Berita BorneoTribun: Polisi Tangkap Pelaku hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Polisi Tangkap Pelaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polisi Tangkap Pelaku. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2026

Pembobolan Rumah Di Pontianak Selatan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.
Polisi menangkap dua pelaku pembobolan rumah di Pontianak Selatan. Pelaku mencuri berbagai barang rumah tangga dengan kerugian korban mencapai Rp13 juta.

Pontianak -- Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Jalan Purnama, Gang Purnama Indah I, Kecamatan Pontianak Selatan. Kedua pelaku berinisial OO dan RO diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Ryan Eka Cahya, mengatakan aksi pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal beberapa hari. Ketika korban kembali ke rumah, ia mendapati kondisi rumah telah berantakan.

Saat dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui hilang. Peristiwa pembobolan rumah di Pontianak Selatan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain televisi 24 inci, mesin jahit, kipas angin, peralatan makan dalam jumlah besar, peralatan dapur, oven listrik, kompor gas, tabung gas, mesin cuci, mesin air, serta berbagai bahan kebutuhan pokok.

Akibat kejadian pencurian rumah di Pontianak tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari keterangan seorang saksi yang melihat pelaku membawa televisi terbungkus kain bersama rekannya. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri berbagai petunjuk yang ada di lokasi. Tim yang dipimpin Amin Suryadinata kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jalan Purnama, Kelurahan Kota Baru, Pontianak Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin jahit, satu unit televisi 24 inci, satu unit laptop, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku barang hasil pembobolan rumah tersebut rencananya akan dijual. Uang dari penjualan itu disebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rabu, 14 Januari 2026

Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak

Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak. (Gambar ilustrasi)
Terungkap! Terapis SPA Ditemukan Tewas di Kos Bekasi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Lebak. (Gambar ilustrasi)

Kasus kematian tragis seorang terapis SPA di Kota Bekasi akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Ahmad Riansa yang diduga kuat terlibat dalam kematian korban berinisial SM (23).

Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di dalam kamar Kos Al-Ash yang berlokasi di Jalan Letnan Arsyad Raya Nomor 3, RT 004 RW 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Peristiwa ini sempat menggegerkan warga sekitar karena korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam kamar kosnya sendiri.

Penangkapan Ahmad Riansa dilakukan oleh aparat kepolisian pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Kampung Sanding, Kelurahan Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap Ahmad Riansa,” ujar AKBP Ressa dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 Januari 2026.

Sebelumnya, jasad SM pertama kali ditemukan pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.26 WIB. Kecurigaan bermula ketika korban tidak dapat dihubungi sejak siang hari. Karena khawatir, ibu korban meminta seorang pria berinisial AS, yang mengaku sebagai pihak keluarga, untuk mengecek kondisi SM di kosannya.

“Korban sudah tidak bisa dihubungi sejak siang,” jelas AKBP Ressa.

Sesampainya di lokasi, AS sempat mengetuk pintu kamar kos korban, namun tidak ada respons sama sekali. Merasa ada yang tidak beres, AS kemudian meminta bantuan pengelola kos berinisial DRH untuk membuka pintu kamar.

Karena pintu terkunci dari dalam, keduanya akhirnya membuka pintu menggunakan kunci cadangan. Saat pintu berhasil dibuka, pemandangan memilukan langsung terlihat.

“Korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ungkap AKBP Ressa.

Di sekitar tubuh korban, polisi menemukan botol berisi cairan pembersih toilet serta muntahan, yang kini menjadi bagian penting dari barang bukti. Temuan ini masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan penyebab pasti kematian serta motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan keadilan bagi korban bisa ditegakkan.