Lindungi Anak Di Dunia Digital, BPKN Dukung Pembatasan Akses Media Sosial

Minggu, 15 Maret 2026

Lindungi Anak Di Dunia Digital, BPKN Dukung Pembatasan Akses Media Sosial

BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)
BPKN mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang digagas Komdigi demi melindungi generasi muda dari risiko konten negatif, kecanduan gawai, dan penyalahgunaan data pribadi. (Gambar ilustrasi AI)

BPKN Dukung Pembatasan Media Sosial Untuk Anak Demi Lindungi Generasi Digital

JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang tengah disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital.

Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa anak-anak saat ini tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga termasuk kelompok konsumen digital yang perlu mendapatkan perlindungan khusus.

Menurutnya, regulasi yang mengatur penggunaan media sosial bagi anak merupakan langkah preventif agar mereka tidak terpapar dampak negatif dunia digital secara berlebihan.

“Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak merupakan upaya penting dalam melindungi mereka dari berbagai risiko di ruang siber,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Risiko Dunia Digital Bagi Anak Semakin Nyata

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat memang membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. Media sosial memudahkan komunikasi, akses informasi, hingga membuka peluang belajar yang lebih luas.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama bagi anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan.

Mufti menilai, tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak berpotensi terpapar berbagai konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dapat memicu kecanduan digital yang berdampak pada kesehatan mental maupun perkembangan sosial anak.

Tidak hanya itu, risiko lain yang menjadi perhatian adalah potensi eksploitasi data pribadi pengguna anak oleh platform digital.

“Paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi kecanduan gawai, hingga risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian serius dalam perlindungan konsumen di era digital,” jelasnya.

Karena itu, menurut BPKN, negara memiliki peran penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan sehat bagi generasi muda.

Pemerintah Dorong Regulasi Penggunaan Media Sosial Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah mendorong kebijakan yang mengarah pada pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di usia tertentu.

Kebijakan tersebut juga mencakup peningkatan pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta mendorong keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi oleh anak.

BPKN menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama dalam melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari potensi eksploitasi oleh platform digital.

Pembatasan penggunaan media sosial juga diharapkan dapat membantu anak-anak menjaga keseimbangan antara aktivitas di dunia digital dengan interaksi sosial di kehidupan nyata.

Dengan kata lain, teknologi tetap bisa dimanfaatkan sebagai sarana belajar dan hiburan, namun tidak sampai mengganggu perkembangan sosial maupun psikologis anak.

Platform Digital Juga Punya Tanggung Jawab

Selain pemerintah dan keluarga, perusahaan teknologi juga dinilai memiliki peran besar dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak.

BPKN menegaskan bahwa platform digital harus menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pengguna anak.

Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:

Menurut Mufti, perusahaan teknologi tidak seharusnya hanya fokus pada peningkatan jumlah pengguna, tetapi juga harus memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan penggunanya, terutama anak-anak.

“Perusahaan teknologi perlu memastikan bahwa platform mereka aman digunakan oleh anak-anak dan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan pengguna,” tegasnya.

Peran Orang Tua Sangat Penting

Meski regulasi tengah disiapkan pemerintah, BPKN menilai peran orang tua tetap menjadi kunci utama dalam melindungi anak di era digital.

Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet serta memberikan pemahaman mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi digital kepada masyarakat juga dinilai sangat penting agar keluarga, guru, dan lingkungan sekitar mampu membimbing anak menghadapi perkembangan teknologi.

Dengan pemahaman yang baik, anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan internet secara positif.

Kolaborasi Untuk Ruang Digital Yang Lebih Aman

BPKN juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Langkah tersebut termasuk pengawasan terhadap praktik bisnis platform digital yang berpotensi merugikan anak-anak.

Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, perusahaan teknologi, serta masyarakat, diharapkan ruang digital dapat menjadi tempat yang aman bagi generasi muda.

Mufti berharap kebijakan pembatasan media sosial bagi anak dapat menjadi awal dari upaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih sehat dan berkeadilan.

“Harapannya, kebijakan ini menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” pungkasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar