Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Polairud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polairud. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 April 2026

Radar Laut Hingga Tim Cepat, Cara Kaltim Tekan Praktik Ilegal Fishing

DKP Kaltim memperkuat pengawasan laut dengan empat strategi, termasuk radar laut dan pelibatan masyarakat, guna menekan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Kalimantan Timur. (Ilustrasi)
DKP Kaltim memperkuat pengawasan laut dengan empat strategi, termasuk radar laut dan pelibatan masyarakat, guna menekan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Kalimantan Timur. (Ilustrasi)

Samarinda — Upaya menjaga kelestarian laut di Kalimantan Timur semakin ditingkatkan seiring meningkatnya ancaman praktik penangkapan ikan ilegal di sejumlah wilayah perairan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyiapkan pendekatan pengawasan terpadu yang menggabungkan keterlibatan masyarakat, teknologi pemantauan, serta koordinasi lintas lembaga.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Kaltim, Raihan Fida Nuzband, menyebut keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam menjaga wilayah laut yang luas. Karena itu, pemerintah daerah kini mengandalkan jaringan masyarakat lokal sebagai bagian penting dalam sistem pengawasan.

Masyarakat Jadi Garda Terdepan Pengawasan Laut

Salah satu fokus utama pengawasan adalah memperkuat peran kelompok masyarakat pengawas atau pokmaswas yang tersebar di kawasan pesisir.

Saat ini, sekitar 40 kelompok aktif beroperasi di berbagai daerah pesisir di Kalimantan Timur, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Melalui skema ini, laporan dari masyarakat menjadi sumber informasi awal untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan. Untuk kasus yang dinilai mendesak, tim provinsi langsung diturunkan ke lokasi. Sementara pelanggaran ringan biasanya ditangani melalui pembinaan oleh kelompok setempat.

Pendekatan berbasis masyarakat dinilai efektif untuk menjangkau wilayah yang sulit dipantau secara langsung oleh aparat pemerintah.

Kolaborasi Dengan Mitra Lingkungan Perkuat Pengawasan

Selain mengandalkan masyarakat, DKP Kaltim juga menggandeng lembaga mitra untuk memperkuat pengawasan laut, khususnya di wilayah Kabupaten Berau.

Kolaborasi ini dilakukan bersama organisasi lingkungan seperti Yayasan Laut Biru dan Global Conservation. Dukungan yang diberikan mencakup bantuan pendanaan hingga penguatan kapasitas pengawasan di wilayah konservasi.

Kerja sama lintas sektor tersebut diharapkan mampu menutup celah pengawasan yang selama ini menjadi kendala utama dalam menjaga kawasan laut yang luas.

Teknologi Radar Laut Mulai Digunakan

Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan, DKP Kaltim juga memanfaatkan teknologi pemantauan kapal berbasis radar.

Sistem Marine Monitor (M2) telah dipasang di kawasan Tanjung Batu, Berau. Perangkat ini berfungsi mendeteksi pergerakan kapal yang memasuki zona konservasi laut.

Selain radar, perangkat ini dilengkapi kamera pengintai yang mampu menangkap bentuk fisik kapal. Informasi yang dihasilkan dapat dipantau secara langsung melalui pusat pengawasan di kantor DKP Kaltim di Samarinda.

Keberadaan teknologi tersebut membuat Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang aktif memanfaatkan sistem pemantauan kapal di kawasan konservasi laut.

Tim Reaksi Cepat Disiagakan Untuk Tindak Lanjut

Langkah lain yang dilakukan adalah mengoptimalkan Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari unsur kepolisian perairan hingga petugas pengawasan sumber daya kelautan.

Tim ini bertugas merespons laporan masyarakat secara cepat, terutama jika ditemukan indikasi pelanggaran serius di wilayah laut.

Keberadaan tim ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif dan tepat waktu.

Kasus Penyetruman Dan Pengeboman Ikan Masih Dominan

Berdasarkan laporan yang diterima sepanjang tahun 2026, praktik penyetruman ikan menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering dilaporkan di wilayah perairan Kalimantan Timur.

Sementara itu, di kawasan Berau, masyarakat masih kerap melaporkan praktik pengeboman ikan yang berpotensi merusak ekosistem laut secara permanen.

Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada keberlanjutan mata pencaharian nelayan tradisional.

Pendekatan Terpadu Dinilai Kunci Menjaga Laut

Upaya pengawasan yang menggabungkan masyarakat, teknologi, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi strategi penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Dengan luasnya wilayah laut yang harus diawasi, pendekatan terpadu menjadi solusi realistis dalam menghadapi keterbatasan sumber daya dan anggaran.

Pemerintah daerah berharap keterlibatan masyarakat tetap menjadi elemen utama dalam menjaga keamanan dan kelestarian perairan di Kalimantan Timur.

FAQ

1. Apa saja strategi DKP Kaltim dalam mencegah penangkapan ikan ilegal?

Ada empat strategi utama, yaitu memperkuat peran masyarakat pengawas, bekerja sama dengan lembaga mitra, memanfaatkan teknologi radar laut, dan menyiagakan Tim Reaksi Cepat.


2. Apa itu pokmaswas?

Pokmaswas adalah kelompok masyarakat pengawas yang bertugas memantau aktivitas di wilayah pesisir dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah.


3. Teknologi apa yang digunakan untuk memantau kapal di laut?

DKP Kaltim menggunakan sistem radar Marine Monitor (M2) yang dilengkapi kamera untuk mendeteksi pergerakan kapal di zona konservasi laut.


4. Pelanggaran apa yang paling sering terjadi di perairan Kaltim?

Kasus yang paling sering dilaporkan adalah penyetruman ikan dan pengeboman ikan.


5. Mengapa masyarakat dilibatkan dalam pengawasan laut?

Karena wilayah laut yang luas dan keterbatasan anggaran, keterlibatan masyarakat membantu mempercepat pelaporan aktivitas mencurigakan.

Rabu, 08 April 2026

Polresta Banjarmasin Sita Lebih 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi Dari Jaringan Besar

Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)
Polairud Polresta Banjarmasin membongkar jaringan sabu dan ekstasi di jalur pesisir. Lebih 2 kg sabu dan 1.670 pil ekstasi diamankan dengan nilai miliaran rupiah. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN — Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polresta Banjarmasin kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir. Dalam operasi penyamaran yang berlangsung selama beberapa hari, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengembangan berlapis hingga ke pelaku utama.

“Kasus ini berhasil kami ungkap melalui rangkaian penyelidikan dan pengembangan hingga ke pelaku utama,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa, didampingi Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie.

Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Bernilai Miliaran

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 2 kilogram serta 1.670 butir pil ekstasi.

Menurut pihak kepolisian, jika barang haram tersebut berhasil diedarkan, potensi kerugian sosial yang ditimbulkan sangat besar karena dapat merusak ribuan jiwa, terutama di kalangan generasi muda.

“Nilai ekonomisnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan jiwa jika beredar di masyarakat,” kata Timbul.

Estimasi nilai barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, mengingat harga pasar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang relatif tinggi di wilayah Kalimantan Selatan.

Berawal Dari Penyamaran Di Wilayah Banjarmasin

Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika petugas melakukan operasi penyamaran terhadap pelaku awal yang diduga melakukan transaksi narkoba di wilayah Banjarmasin.

Saat penangkapan pertama dilakukan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok guna mengelabui petugas.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka berinisial AD, yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2026 di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan tersangka AD, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disamarkan dalam bungkus permen, sebuah metode yang kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan.

Pemasok Utama Berhasil Diamankan

Hasil interogasi terhadap tersangka AD kemudian membawa petugas kepada pelaku lain berinisial DW, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket sabu serta puluhan paket lainnya dengan total berat lebih dari 2 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1.670 butir pil ekstasi berlogo tertentu yang diduga siap diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur perairan masih menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk mendistribusikan narkotika.

Komitmen Polisi Amankan Jalur Perairan

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan di jalur perairan yang dinilai memiliki potensi besar digunakan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan pelaku,” ujarnya.

Langkah preventif dan represif akan terus dilakukan, termasuk peningkatan patroli dan operasi intelijen di wilayah pesisir.

Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banjarmasin.

Sumber Informasi:
Keterangan resmi dari Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin dan Kasat Polairud Polresta Banjarmasin dalam konferensi pers di Banjarmasin.

Validasi Fakta:
Informasi berdasarkan rilis kepolisian terkait pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kalimantan Selatan pada Maret 2026.

Konteks Keamanan Publik:
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan jalur perairan sebagai salah satu titik rawan distribusi narkotika di wilayah pesisir.

FAQ (PERTANYAAN YANG SERING DICARI)

1. Berapa jumlah sabu yang diamankan polisi?
Lebih dari 2 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

2. Berapa jumlah pil ekstasi yang disita?
Sebanyak 1.670 butir pil ekstasi ditemukan dalam penggeledahan.

3. Kapan penangkapan pertama dilakukan?
Penangkapan awal dilakukan pada 12 Maret 2026 melalui operasi penyamaran.

4. Apa modus yang digunakan pelaku?
Pelaku menyamarkan sabu dalam kotak rokok dan bungkus permen untuk menghindari kecurigaan.

5. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.