Berita BorneoTribun: Regulasi Digital hari ini

CSS/JS FIT

Kode Recentpost Grid

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan

Tampilkan postingan dengan label Regulasi Digital. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Regulasi Digital. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Pakar Siber Soroti Risiko Wikipedia Diblokir Jika Tak Daftar PSE

Pakar keamanan siber menilai Wikimedia perlu segera mendaftar PSE agar memiliki kepastian hukum dan menghindari pemblokiran layanan di Indonesia.
Pakar keamanan siber menilai Wikimedia perlu segera mendaftar PSE agar memiliki kepastian hukum dan menghindari pemblokiran layanan di Indonesia. (ilustrasi)

JAKARTA - Isu kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi Wikimedia Foundation kembali menjadi perhatian publik setelah pemerintah memberikan batas waktu penyelesaian registrasi.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi PSE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, pendaftaran PSE memungkinkan adanya jalur komunikasi resmi antara pemerintah dan penyedia layanan digital jika terjadi masalah, baik terkait konten maupun perlindungan data pengguna.

Regulasi PSE Dinilai Memberi Perlindungan Bagi Pengguna

Dalam pandangan Alfons, regulasi PSE berfungsi sebagai dasar hukum yang melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data maupun konten yang merugikan.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan perwakilan resmi dari platform digital di Indonesia akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.

Tanpa adanya pendaftaran resmi, pemerintah dinilai akan kesulitan menjalin komunikasi dengan pihak penyedia layanan saat terjadi sengketa atau pelanggaran.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memperlambat penanganan masalah yang berkaitan dengan keamanan digital maupun distribusi konten.

Pemerintah Beri Tenggat Waktu Tujuh Hari

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sebelumnya telah memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk menyelesaikan proses pendaftaran PSE dalam waktu tujuh hari kerja sejak 15 April 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, maka seluruh layanan Wikimedia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons, berpotensi diblokir.

Langkah ini diambil setelah pemerintah sebelumnya memberikan perpanjangan waktu sejak tahun 2025 atas permintaan pihak Wikimedia.

Pemberitahuan awal terkait kewajiban registrasi juga telah disampaikan sejak November 2025.

Menurut Alfons, aturan PSE berlaku bagi semua platform digital tanpa pengecualian, baik perusahaan lokal maupun global.

Ia menilai bahwa kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan indikator penting dari tanggung jawab sebuah platform terhadap pengguna di suatu negara.

Selain itu, penerapan aturan yang konsisten dinilai dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih tertib dan aman.

Dengan demikian, pengguna dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dari potensi penyebaran informasi yang menyesatkan atau berbahaya.

Pakar tersebut juga menilai langkah tegas pemerintah merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dalam penerapan hukum di ruang digital.

Menurutnya, jika terdapat platform yang mengabaikan kewajiban registrasi tanpa sanksi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menjadi contoh buruk bagi penyelenggara sistem elektronik lainnya.

Oleh karena itu, konsistensi penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas regulasi digital di Indonesia.

Kewajiban PSE Berlaku Untuk Semua Platform Digital

Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran PSE telah diatur dalam regulasi pemerintah yang mengharuskan seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan registrasi sebelum beroperasi di Indonesia.

Aturan tersebut mencakup berbagai jenis layanan digital seperti media sosial, mesin pencari, layanan keuangan digital, hingga platform berbagi konten.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses terhadap layanan.

Menariknya, proses pendaftaran PSE tidak dikenakan biaya dan berlaku setara bagi semua platform, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba.

FAQ

Apa Itu PSE?

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik adalah entitas yang menyediakan layanan digital kepada pengguna, seperti media sosial, mesin pencari, atau platform berbasis internet lainnya.

Mengapa Wikimedia Harus Daftar PSE?

Pendaftaran PSE diperlukan agar platform memiliki legalitas resmi di Indonesia serta memudahkan komunikasi dengan pemerintah jika terjadi masalah.

Apa Dampaknya Jika Wikimedia Tidak Daftar PSE?

Jika tidak terdaftar dalam batas waktu yang ditentukan, layanan Wikimedia termasuk Wikipedia berpotensi diblokir di Indonesia.

Apakah Pendaftaran PSE Berbayar?

Tidak. Pendaftaran PSE tidak dipungut biaya dan berlaku sama bagi platform lokal maupun asing.

Apa Tujuan Utama Regulasi PSE?

Tujuannya adalah memastikan perlindungan data pengguna, kepatuhan hukum, dan pengelolaan ruang digital yang lebih aman.

Rabu, 15 April 2026

TikTok Ikuti Arahan Pemerintah, Akun Anak Di Bawah 16 Tahun Bisa Dinonaktifkan

TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.
TikTok membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun sesuai aturan PP Tunas dari Komdigi. Akun yang melanggar bisa dinonaktifkan, pengguna dapat ajukan verifikasi usia.

JAKARTA - Platform media sosial TikTok menyatakan komitmennya untuk mengikuti arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikonfirmasi pada Selasa, TikTok menegaskan bahwa pihaknya menghormati arahan pemerintah yang menetapkan bahwa platform digital harus secara jelas menyatakan bahwa layanan tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menetapkan bahwa platform digital, termasuk TikTok, harus secara jelas menyatakan bahwa platform tersebut diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” demikian pernyataan TikTok dalam keterangan pers resmi.

Komitmen TikTok Patuhi PP Tunas

Langkah pembatasan usia ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Peraturan tersebut mulai diberlakukan secara resmi pada 28 Maret 2026 di Indonesia dan menjadi dasar bagi platform digital untuk memperketat sistem perlindungan pengguna anak dan remaja.

TikTok menyampaikan bahwa perusahaan telah menyiapkan berbagai mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, termasuk melalui halaman Pusat Dukungan yang berisi panduan usia pengguna khusus untuk Indonesia.

Menurut informasi resmi, akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia berpotensi dinonaktifkan, dan pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum proses penonaktifan dilakukan.

Pengguna Bisa Ajukan Banding Jika Akun Terdampak

TikTok juga memberikan ruang bagi pengguna yang sebenarnya berusia di atas 16 tahun namun terdampak penonaktifan akun.

Pengguna dalam kategori tersebut dapat mengajukan banding verifikasi usia untuk memastikan bahwa akun mereka dapat diaktifkan kembali.

Selain itu, TikTok menyatakan akan terus menjalankan proses penilaian mandiri terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari PP Tunas.

“Kami akan melanjutkan proses penilaian mandiri dengan berkolaborasi erat bersama Kementerian serta mematuhi ketentuan batas usia sesuai dengan hasil penilaian tersebut,” ujar pihak TikTok.

Lebih Dari 50 Fitur Keamanan Sudah Disiapkan

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital, TikTok mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang aktif secara otomatis, khususnya bagi pengguna remaja.

Fitur-fitur tersebut mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi akun, serta sistem moderasi konten yang terus diperbarui sesuai dengan Panduan Komunitas TikTok.

TikTok juga menegaskan akan terus menyesuaikan sistem pengamanan sesuai dengan perkembangan regulasi pemerintah di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan harapan regulasi, sekaligus terus memperkuat sistem pengamanan kami,” kata pihak TikTok.

Delapan Platform Digital Masuk Tahap Awal Pengawasan

Dalam tahap awal implementasi PP Tunas, pemerintah menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi yang menjadi fokus pengawasan.

Platform tersebut meliputi:

  • Instagram

  • Facebook

  • Threads

  • X

  • Bigo Live

  • YouTube

  • TikTok

  • Roblox

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan pada Kamis (9/4), beberapa platform dinilai telah sepenuhnya mematuhi regulasi, di antaranya layanan milik Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads, serta X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai telah mematuhi sebagian ketentuan, dan Google sebagai pemilik YouTube disebut masih dalam proses menunjukkan komitmen kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Dampak Kebijakan Bagi Pengguna dan Orang Tua

Penerapan batas usia ini menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan anak di dunia digital. Bagi orang tua, kebijakan ini bisa membantu mengontrol aktivitas digital anak dan meminimalkan risiko paparan konten yang tidak sesuai usia.

Di sisi lain, pengguna remaja yang mendekati usia minimum diharapkan lebih memahami pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

FAQ

1. Apakah pengguna di bawah 16 tahun langsung diblokir dari TikTok?

Tidak langsung. Pengguna akan menerima pemberitahuan terlebih dahulu sebelum akun dinonaktifkan.

2. Bagaimana jika akun saya dinonaktifkan padahal sudah berusia 16 tahun?

Pengguna dapat mengajukan banding dengan melakukan verifikasi usia sesuai prosedur yang disediakan TikTok.

3. Kapan aturan PP Tunas mulai berlaku?

Peraturan ini resmi berlaku mulai 28 Maret 2026 di Indonesia.

4. Apakah hanya TikTok yang terdampak aturan ini?

Tidak. Ada delapan platform digital yang masuk tahap awal pengawasan, termasuk Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox.

5. Apa tujuan utama pembatasan usia ini?

Untuk melindungi anak dan remaja dari risiko konten berbahaya serta meningkatkan keamanan di platform digital.

Minggu, 15 Maret 2026

Lindungi Anak Di Dunia Digital, BPKN Dukung Pembatasan Akses Media Sosial

BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)
BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)

BPKN Dukung Pembatasan Media Sosial Untuk Anak Demi Lindungi Generasi Digital

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa anak-anak saat ini tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga termasuk kelompok konsumen digital yang perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah preventif agar mereka tidak terpapar dampak negatif dunia digital secara berlebihan.

“Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan upaya penting dalam melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang siber,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Risiko Dunia Digital Bagi Anak Semakin Nyata

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Media sosial memudahkan komunikasi, akses informasi, hingga membuka peluang belajar yang lebih luas.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Mufti menilai, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak.

Tidak hanya itu, risiko lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi data pribadi pengguna anak oleh platform digital.

“Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius dalam perlindungan konsumen di era digital,” jelasnya.

Karena itu, menurut BPKN, negara memiliki peran penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi generasi muda.

Pemerintah Dorong Regulasi Penggunaan Media Sosial Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong kebijakan yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di usia tertentu.

Kebijakan tersebut juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta mendorong keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi oleh anak.

BPKN menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari potensi eksploitasi oleh platform digital.

Pembatasan penggunaan media sosial juga diharapkan dapat membantu anak-anak menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dengan interaksi sosial di kehidupan nyata.

Dengan kata lain, teknologi tetap bisa dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan hiburan, namun tidak sampai mengganggu perkembangan sosial maupun psikologis anak.

Platform Digital Juga Punya Tanggung Jawab

Selain pemerintah dan keluarga, perusahaan teknologi juga dinilai memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

BPKN menegaskan bahwa platform digital harus menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna anak.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Menurut Mufti, perusahaan teknologi tidak seharusnya hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan penggunanya, terutama anak-anak.

“Perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa platform mereka aman digunakan oleh anak-anak dan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna,” tegasnya.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Meski regulasi tengah disiapkan pemerintah, BPKN menilai peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak di era digital.

Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet serta memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi digital kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar keluarga, guru, dan lingkungan sekitar mampu membimbing anak menghadapi perkembangan teknologi.

Dengan pemahaman yang baik, anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan internet secara positif.

Kolaborasi Untuk Ruang Digital Yang Lebih Aman

BPKN juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Langkah tersebut termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, perusahaan teknologi, serta masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Mufti berharap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat menjadi awal dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Harapannya, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.