Ngenes Banget, Remaja Sekadau Hamil karena Diperkosa Ayah Kandung
SEKADAU — Kasus pemerkosaan anak kandung kembali mengguncang Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap seorang ayah berinisial D (34), warga Kecamatan Belitang Hulu, yang diduga memperkosa anak perempuannya sendiri hingga hamil.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Belitang Hilir.
Penangkapan ini merupakan respons cepat polisi setelah keluarga korban melaporkan kasus kejahatan seksual tersebut.
Korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, kini menjadi korban tragis incest yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.
Kronologi Terungkapnya Kasus Pemerkosaan Anak di Belitang Hulu
Kasus ini mencuat setelah kakek korban menaruh curiga. Selama tiga bulan terakhir, cucunya yang berusia 14 tahun tidak lagi meminta dibelikan pembalut seperti biasanya.
Kecurigaan semakin kuat ketika korban dibawa berobat ke Polindes Belitang Hulu pada Sabtu, 6 Juni 2026, karena mengeluh sakit batuk.
Hasil pemeriksaan medis justru menemukan fakta yang mengejutkan: remaja tersebut sedang hamil. Saat dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri, D.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, Rabu (17/6/2026).
Pelaku Mengaku Lakukan Berulang Kali
Setelah laporan diterima, penyidik langsung bergerak. D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas IPTU Zainal.
Hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Sekadau memperkuat kondisi kehamilan korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) jo Pasal 473 ayat (4), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 418 ayat (1), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.
Karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman pidana diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini D telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak,” tegas IPTU Zainal Abidin.
Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia
Kasus pemerkosaan anak kandung seperti di Sekadau ini menjadi pengingat keras maraknya kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Data kepolisian nasional sering mencatat kasus incest yang sulit terungkap karena korban berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan.
Polres Sekadau berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan demi keadilan bagi korban.
































