Berita BorneoTribun: Residivis Pencurian hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Residivis Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Residivis Pencurian. Tampilkan semua postingan

Minggu, 01 Maret 2026

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Banda Aceh Ditangkap Usai Lima Kali Beraksi

Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat.
Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat.

Pencuri Kotak Amal, Banda Aceh, Masjid Jamik Lueng Bata

Seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid kembali diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap saat beraksi di Masjid Jamik Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB. Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, diketahui telah lima kali mencuri uang kotak amal di masjid yang sama sejak Oktober 2025.

Kapolsek Lueng Bata, AKP Rizu Fahmi, menjelaskan bahwa SF merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Namun, bukannya jera, pelaku justru kembali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Aksi Terungkap Saat Warga Curiga

Peristiwa bermula sekitar pukul 03.15 WIB ketika seorang warga bernama Mansyur melihat gerak-gerik mencurigakan di area Masjid Jamik Lueng Bata. Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam masjid dan berusaha mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Merasa ada yang tidak beres, saksi mencoba menghampiri pelaku. Namun, SF langsung melarikan diri ke kawasan permukiman warga. Laporan cepat dari saksi membuat personel Reskrim Polsek Lueng Bata segera bergerak menuju lokasi kejadian.

Sekitar pukul 04.06 WIB, polisi berhasil menangkap SF yang bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sudah Lima Kali Beraksi

Dari hasil interogasi, SF mengakui telah lima kali mencuri uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata. Rinciannya:

  • Oktober 2025: sekitar Rp1,5 juta

  • November 2025: dua kali aksi dengan total lebih dari Rp1,3 juta

  • Desember 2025: dua kali aksi dengan total lebih dari Rp2,6 juta

Jika ditotal, kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid mencapai sekitar Rp5,5 juta.

Ironisnya, aksi yang dilakukan pada Minggu dini hari tersebut menjadi satu-satunya percobaan yang gagal. Sebelumnya, pelaku selalu berhasil membawa kabur uang amal dari masjid.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tentu tidak ringan.

Kapolsek Lueng Bata juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya pernah mengamankan pelaku pencurian kotak amal di masjid yang sama. Kejadian berulang ini menjadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

Menurutnya, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti efektif membantu aparat mencegah tindak kriminal.

Pentingnya Pengamanan Kotak Amal Masjid

Kasus pencurian kotak amal bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga melukai rasa kepercayaan jamaah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan ibadah dan sosial justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, pengurus masjid diharapkan meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan kotak amal yang lebih kuat, hingga patroli rutin di lingkungan sekitar.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa solidaritas warga dan kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga kesucian tempat ibadah.

Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat. (Gambar ilustrasi IA)
Residivis pencuri kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata Banda Aceh ditangkap polisi setelah lima kali beraksi. Total kerugian mencapai Rp5,5 juta dan pelaku dijerat pasal curat. (Gambar ilustrasi IA)

FAQ Seputar Kasus Pencurian Kotak Amal di Banda Aceh

1. Siapa pelaku pencurian kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata?
Pelaku berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, Aceh.

2. Berapa kali pelaku melakukan aksi pencurian?
Sebanyak lima kali sejak Oktober hingga Desember 2025.

3. Berapa total kerugian masjid?
Sekitar Rp5,5 juta.

4. Bagaimana pelaku ditangkap?
Pelaku tertangkap setelah warga melaporkan aksi mencurigakan dan polisi bergerak cepat ke lokasi.

5. Apa pasal yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Senin, 24 April 2023

Residivis Pencurian di Komp Pergudangan Adisucipto Kembali Diringkus Polisi, Kapolsek Beberkan Kronologinya

Residivis Pencurian.
Kubu Raya, Kalbar - Tim Joker Kembali Kandangkan Dua Residivis Pencurian setelah keduanya melakukan aksi pencurian di Komplek Pergudangan Adisucipto yang berlokasi di Jalan Adisucipto Km 5,5 Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 Wib pagi.

Kedua Residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah melakukan aksi pencurian 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready dan 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml dengan cara merusak gembok Rolling Door area Gudang tersebut sehingga korban menelan kerugian sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih,S.H., membenarkan penangkapan dua residivis pencurian tersebut.

"Pelaku dua orang pria ini adalah Hasen (43) seorang Pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Sahabat Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Yopi (24) pria asal Pontianak yang beralamat di Gg. Cempaka Putih Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," beber AKP Hasiholan saat dikonfirmasi  Senin (24/4/23) pagi.

“ Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya melakukan Penyelidikan mendalam dimulai dari menerima laporan dari pihak korban dan mengolah TKP secara teliti. Selama 13 hari tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut,” ungkapnya

" Sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku Residivis tersebut. Naas pada saat kedua pelaku kembali mendatangi Komplek Pergudangan Adisucipto Tim yang mendapatkan informasi dari masyarakat menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan, kemudian dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya," Pungkas AKP Hasiholan.

Kemudian, AKP Hasiholan mengungkapkan, “ Pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara merusak dua gembok yang mengunci Rolling Door area Gudang, kemudian masuk kedalam gudan dan mengambil 1 (satu) Dus Kornet, 1 (satu) Dus Keju Gold, 1 (satu) Dus Keju Spready selanjutnya mengangkut barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis HONDA NF 125 TR warna Hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) jam 17.00 Wib, terangnya.

“Selanjutnya pada Minggu tanggal (16/4/23) jam 17.00 Wib kedua pelaku kembali melancarkan aksinya mengambil 4 (empat) Dus Kit B2B 115 Ml yang berada di dalam 1 (Satu) unit mobil box dengan cara merusak gembok mobil box tersebut,” pungkasnya.

“Perlu diketahui, kedua tersangka ini merusak gembok Rolling Door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu dan kunci tersebut masih dalam pencarian tim Joker dikarenakan kunci tersebut dibuang  oleh pelaku di area parit Jalan Adisucipto oleh tersangka,” sambungnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lainnya di Kabupaten Kubu Raya atau di Kabupaten lainnya,” tegas AKP Hasiholan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

(Hms/RH)