Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengelolaan Sampah. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 April 2026

Banjar Berpeluang Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah

Menteri LH meminta Kabupaten Banjar menyelesaikan 27 persen sisa sampah harian guna mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.
Menteri LH meminta Kabupaten Banjar menyelesaikan 27 persen sisa sampah harian guna mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

BANJARMASIN - Upaya pemerintah pusat mengejar target pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029 mendorong daerah untuk mempercepat pembenahan sistem persampahan. Salah satu wilayah yang mendapat perhatian adalah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kabupaten Banjar segera menyelesaikan sekitar 27 persen sisa persoalan sampah dari total timbulan harian yang mencapai kurang lebih 365 ton.

Saat ini, sekitar 265 ton sampah per hari telah ditangani melalui Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kencana dengan metode control landfill, sementara sisanya masih memerlukan penanganan lebih intensif.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan apel dan kerja bakti lingkungan di kawasan Pasar Batuah Martapura, Senin.

Menteri Hanif menilai langkah Pemerintah Kabupaten Banjar menghentikan praktik open dumping sejak awal 2025 merupakan kemajuan penting dalam tata kelola persampahan daerah.

Menurutnya, penghentian metode pembuangan terbuka menjadi fondasi awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan strategi nasional yang menargetkan seluruh daerah di Indonesia mampu mengelola sampah secara menyeluruh pada 2029.

Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut tidak boleh berhenti pada tahap awal.

Tahap lanjutan yang harus segera dilakukan adalah mengurangi volume sampah organik sebelum mencapai TPA.

Sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, dan limbah rumah tangga basah diharapkan dapat diolah langsung di tingkat rumah tangga, pasar, maupun lingkungan permukiman.

Dengan cara ini, fasilitas TPA hanya akan difungsikan untuk residu dan sampah anorganik, sehingga beban lingkungan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, sistem control landfill diwajibkan berjalan konsisten, termasuk penutupan timbunan sampah secara rutin minimal satu kali setiap pekan.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah pencemaran udara dan tanah yang biasanya terjadi pada sistem pembuangan terbuka.

Selain perbaikan teknis di lapangan, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya kesiapan regulasi dan dukungan anggaran.

Beberapa aspek yang harus dipenuhi pemerintah daerah meliputi:

  • Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah

  • Peningkatan alokasi anggaran hingga sekitar 3 persen

  • Penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor persampahan

Ia menilai Kabupaten Banjar memiliki peluang besar untuk menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah.

Jika seluruh target dapat dipenuhi, daerah tersebut bahkan berpotensi kembali meraih penghargaan Adipura pada 2026.

Bupati Banjar Saidi Mansyur menyatakan pemerintah daerah berkomitmen melanjutkan program kebersihan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan anggaran, peningkatan sarana dan prasarana, serta penguatan peran masyarakat dalam memilah sampah dari sumber.

Menurutnya, pengelolaan sampah berbasis masyarakat mulai berkembang karena memiliki nilai ekonomi yang menarik bagi warga.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banjar juga menyatakan kesiapan mendukung proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan Banjarbakula.

Dalam proyek tersebut, daerah berencana menyuplai sekitar 100 ton sampah per hari sebagai bagian dari kerja sama regional pengelolaan energi berbasis limbah.

Meski menunjukkan kemajuan, tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar masih cukup besar.

Sisa 27 persen sampah yang belum tertangani menjadi indikator penting keberhasilan program dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi masyarakat, target nasional pengelolaan sampah tuntas pada 2029 diharapkan dapat tercapai secara bertahap.

FAQ

Apa target nasional pengelolaan sampah Indonesia?

Target nasional adalah pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029 di seluruh wilayah Indonesia.

Berapa jumlah sampah harian di Kabupaten Banjar?

Total timbulan sampah mencapai sekitar 365 ton per hari.

Berapa persen sampah yang masih belum tertangani?

Sekitar 27 persen sampah masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Apa itu sistem control landfill?

Control landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan penutupan timbunan secara berkala untuk mengurangi pencemaran.

Apa rencana jangka panjang Kabupaten Banjar?

Selain memperbaiki pengelolaan sampah, daerah juga menyiapkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Senin, 13 April 2026

Krisis TPS, Pemkot Banjarmasin Uji Coba Sistem Buang Sampah Bergiliran

Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.
Pemkot Banjarmasin siapkan skema buang sampah bergiliran untuk kurangi penumpukan di TPS. Muhammad Yamin HR dorong disiplin warga dan pengolahan sampah rumah tangga.

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tengah menyusun skema baru dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan sistem pembuangan bergiliran antarwilayah. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk menekan penumpukan sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa pola baru tersebut akan mengatur jadwal pembuangan sampah secara bergiliran, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari seperti sebelumnya.

“Dengan pola ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah setiap hari, melainkan mengikuti jadwal tertentu guna mengurangi penumpukan di TPS,” ujar Muhammad Yamin HR di Banjarmasin, Senin.

Penumpukan Sampah Dipicu Kurangnya Disiplin Warga

Menurut hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kota di sejumlah TPS, masih ditemukan banyak sampah menumpuk akibat masyarakat yang membuang sampah di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Saat ini, aturan pembuangan sampah di Kota Banjarmasin telah diatur pada malam hingga pagi hari, yakni mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita. Membuang sampah di luar jam tersebut, terutama pada siang hari, dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan di lapangan menunjukkan bahwa rendahnya kedisiplinan masyarakat menjadi faktor utama yang memicu penumpukan sampah. Kondisi ini bahkan kerap mengganggu aktivitas pengguna jalan dan menimbulkan masalah kebersihan lingkungan.

Muhammad Yamin HR menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani secara serius agar tidak semakin meluas.

Dampak Pembatasan Kuota Pembuangan Sampah

Selain faktor kedisiplinan masyarakat, persoalan sampah di Banjarmasin juga dipengaruhi oleh pembatasan kuota pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Banjarbakula di Kota Banjarbaru.

Sejak penutupan TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada Februari 2025, Kota Banjarmasin mengalami keterbatasan dalam pengelolaan sampah. Saat ini, pembuangan sampah hanya dapat dilakukan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota yang terbatas.

“Persoalan sampah ini juga dipengaruhi oleh pengurangan kuota dari provinsi untuk membuang ke TPAS Banjarbakula. Kami terus berupaya mencari formulasi terbaik agar pengelolaan tetap berjalan,” ujar Yamin.

Kondisi tersebut sempat mendorong Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan status darurat sampah sebagai langkah respons cepat menghadapi keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah.

Dorong Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga

Selain menyusun skema pembuangan bergiliran, pemerintah kota juga mendorong masyarakat untuk mulai mengolah sampah dari sumbernya, yakni dari rumah tangga masing-masing.

Langkah ini dinilai sebagai solusi jangka panjang yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan melibatkan dinas terkait, camat, lurah, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap TPS.

Di sisi lain, anggota DPRD Kota Banjarmasin juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pengolahan sampah organik menjadi kompos sebagai alternatif pengurangan sampah rumah tangga.

“Yang pasti, kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi saat ini dan mulai mengolah sampah dari rumah masing-masing. Ini menjadi kunci agar persoalan sampah dapat teratasi bersama,” ujar salah satu anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Tantangan Besar Menuju Kota Bersih

Pengelolaan sampah menjadi salah satu tantangan besar yang dihadapi Kota Banjarmasin dalam beberapa waktu terakhir. Dengan keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Skema pembuangan sampah bergiliran diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, sekaligus mengurangi beban TPS yang selama ini mengalami penumpukan.

FAQ

Apa itu sistem buang sampah bergiliran di Banjarmasin?
Sistem ini adalah pengaturan jadwal pembuangan sampah berdasarkan wilayah tertentu, sehingga warga tidak membuang sampah setiap hari, melainkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Jam berapa warga boleh membuang sampah di Banjarmasin?
Warga diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.

Apa sanksi jika membuang sampah di luar jadwal?
Warga yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga kurungan sesuai aturan yang berlaku.

Mengapa Banjarmasin mengalami darurat sampah?
Darurat sampah terjadi setelah TPAS Basirih ditutup sejak Februari 2025, sehingga pembuangan sampah dialihkan ke TPAS Banjarbakula dengan kuota terbatas.

Apa solusi jangka panjang untuk mengatasi sampah?
Pemerintah mendorong masyarakat mengolah sampah dari rumah, seperti membuat kompos, guna mengurangi volume sampah.

Sabtu, 04 April 2026

TPS Dekat SD Amkur Bengkayang Dipindah, Ini Alasan Bupati

Relokasi TPS di Bengkayang dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah, Bupati pastikan lokasi baru lebih aman dan representatif.
Relokasi TPS di Bengkayang dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekolah, Bupati pastikan lokasi baru lebih aman dan representatif.

BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mulai mengambil langkah konkret dalam penataan pengelolaan sampah dengan merencanakan relokasi tempat pembuangan sampah (TPS) dari kawasan depan SD Amkur Bengkayang ke lokasi yang lebih representatif.

Langkah ini dilakukan langsung oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, yang turun ke lapangan untuk meninjau calon lokasi baru TPS. Peninjauan tersebut bertujuan memastikan lokasi yang dipilih tidak lagi berdampak pada aktivitas pendidikan maupun kesehatan lingkungan sekitar.

“Relokasi ini penting agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu, sekaligus memastikan lingkungan sekolah tetap bersih dan sehat,” ujar Sebastianus Darwis saat kunjungan di Bengkayang, Jumat.

Keluhan Warga Jadi Pertimbangan Utama

Dalam kunjungannya, Bupati juga menyempatkan berdialog langsung dengan warga sekitar. Sejumlah masyarakat menyampaikan keluhan terkait keberadaan TPS yang selama ini berada terlalu dekat dengan fasilitas pendidikan.

Warga mengaku terganggu oleh bau tidak sedap yang kerap muncul, serta khawatir terhadap potensi dampak kesehatan, khususnya bagi siswa sekolah dasar.

Menanggapi aspirasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan.

Fokus Pada Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu

Tak hanya relokasi, Pemkab Bengkayang juga berencana memperkuat sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah akan dibenahi agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Ini bagian dari upaya kami menciptakan tata kelola persampahan yang berkelanjutan dan mendukung lingkungan yang bersih, sehat, serta layak, khususnya di kawasan pendidikan,” tambahnya.

Target Lokasi Baru Segera Ditentukan

Pemerintah daerah menargetkan penentuan lokasi baru TPS dapat segera rampung setelah melalui kajian teknis yang matang serta mempertimbangkan masukan masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan keberadaan TPS tidak lagi menjadi sumber masalah, melainkan bagian dari sistem pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan bertanggung jawab.

FAQ

1. Kenapa TPS di dekat SD Amkur Bengkayang dipindahkan?
Karena lokasinya dinilai mengganggu aktivitas belajar serta berpotensi menimbulkan masalah kesehatan akibat bau dan limbah.

2. Siapa yang menggagas relokasi TPS ini?
Relokasi ini digagas oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, sebagai bagian dari penataan lingkungan.

3. Apakah hanya relokasi TPS saja yang dilakukan?
Tidak. Pemerintah juga memperkuat sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir.

4. Kapan relokasi TPS akan dilakukan?
Masih dalam tahap kajian teknis dan penentuan lokasi baru dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

5. Apa manfaat relokasi TPS bagi masyarakat?
Lingkungan menjadi lebih bersih, sehat, dan tidak mengganggu aktivitas pendidikan.

(Fran Asok)