Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Petani Plasma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Petani Plasma. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Sekadau Geram, Pendapatan Petani Plasma Disebut Masih Seperti di Era 2000-an

DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)
DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)

SEKADAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegur keras perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa kemarin (12/5/2026), terkait ketidakjelasan tata kelola plasma yang dinilai merugikan petani selama bertahun-tahun.

Yodi meminta perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan hasil kebun plasma, terutama di tengah kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produksi sawit yang terus meningkat.

Menurut Yodi, terdapat ketimpangan antara tingginya harga sawit di pasaran dengan pendapatan yang diterima petani plasma di lapangan.

Ia menilai pendapatan petani tidak mengalami perubahan signifikan meski harga TBS saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal 2000-an.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sistem pembagian hasil dan pengelolaan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Yodi menyebut perusahaan harus segera membenahi tata kelola agar petani memperoleh hak yang sesuai dengan perkembangan harga dan produksi sawit saat ini.

“Sekarang harga TBS naik, produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah tahun 2000-an. Ini tidak masuk akal,” tegas Yodi, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar petani mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan plasma yang mereka terima.

Sorotan DPRD Sekadau terhadap tata kelola plasma diperkirakan akan menambah tekanan kepada perusahaan perkebunan untuk memperbaiki sistem transparansi dan pembagian hasil kepada petani.

Isu plasma sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah penghasil sawit karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Next Redaksi:

Saat DPRD Sekadau Mulai Geram, Ada Pertanyaan Besar tentang Uang Plasma Sawit

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, soal pendapatan petani plasma yang disebut “masih seperti era 2000-an” bukan sekadar kritik biasa. Kalimat itu mencerminkan akumulasi keresahan panjang yang selama ini hidup di tengah masyarakat perkebunan sawit, khususnya para petani plasma yang merasa tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hasil kebun mereka dihitung.

Redaksi Borneotribun menilai, pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau. Sebab, ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) naik, produksi meningkat, dan industri sawit terus berkembang, tetapi pendapatan petani tetap stagnan, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana sebenarnya aliran keuntungan itu bergerak?

Selama bertahun-tahun, isu plasma sawit memang menjadi salah satu persoalan paling sensitif di daerah penghasil sawit. Di atas kertas, konsep plasma dibangun sebagai kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan mendapatkan dukungan lahan dan stabilitas produksi, sementara masyarakat memperoleh akses kebun, pembagian hasil, hingga peningkatan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, banyak petani justru berada pada posisi yang lemah karena tidak memiliki akses penuh terhadap data produksi, biaya operasional, potongan kredit, hingga mekanisme pembagian keuntungan. Petani hanya menerima angka akhir. Sementara rincian perhitungan sering kali tidak benar-benar terbuka.

Inilah yang kini mulai disorot keras DPRD Sekadau.

Ucapan Yodi Setiawan bahwa pendapatan petani masih seperti dua dekade lalu sebenarnya menyentuh inti persoalan yang lebih besar: transparansi. Jika harga sawit saat ini jauh lebih tinggi dibanding awal 2000-an, maka secara logika ekonomi, pendapatan petani seharusnya ikut meningkat signifikan. Terlebih industri sawit saat ini sudah jauh lebih modern, produktivitas meningkat, dan akses pasar semakin luas.

Ketika hal itu tidak terjadi, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola plasma.

Redaksi Borneotribun melihat, masalah utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tetapi minimnya keterbukaan kepada petani. Banyak petani plasma tidak mengetahui secara rinci berapa produksi kebun mereka setiap bulan, bagaimana kualitas buah dihitung, berapa biaya yang dipotong perusahaan, hingga bagaimana skema pembagian hasil diterapkan.

Situasi ini menciptakan ketergantungan penuh kepada perusahaan.

Dalam hubungan kemitraan yang sehat, petani seharusnya memiliki akses yang setara terhadap informasi. Sebab plasma bukan sistem bantuan sepihak, melainkan kerja sama bisnis jangka panjang yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.

Di banyak daerah sentra sawit, persoalan plasma bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan. Mulai dari tuntutan audit kebun, aksi demonstrasi petani, sengketa pembagian hasil, hingga tuduhan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

Karena itu, kritik DPRD Sekadau seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki fondasi kemitraan sawit agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Industri sawit tidak bisa hanya berbicara soal ekspor besar, devisa negara, atau keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain petani plasma tetap merasa hidup dalam ketidakpastian.

Apalagi petani adalah bagian paling penting dalam rantai industri sawit itu sendiri.

Redaksi Borneotribun menilai perusahaan perkebunan perlu segera membuka ruang transparansi yang lebih konkret. Misalnya dengan memberikan laporan rutin produksi plasma kepada petani, membuka rincian biaya operasional, memperjelas skema potongan, hingga melibatkan perwakilan petani dalam pengawasan pengelolaan kebun.

Langkah seperti itu penting untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini terus tumbuh di lapangan.

Jika tidak, ketidakpercayaan antara masyarakat dan perusahaan akan semakin melebar.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pengawasan terhadap kemitraan plasma tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik muncul. Harus ada sistem evaluasi berkala yang memastikan hak-hak petani benar-benar berjalan sesuai aturan.

DPRD Sekadau dalam hal ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih keras. Dan publik tentu menunggu apakah sorotan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik semata, atau benar-benar berlanjut pada langkah konkret seperti audit, evaluasi kemitraan, hingga pemanggilan perusahaan perkebunan.

Yang jelas, pernyataan “pendapatan petani masih seperti era 2000-an” menjadi tamparan keras bagi industri sawit di daerah.

Sebab di tengah naiknya harga sawit dan besarnya perputaran uang di sektor ini, kesejahteraan petani plasma seharusnya ikut bergerak maju, bukan justru tertinggal dalam sistem yang tidak pernah benar-benar terbuka.

Sabtu, 20 November 2021

Bohongi Petani Plasma, PT. KMP Didemo Warga


Petani Plasma demo perusahaan (Tim)

Borneotribun Sambas, Kalbar Masyarakat yang tergabung dalam petani Plasma di Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi damai di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Kaliau Mas Perkasa (KMP) untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Kaliau.

Koordinator aksi, Yosef, dalam aksinya menyampaikan, pada awalnya masyarakat sangat bersyukur PT Kaliau Mas Perkasa datang kepada masyarakat sebagai perusahaan yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui program pembangunan kebun plasma kelapa sawit seluas 643 hektar. Dengan harapan yang besar kepada perusahaan, masyarakat mempercayakan pembangunan kebun tersebut yang diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat Desa Kaliau.

“Pada tahun 2012 ditetapkan untuk memulai pembangunan plasma. Dan dengan pemahaman masyarakat yang minim soal kelapa sawit, kami menunggu dengan sabar hingga pohon itu berbuah dan akan memberikan hasil yang baik sesuai janji pihak perusahaan kala itu. Namun harapan tinggal harapan, hasil yang ditunggu dan janji yang diberikan hingga saat ini tidak terealisasi,” kata Yosef, Kamis (18/11/21) kemarin.

Yosep mengatakan, sejak tahun 2017 masyarakat dibebankan dengan hutang Rp 41 Miliar dari pembangunan kebun tersebut. “Di tahun 2017 muncul hutang 41 miliar, namun kami tidak mendapatkan penjelasan dari mana hutang tersebut terbit,” Ujarnya.

Jika mengacu pada saat ditetapkannya perjanjian pembangunan kebun plasma tahun 2012 bulan Februari, lanjut Yosef mengatakan, maka 48 bulan setelahnya tepat bulan Februari 2016 harusnya plasma itu sudah layak untuk menghasilkan produksi.

“Namun perjanjian bagi hasil baru disahkan pada tahun 2017, dalam hal ini apakah kami sebagai petani harus menanggung kerugian akibat tidak kompetennya perusahaan membangun kebun plasma,” ungkap Yosef.

Menurut Yosef belakangan diketahui bahwa lahan yang ditunjuk oleh PT Kaliau Mas Perkasa sebagai areal plasma sudah ditanam setidaknya dua tahun sebelum perjanjian plasma ditandatangani, artinya PT Kaliau Mas Perkasa sudah jelas membohongi masyarakat. Dari mana dasar hitungan hutang plasma 41 miliar bila tanaman yang ditunjuk tidak sesuai dengan perjanjian 2012.

“Perlu saya jelaskan bahwa sejak tahun 2017 bagi hasil yang diberikan sangat jauh dibawah harapan, bahkan tidak konsisten, bahkan laporan produksi dan penggunaan anggaran tidak pernah disampaikan terlebih dahulu kepada koperasi dan masyarakat. Namun masyarakat tetap dibebankan membayar hutang pembangunan plasma. Kalau seperti ini jelas saya katakan bahwa perusahaan ini bukan membantu tapi menindas petani plasma. Bila produksi tidak sesuai dengan harapan dan kondisi kebun tidak layak, apakah masyarakat harus menerima kondisi ini,” paparnya.

Lebih lanjut Yosef mengatakan, belakangan diketahui areal yang ditunjuk oleh PT Kaliau Mas Perkasa ternyata bermasalah. Areal tersebut sejak 2009 sudah didaftarkan sebagai calon Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan lain. Dan areal tersebut tidak masuk ke dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa.

“Harusnya sesuai dengan perjanjian yang disetujui, areal plasma seharusnya berada di dalam izin lokasi PT Kaliau Mas Perkasa. Hal ini membuktikan bahwa PT Kaliau Mas Perkasa hanya menjadikan masyarakat sebagai tameng dalam menghadapi sengketa lahan dengan perusahaan lain. Koperasi dan masyarakat sudah bersabar cukup lama, walaupun sudah begitu lama disakiti, kami sudah mencoba menempuh langkah yang persuasive. Kami undang ke desa, hingga kecamatan, namun PT Kaliau Mas Perkasa nyatanya tidak bisa memberikan solusi apapun. Seolah-olah masyarakat hanya di anggap angin lalu,” paparYosef.

Yosef menegaskan dalam persoalan ini sejatinya masyarakat meminta kepastian dan keadilan atas perjanjian yang telah dibuat sert meminta realisasi yang jelas dari hasil plasma serta penjelasan soal hutang.

“Mulai detik ini kita harus memastikan letak titik koordinat calon lahan plasma kita dan diletakkan dalam izin lokasi PT KMP serta kualitasnya harus baik. Kita juga meminta pembaharuan perjanjian kerjasama yang kongkrit didampingi oleh pemerintah kabupaten, pihak-pihak independen yang memahami tata kelola plasma. Selain itu kita juga menginginkan perusahaan dapat melakukan kemitraan bukan sekedar bagi hasil, namun memanfatkan koperasi untuk pengadaan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), atau perbaikan infrastruktur jembatan dan hal lain yang bisa di swakelola oleh koperasi. Yang terakhir apabila dalam tempo 14 hari tidak ada niat baik dari perusahaan, maka areal akan kami kelola secara mandiri. Selanjutnya kewajiban hutang kami akan kami gugat ke hukum untuk mendapatkan nilai yang sesuai dengan lahan yang kami kelola,” pungkasnya. 

Reporter : Mus/Tim