unit. Artinya, terdapat sekitar 200 ribu kendaraan yang masih menunggak pajak.

Data tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Kotim masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Mayoritas kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak didominasi kendaraan roda dua yang tersebar di 17 kecamatan, termasuk wilayah perkotaan seperti Sampit hingga daerah pedesaan.

Menurut Rachman, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang menopang pembiayaan pembangunan daerah, mulai dari perbaikan jalan hingga penyediaan layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain memperluas layanan, Rachman juga menyoroti pentingnya penyederhanaan aturan administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa ketentuan administrasi dinilai masih menyulitkan masyarakat, terutama dalam hal persyaratan dokumen.

Sebagai contoh, Rachman menyinggung kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Barat sejak April 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menyertakan KTP asli pemilik pertama kendaraan. Model kebijakan seperti ini dinilai dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama.

Rachman berharap penyederhanaan aturan serupa dapat diterapkan secara luas di berbagai daerah sehingga proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih sederhana dan cepat.

Di sisi lain, pengembangan sistem digital juga terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi layanan. Transformasi digital memungkinkan masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan.

Rachman menegaskan, peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak kendaraan menjadi fondasi utama dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kotawaringin Timur.