Berita BorneoTribun: Remisi Idul Fitri hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Remisi Idul Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Remisi Idul Fitri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Maret 2026

618 Narapidana Lapas Samarinda Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

Ditjenpas Kaltim berikan Remisi Idul Fitri 1447 H untuk 618 narapidana Lapas Samarinda, bentuk apresiasi negara dan percepatan digitalisasi pemasyarakatan. (Gambar Ilustrasi)
Ditjenpas Kaltim berikan Remisi Idul Fitri 1447 H untuk 618 narapidana Lapas Samarinda, bentuk apresiasi negara dan percepatan digitalisasi pemasyarakatan. (Gambar Ilustrasi)

Samarinda, Kaltim – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur memberikan remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 618 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim, Endang Lintang Hardiman, menyatakan, “Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara yang prosesnya kini semakin transparan, meskipun kami di lapangan masih terus berjuang mengatasi berbagai tantangan digitalisasi dalam mengintegrasikan data pemasyarakatan.”

Endang menambahkan, percepatan digitalisasi melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana terus dikebut untuk memastikan perkembangan perilaku warga binaan terekam secara presisi dan sistematis.

Transisi dari sistem manual ke basis data digital terpadu masih terkendala di beberapa wilayah akibat keterbatasan infrastruktur jaringan. Meski begitu, hak warga binaan tetap terpenuhi. 

Rinciannya, 615 orang menerima Remisi Khusus I, sementara tiga narapidana lain berhak Remisi Khusus II, termasuk dua yang langsung bebas dan satu menjalani pidana subsider.

Endang berharap remisi ini memotivasi warga binaan untuk berkontribusi positif bagi keluarga setelah masa pidana selesai. 

“Optimalisasi pelayanan berbasis teknologi ke depannya diharapkan mampu sepenuhnya memangkas birokrasi konvensional, sehingga pemenuhan hak-hak narapidana menjadi efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Yohanis Varianto, mengingatkan narapidana agar memanfaatkan program pembinaan kemandirian sebagai bekal kembali ke masyarakat. 

“Seluruh penerima remisi telah terverifikasi elektronik dan memenuhi amanat UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan rekam jejak kelakuan baik,” tegasnya.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan berlangsung khidmat di lapangan voli Lapas Samarinda setelah shalat Idul Fitri berjamaah. 

Kegiatan berjalan lancar dan diakhiri dengan suasana haru saat petugas dan warga binaan saling bersalaman merayakan hari raya.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Q1: Apa itu remisi narapidana?
A1: Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan oleh negara sebagai apresiasi kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Q2: Berapa narapidana yang menerima remisi Idul Fitri 1447 H di Samarinda?
A2: Sebanyak 618 narapidana, terdiri dari 615 Remisi Khusus I dan 3 Remisi Khusus II.

Q3: Bagaimana proses verifikasi remisi?
A3: Proses verifikasi dilakukan secara elektronik melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana untuk memastikan perilaku baik dan kepatuhan terhadap UU Pemasyarakatan.

Q4: Apa tujuan digitalisasi pemasyarakatan?
A4: Digitalisasi bertujuan memastikan data warga binaan terekam secara akurat, memudahkan pelayanan, dan memangkas birokrasi konvensional.

Sabtu, 21 Maret 2026

Remisi Idul Fitri 2026: 6.673 Warga Binaan DKI Dapat Pengurangan Hukuman

Sebanyak 6.673 warga binaan di DKI Jakarta menerima remisi Idul Fitri 2026. Simak rincian penerima RK I dan RK II serta tujuan pemberiannya. (Gambar ilustrasi AI)
Sebanyak 6.673 warga binaan di DKI Jakarta menerima remisi Idul Fitri 2026. Simak rincian penerima RK I dan RK II serta tujuan pemberiannya. (Gambar ilustrasi AI)

Jakarta — Sebanyak 6.673 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta, Sabtu. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) DKI Jakarta, Heri Azhari.

Heri menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

“Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan. Ini menunjukkan bahwa negara hadir memberikan penghargaan atas perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ujar Heri dalam keterangannya.

Rincian Penerima Remisi

Sebanyak 6.673 warga binaan di DKI Jakarta menerima remisi Idul Fitri 2026. Simak rincian penerima RK I dan RK II serta tujuan pemberiannya.
Sebanyak 6.673 warga binaan di DKI Jakarta menerima remisi Idul Fitri 2026. Simak rincian penerima RK I dan RK II serta tujuan pemberiannya.

Dari total 6.673 warga binaan yang menerima remisi:

  • 6.564 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I)

  • 109 orang memperoleh Remisi Khusus II (RK II)

Sementara itu, khusus di Lapas Narkotika Jakarta, tercatat sebanyak 1.595 warga binaan menerima remisi, dengan rincian:

  • 1.580 orang mendapatkan RK I

  • 15 orang memperoleh RK II

Bagian Dari Pembinaan dan Reintegrasi

Heri menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Menurutnya, program ini menjadi indikator bahwa proses pembinaan berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap perubahan perilaku warga binaan.

Momentum Refleksi dan Harapan Baru

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menambahkan bahwa momentum Idul Fitri menjadi waktu refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan dalam mengikuti program pembinaan,” kata Syarpani.

Ia berharap pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi tambahan bagi warga binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

Menurutnya, perayaan Idul Fitri di lingkungan Lapas juga membawa harapan baru bagi para warga binaan untuk menata masa depan yang lebih positif.

“Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi dalam mengikuti program pembinaan secara optimal serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.

FAQ

1. Apa itu remisi khusus Idul Fitri?
Remisi khusus Idul Fitri adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana saat Hari Raya Idul Fitri, jika memenuhi syarat.

2. Apa perbedaan RK I dan RK II?
RK I adalah pengurangan masa hukuman biasa, sedangkan RK II diberikan hingga narapidana langsung bebas.

3. Berapa jumlah warga binaan yang menerima remisi di DKI Jakarta 2026?
Sebanyak 6.673 warga binaan menerima remisi Idul Fitri 2026.

4. Apa tujuan pemberian remisi?
Untuk mendorong pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan reintegrasi sosial.

5. Apakah semua narapidana bisa mendapat remisi?
Tidak. Hanya yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.