Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pengungkapan Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengungkapan Narkoba. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap Di Bandara Supadio Bawa 600 Gram Sabu

Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.
Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.

Kubu Raya, Kalbar - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang mahasiswa berinisial F (25) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Supadio.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jalur penerbangan.

Menurut dia, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari wilayah Singkawang menuju Jakarta.

Penyelidikan Berujung Penangkapan Di Area Bandara

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di Bandara Supadio guna melakukan pengawasan ketat di area keberangkatan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan bandara, polisi menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan keamanan.

Polisi Sita Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika miliknya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Jumlah tersebut tergolong signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah tujuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Untuk Ungkap Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Raimundus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

FAQ

Berapa berat sabu yang disita polisi?

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Di mana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap di Bandara Supadio saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial F (25) yang berasal dari Singkawang.

Bagaimana sabu disembunyikan?

Sabu disembunyikan dalam enam paket plastik klip transparan yang ditempatkan di dalam pakaian dalam pelaku.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Senin, 18 Agustus 2025

Polresta Pontianak Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Ketapang, Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)
Polisi Polresta Pontianak berhasil mengamankan barang bukti sabu dan kurir narkoba jalur Ketapang. (Foto Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK - Polresta Pontianak melalui Satresnarkoba bersama Unit Jatanras berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jalur Ketapang. Operasi ini dilakukan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. Polisi mengamankan seorang kurir berinisial FY serta barang bukti berupa alat hisap sabu dan dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disembunyikan di mobilnya di area parkiran hotel.

Dari hasil interogasi, FY mengaku barang haram itu merupakan pesanan rekannya di Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AM. Nilai transaksi mencapai Rp35 juta dengan uang panjar Rp9 juta yang sudah dibayarkan. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga ke Tambelan Sampit, Pontianak Timur, di mana polisi menangkap J. Dari rumah J, petugas kembali menemukan sabu dan alat bong. J mengaku sabu yang dibawa FY sebelumnya dibeli darinya.

Tidak berhenti di situ, polisi bergerak ke Sandai dan berhasil membekuk AM sebagai pemesan. Kepada penyidik, AM mengaku sudah empat kali melakukan transaksi sabu melalui FY. Kini, ketiga tersangka diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P., M.AP., menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim gabungan yang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas daerah ini. “Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa jalur Pontianak–Ketapang masih rawan dimanfaatkan sindikat narkoba. Polisi memastikan pengawasan akan diperketat, sementara masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.