Berita BorneoTribun: Polda Metro hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polda Metro. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Januari 2026

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran

Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran
Terbongkar Jaringan Ganja Antar Provinsi, Polisi Sita 17 Kg dan Ringkus 4 Pelaku di Kemayoran.

JAKARTA -- Bayangkan sebuah koper yang tampak biasa saja, namun isinya ternyata ganja siap edar dalam jumlah besar. 

Inilah awal terbongkarnya jaringan pengedar ganja lintas provinsi yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengintai lingkungan sekitar kita, bahkan di tengah kota besar seperti Jakarta.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkotika. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, polisi berhasil mengamankan ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak

Ia menjelaskan, sebanyak empat orang tersangka berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R.

Operasi penangkapan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai sekitar pukul 17.30 WIB hingga malam hari, dan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kemayoran.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. 

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Dari hasil penelusuran, polisi mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. 

Di titik ini, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disimpan rapi di dalam sebuah koper. 

Temuan ini langsung menguatkan dugaan adanya peredaran ganja dalam skala besar.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. 

Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan ganja tambahan dengan berat brutto sekitar 9,3 gram.

Pengembangan terakhir mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga kuat digunakan sebagai gudang penyimpanan. 

Di lokasi ini, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja, melengkapi total barang bukti yang diamankan.

Secara keseluruhan, polisi menyita ganja seberat 17 kilogram, empat unit ponsel, satu sepeda motor, serta dua koper yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dan jalur distribusi antar provinsi yang digunakan para pelaku.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. 

Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor. Bersama, kita bisa menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkotika.