Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Profesi Wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profesi Wartawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 Juli 2026

Saat Hotman Paris Dilaporkan, PWI Kalbar Kirim Pesan Tegas Soal Kehormatan Wartawan

PWI Kalbar,Hotman Paris,Polda Metro Jaya,Profesi Wartawan,PWI Pusat
PWI Kalbar mendukung langkah hukum PWI Pusat yang melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan meminta proses hukum berjalan profesional.

PONTIANAK - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Pengurus Pusat PWI dengan melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Dukungan tersebut disampaikan Ketua PWI Kalbar, Kundori, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/7/2026).

Kundori menegaskan, dukungan itu merupakan bentuk solidaritas untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap profesi pers tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan profesi secara keseluruhan.

"Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap insan pers berhak mendapatkan penghormatan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan," ujar Kundori.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam. Laporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bersama sejumlah pengurus PWI Pusat dan PWI Jaya.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris diduga menyampaikan pernyataan kepada wartawan yang sedang mengajukan pertanyaan, di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," serta, "Kamu punya otak gak?"

PWI Pusat menilai pernyataan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI Kalbar menegaskan bahwa kritik, perbedaan pendapat, maupun perdebatan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan menghormati profesi dan tidak disertai penghinaan maupun intimidasi verbal.

Kundori berharap Polda Metro Jaya dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus memastikan adanya kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik," tutupnya.