Hasil Autopsi Jadi Dasar Penetapan Tersangka Kasus Kematian Veggie di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat
![]() |
| Polres Landak menetapkan dan menangkap VP sebagai tersangka kasus kematian Veggie setelah mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil autopsi yang mengarahkan penyelidikan. |
Landak, Kalbar - Polres Landak menetapkan seorang pria berinisial VP (44) sebagai tersangka dalam kasus kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa malam, 9 Juni 2026, di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari rangkaian penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena munculnya keraguan terhadap dugaan awal penyebab kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto mengatakan penyidik tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Sejumlah tahapan dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pendalaman hasil autopsi, hingga pencocokan barang bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
"Setelah seluruh rangkaian bukti dianalisis dan dinilai memenuhi unsur hukum, penyidik akhirnya menetapkan VP sebagai tersangka," ujar AKP Kuswiyanto.
Setelah status tersangka ditetapkan, polisi melakukan penangkapan terhadap VP di kediamannya berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan.
Kasus ini bermula dari keraguan keluarga korban terhadap dugaan awal yang menyebut Veggie meninggal akibat bunuh diri. Keraguan tersebut mendorong dilakukannya pembongkaran makam untuk kepentingan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.
Hasil autopsi kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyelidikan. Sebelumnya, pada 27 April 2026, polisi mengungkap tidak ditemukan tanda-tanda kematian akibat gantung diri pada tubuh korban.
Temuan tersebut membuka kemungkinan adanya penyebab lain di balik kematian Veggie dan menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus. Seiring berjalannya penyelidikan, polisi terus mengumpulkan keterangan saksi dan mengkaji barang bukti menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
AKP Kuswiyanto menegaskan penetapan tersangka telah sesuai ketentuan hukum karena penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Saat ini, VP telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara hasil autopsi, keterangan saksi, dan barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Veronika Afriyana Iskandar alias Veggie.



























