![]() |
| Ibu di Mandor ditangkap polisi setelah diduga menjadi pengedar shabu. Satresnarkoba Polres Landak menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di rumah tersangka. |
NGABANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis shabu di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang ibu berinisial SS diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang perempuan yang diduga menyimpan narkotika jenis shabu di Dusun Delan, Desa Simpang Kasturi, Kecamatan Mandor. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan SS di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone merek Samsung dengan sarung ponsel berwarna hitam. Di dalam sarung ponsel itu ditemukan satu plastik klip transparan yang berisi empat plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu serta tiga plastik klip kosong yang dibungkus dengan selembar tisu putih.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Di dinding kamar ditemukan satu kotak kecil berwarna hitam bertuliskan “DJI SAM SOE” yang berisi sejumlah kantong klip transparan kosong.
Selanjutnya, dari dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu korek api gas berwarna hijau serta satu kantong plastik hitam yang berisi sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu. Barang tersebut antara lain satu alat hisap shabu atau bong, satu sendok dari potongan pipet berwarna hitam, beberapa kantong klip transparan kosong, serta satu kaca panbo yang dibungkus tisu putih.
Setelah seluruh barang bukti diamankan, tersangka SS langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat.
Ia mengapresiasi peran aktif warga yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkoba.
Polres Landak juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk kepentingan proses hukum. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
