Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Plasma Sawit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Plasma Sawit. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Mei 2026

DPRD Sekadau Geram, Pendapatan Petani Plasma Disebut Masih Seperti di Era 2000-an

DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)
DPRD Sekadau mendesak perusahaan sawit transparan terkait pendapatan petani plasma yang dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga TBS dan produksi sawit. (Gambar Ilustrasi AI)

SEKADAU - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, menegur keras perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa kemarin (12/5/2026), terkait ketidakjelasan tata kelola plasma yang dinilai merugikan petani selama bertahun-tahun.

Yodi meminta perusahaan lebih transparan dalam pengelolaan hasil kebun plasma, terutama di tengah kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produksi sawit yang terus meningkat.

Menurut Yodi, terdapat ketimpangan antara tingginya harga sawit di pasaran dengan pendapatan yang diterima petani plasma di lapangan.

Ia menilai pendapatan petani tidak mengalami perubahan signifikan meski harga TBS saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode awal 2000-an.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait sistem pembagian hasil dan pengelolaan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Yodi menyebut perusahaan harus segera membenahi tata kelola agar petani memperoleh hak yang sesuai dengan perkembangan harga dan produksi sawit saat ini.

“Sekarang harga TBS naik, produksi meningkat, tetapi pendapatan yang dibagikan kepada petani masih sama seperti saat harga sawit masih rendah tahun 2000-an. Ini tidak masuk akal,” tegas Yodi, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai keterbukaan perusahaan menjadi hal penting agar petani mengetahui secara jelas perhitungan pendapatan plasma yang mereka terima.

Sorotan DPRD Sekadau terhadap tata kelola plasma diperkirakan akan menambah tekanan kepada perusahaan perkebunan untuk memperbaiki sistem transparansi dan pembagian hasil kepada petani.

Isu plasma sawit sendiri selama ini kerap menjadi perhatian di sejumlah daerah penghasil sawit karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani dan hubungan kemitraan dengan perusahaan.

Next Redaksi:

Saat DPRD Sekadau Mulai Geram, Ada Pertanyaan Besar tentang Uang Plasma Sawit

Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan, soal pendapatan petani plasma yang disebut “masih seperti era 2000-an” bukan sekadar kritik biasa. Kalimat itu mencerminkan akumulasi keresahan panjang yang selama ini hidup di tengah masyarakat perkebunan sawit, khususnya para petani plasma yang merasa tidak pernah benar-benar mengetahui bagaimana hasil kebun mereka dihitung.

Redaksi Borneotribun menilai, pernyataan tersebut menjadi alarm serius bagi perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau. Sebab, ketika harga Tandan Buah Segar (TBS) naik, produksi meningkat, dan industri sawit terus berkembang, tetapi pendapatan petani tetap stagnan, maka publik wajar mempertanyakan: ke mana sebenarnya aliran keuntungan itu bergerak?

Selama bertahun-tahun, isu plasma sawit memang menjadi salah satu persoalan paling sensitif di daerah penghasil sawit. Di atas kertas, konsep plasma dibangun sebagai kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Perusahaan mendapatkan dukungan lahan dan stabilitas produksi, sementara masyarakat memperoleh akses kebun, pembagian hasil, hingga peningkatan ekonomi.

Namun dalam praktiknya, banyak petani justru berada pada posisi yang lemah karena tidak memiliki akses penuh terhadap data produksi, biaya operasional, potongan kredit, hingga mekanisme pembagian keuntungan. Petani hanya menerima angka akhir. Sementara rincian perhitungan sering kali tidak benar-benar terbuka.

Inilah yang kini mulai disorot keras DPRD Sekadau.

Ucapan Yodi Setiawan bahwa pendapatan petani masih seperti dua dekade lalu sebenarnya menyentuh inti persoalan yang lebih besar: transparansi. Jika harga sawit saat ini jauh lebih tinggi dibanding awal 2000-an, maka secara logika ekonomi, pendapatan petani seharusnya ikut meningkat signifikan. Terlebih industri sawit saat ini sudah jauh lebih modern, produktivitas meningkat, dan akses pasar semakin luas.

Ketika hal itu tidak terjadi, maka muncul dugaan adanya persoalan dalam tata kelola plasma.

Redaksi Borneotribun melihat, masalah utama bukan hanya soal besar kecilnya pendapatan, tetapi minimnya keterbukaan kepada petani. Banyak petani plasma tidak mengetahui secara rinci berapa produksi kebun mereka setiap bulan, bagaimana kualitas buah dihitung, berapa biaya yang dipotong perusahaan, hingga bagaimana skema pembagian hasil diterapkan.

Situasi ini menciptakan ketergantungan penuh kepada perusahaan.

Dalam hubungan kemitraan yang sehat, petani seharusnya memiliki akses yang setara terhadap informasi. Sebab plasma bukan sistem bantuan sepihak, melainkan kerja sama bisnis jangka panjang yang menyangkut hak ekonomi masyarakat.

Di banyak daerah sentra sawit, persoalan plasma bahkan kerap memicu konflik berkepanjangan. Mulai dari tuntutan audit kebun, aksi demonstrasi petani, sengketa pembagian hasil, hingga tuduhan perusahaan yang dianggap tidak menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

Karena itu, kritik DPRD Sekadau seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap investasi. Justru sebaliknya, kritik tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperbaiki fondasi kemitraan sawit agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Industri sawit tidak bisa hanya berbicara soal ekspor besar, devisa negara, atau keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain petani plasma tetap merasa hidup dalam ketidakpastian.

Apalagi petani adalah bagian paling penting dalam rantai industri sawit itu sendiri.

Redaksi Borneotribun menilai perusahaan perkebunan perlu segera membuka ruang transparansi yang lebih konkret. Misalnya dengan memberikan laporan rutin produksi plasma kepada petani, membuka rincian biaya operasional, memperjelas skema potongan, hingga melibatkan perwakilan petani dalam pengawasan pengelolaan kebun.

Langkah seperti itu penting untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini terus tumbuh di lapangan.

Jika tidak, ketidakpercayaan antara masyarakat dan perusahaan akan semakin melebar.

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengambil peran lebih aktif. Pengawasan terhadap kemitraan plasma tidak cukup hanya dilakukan ketika konflik muncul. Harus ada sistem evaluasi berkala yang memastikan hak-hak petani benar-benar berjalan sesuai aturan.

DPRD Sekadau dalam hal ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih keras. Dan publik tentu menunggu apakah sorotan tersebut akan berhenti sebagai pernyataan politik semata, atau benar-benar berlanjut pada langkah konkret seperti audit, evaluasi kemitraan, hingga pemanggilan perusahaan perkebunan.

Yang jelas, pernyataan “pendapatan petani masih seperti era 2000-an” menjadi tamparan keras bagi industri sawit di daerah.

Sebab di tengah naiknya harga sawit dan besarnya perputaran uang di sektor ini, kesejahteraan petani plasma seharusnya ikut bergerak maju, bukan justru tertinggal dalam sistem yang tidak pernah benar-benar terbuka.

Kamis, 02 April 2026

Konflik Warga dan Perusahaan Di Lamandau Berakhir Damai

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil menuntaskan konflik warga dan perusahaan dengan kesepakatan kebun plasma 200 hektare untuk masyarakat. (gambar ilustrasi)

LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau akhirnya berhasil menuntaskan mediasi konflik antara masyarakat Kelurahan Tapin Bini dan pihak perusahaan PT Pilar Wanapersada. Hasilnya, kedua pihak sepakat terkait penyediaan kebun plasma untuk masyarakat setempat.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menyampaikan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses dialog yang cukup panjang dan penuh dinamika.

“Setelah melalui dialog cukup panjang, penuh dinamika, kita berhasil mencapai titik temu yang disepakati bersama,” ujarnya saat dihubungi dari Nanga Bulik, Kamis.

Komitmen Kebun Plasma 200 Hektare

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berkomitmen memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas kurang lebih 200 hektare. Luasan ini akan disesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia di wilayah tersebut.

Proses realisasi kebun plasma akan dilakukan melalui tahapan verifikasi Calon Petani dan Calon Lahan (CP/CL). Nantinya, pengelolaan kebun sepenuhnya akan dipercayakan kepada koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat agar memiliki peran langsung dalam pengelolaan sumber daya di wilayahnya.

Tetap Jaga Kawasan Konservasi

Selain itu, pemerintah dan perusahaan juga sepakat untuk mempertahankan kawasan tertentu sebagai area konservasi. Hal ini penting guna menjaga keseimbangan lingkungan di tengah aktivitas perkebunan.

Rizky menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan.

Pesan Tegas Bupati: Jangan Jual Plasma

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual kebun plasma yang telah diperjuangkan bersama. Menurutnya, aset tersebut harus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Pesan saya cuma satu, plasma yang sudah didapat dan diperjuangkan jangan sampai dijual supaya warga kita tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.

Dorong Kesejahteraan dan Iklim Investasi

Rizky menekankan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif antara semua pihak, dengan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator yang memastikan semua aspirasi didengar secara adil dan terbuka.

Ia berharap, keberhasilan mediasi ini menjadi momentum positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat iklim investasi di Kabupaten Lamandau.

Dengan tetap mengedepankan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, pemerintah optimistis konflik serupa dapat diminimalisir di masa depan.

FAQ

1. Apa itu kebun plasma?
Kebun plasma adalah lahan perkebunan yang dikelola masyarakat dengan dukungan perusahaan, biasanya dalam kemitraan.

2. Berapa luas kebun plasma yang disepakati?
Sekitar 200 hektare, disesuaikan dengan potensi lahan.

3. Siapa yang mengelola kebun plasma?
Koperasi yang dibentuk oleh masyarakat setempat.

4. Apakah ada kawasan yang dilindungi?
Ya, beberapa area tetap dijadikan kawasan konservasi.

5. Apa tujuan utama kesepakatan ini?
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keseimbangan investasi serta lingkungan.